https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Setahun Presiden Prabowo, Dua Ratusan Ton Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan •   Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba •   Tak Perlu Antre Panjang Lagi, RSD Madani Pekanbaru Buka Layanan Hemodialisis •   Presiden Prabowo Tekankan Penguatan Kemitraan Strategis ASEAN–Korea di KTT Kuala Lumpur
Lapas Narkoba
Home › Peristiwa › Warga Sebut QR Code MyPertamina Dugaan Modus Baru Oknum SPBU Kerjasama Mafia BBM Subsidi
Peristiwa
Kampar

Warga Sebut QR Code MyPertamina Dugaan Modus Baru Oknum SPBU Kerjasama Mafia BBM Subsidi

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 13:29 WIB,  
Warga Sebut QR Code MyPertamina Dugaan Modus Baru Oknum SPBU Kerjasama Mafia BBM Subsidi

KAMPAR | TABLOIDDIKSI - Modus baru penimbunan bahan bakar minyak BBM Subsidi kembali belum terendus oleh pihak kepolisian dan pihak Pertamina hingga saat ini, (05/10/2024).

Pasalnya, keberadaan aturan baru pemerintah melalui PT Pertamina dengan mewajibkan Scan Barcode QR Code MyPertamina justru kini disalahgunakan untuk modus melakukan penimbunan BBM Subsidi di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum).

  • Baca juga: Majelis Nur Rohmah Gelar Pengajian Akbar Maulid Nabi Muhammad 1447 H

Para Mafia BBM Subsidi ini berdasarkan investigasi memiliki gudang tempat penampungan khusus BBM yang dilangsir dari SPBU. Namun hukum tak berlaku bagi mafia, dan diindikasi sudah terkoordinir dengan rapi bersama oknum-oknum pemangku kebijakan.

Para mafia pelaku penimbunan BBM Subsidi yang dilangsir dari SPBU tetap beroperasi seperti biasa seperti tak hirau akan adanya aturan dan bahkan perundang-undangan yang tegas terkait pengangkutan, penimbunan dan niaga (penjualan) BBM Subsidi secara illegal (Tanpa Izin).

  • Baca juga: Lapas Rumbai Gandeng PKBM Pelita Riau Tingkatkan Pembinaan Lewat Pendidikan

Seperti diceritakan oleh beberapa warga diwilayah Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar Riau dalam obrolan disalah satu warung yang ada di Kelurahan Lipat Kain. "Barcode My Pertamina saya saja, STNK nama kami tapi di Barcodenya atas nama bembenk."

"Diduga modusnya secara bergantian melakukan pengisian BBM dengan barcode berbeda di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). QR Code atau kode QR MyPertamina itu berbagai nopol kendaraan dimanfaatkan oknum mafia yang diindikasi bekerja sama dengan oknum pihak SPBU." Kata seorang warga yang tak mau menyebutkan identitasnya dan meminta untuk diprivasikan dalam pemberitaan.

  • Baca juga: Misi Penghijauan Berujung Penganiayaan, Empat Terduga Pelaku Diperiksa Polres Kampar

Diungkapnya lagi, "Kemudian BBM ilegal ini dijual kembali kepada konsumen dengan harga non subsidi."

Keterwakilan SPRI Kampar menanggapi akan adanya hal tersebut, Dugaan aktifitas tersebut bisa disangkakan melanggar Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

  • Baca juga: Pejabat Riau Dijadwalkan Hadiri Aksi Penghijauan oleh Yayasan Mandala di Lahan Konservasi Kampar

Dengan sangkaan diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

"Pelaku dari aktifitas tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60.000.000.000."

  • Baca juga: Sengketa Tapal Batas Ulayat di Kabupaten Kampar Dapat Diatasi dengan Pembuatan Peta Tanah Hak Ulayat

 

 

  • Baca juga: Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Gelar Sidang TPP untuk Seleksi Tamping

 

 

  • Baca juga: Bukber Bersama KGMP, Ipda Iswadi Putra Ajak Jaga Kemana Lingkungan

**YN24

 

  • Baca juga: Garda Prabowo Gelar Bakti Sosial untuk Korban Banjir di Bambu Kuning

 

 

  • Baca juga: Edi Rusmadinata Dukung Penuh Sekolah Percontohan Tertib Berlalu Lintas 2025  

 

Editor : Hasbi

TOPIK TERKAIT

PertaminaESDMPolriPoldaPolresPolsekKamparRiau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Peran Media dalam Pengawasan Pemilu, Sinergi untuk Pilkada 2024 yang Transparan

    Sabtu, 05 Okt 2024 | 09:28 WIB
  • Peristiwa

    Ruang Diskusi Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Riau

    Jumat, 04 Okt 2024 | 21:14 WIB
  • Pemerintah

    Pemdes Kubang Jaya Salurkan 3 Bulan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024 : Gunakan Untuk Kebutuhan Pokok !

    Kamis, 03 Okt 2024 | 14:51 WIB
  • Sorotan

    Pj Gubri Harus Bertindak, Aktivis Desak Beberapa Kabid Disdik Dinonaktifkan

    Sabtu, 28 Sep 2024 | 03:28 WIB
  • Ekbis

    ASMARA Manjakan Pasien dan Efisienkan Layanan RSUD Bangkinang Bersama Maxim

    Minggu, 22 Sep 2024 | 23:06 WIB

Terpopuler

  • #1

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 - 13:30 WIB
  • #2

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 - 13:23 WIB
  • #3

    Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Selasa, 21 Okt 2025 - 22:29 WIB
  • #4

    Jelang Akhir Tahun, Pemko Pekanbaru Tuntaskan Overlay 29 Ruas Jalan

    Rabu, 22 Okt 2025 - 15:00 WIB
  • #5

    Tak Perlu Antre Panjang Lagi, RSD Madani Pekanbaru Buka Layanan Hemodialisis

    Selasa, 28 Okt 2025 - 08:34 WIB

SOROTAN

  • Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 | 13:23 WIB
  • Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Selasa, 21 Okt 2025 | 22:29 WIB
  • Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Selasa, 23 Sep 2025 | 01:04 WIB

HUKRIM

  • Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 | 13:30 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com