https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Jhonny Andrean Terpidana 3 Tahun, Jejak Hambali di Meranti Kembali Jadi Sorotan •   Turun Perdana Jalur Rajo Bujang Siap Meriahkan Pacu Jalur 2026  •   Workshop Tari Zapin Rakyat: Menjaga Tradisi untuk Generasi Z di Sabak Auh •   Green Policing Belum Menjawab Ancaman Karhutla? PMII Riau Minta Evaluasi Menyeluruh
Home › Peristiwa › Diduga Terlibat Politik Praktis, Sejumlah ASN dan Kades di Kuansing Dilaporkan ke Bawaslu
Peristiwa
Kuansing

Dugaan Pelanggaran

Diduga Terlibat Politik Praktis, Sejumlah ASN dan Kades di Kuansing Dilaporkan ke Bawaslu

Senin, 02 September 2024 | 16:32 WIB,  
Penulis : Noperman SPd
Diduga Terlibat Politik Praktis, Sejumlah ASN dan Kades di Kuansing Dilaporkan ke Bawaslu

Khairul Ikhsan Chaniago saat melaporkan sejumlah ASN ke Bawaslu Kuansing (Foto: istimewa)

KUANSING, Tabloid Diksi - Salah seorang warga, Kahirul Ikhsan Chaniago alias KIC  melaporkan sejumlah ASN dan Kades yang diduga terlibat politik praktis ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kuansing, Senin (2/9/2024). 

"Hari ini saya membuat laporan ke Bawaslu Kuansing terhadap sejumlah ASN dan Kades yang diduga ikut terlibat politik praktis. Peristiwa itu terjadi saat mengantarkan Paslon Suhardiman Amby- Mukhlisin sewaktu mendaftar ke KPU tanggal 29/8/2024 lalu," kata KIC di Bawaslu, Senin (2/9/2024).

  • Baca juga: Detik-Detik Belasan Gajah Liar Masuki Kebun Warga, Damkar dan BKSDA Bergerak Cepat

 Pihak yang dilaporkannya itu adalah empat orang ASN yaitu, Sekretaris Dinas Sosial-PMD Kuansing dan 3 orang Guru SDN 013 Geringging Baru, Sentajo Raya, serta Kades aktif desa Siberakun, Kecamatan Benai.

Menurutnya, hal tersebut tidak perlu terjadi karena, oknum ASN dan Kades yang digaji oleh uang rakyat tetapi secara terbuka mendukung pasangan calon tertentu sama artinya mereka mengkhianati rakyat.

  • Baca juga: BNN Pekanbaru dan GRANAT Gencarkan Perang Melawan Narkoba di SMA 4

"Peristiwa laporan hari ini adalah bukti rakyat tidak akan tinggal diam terhadap perilaku oknum-oknum ASN dan Kades yang digaji oleh uang rakyat tapi secara terbuka mendukung paslon tertentu. Sama artinya mereka telah mengkhianati rakyat," kata KIC.

Masih kata KIC, seharusnya para ASN dan Kades sudah mengetahui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS pasal 5 huruf n. Bahwa, PNS dilarang ikut kampanye baik hadir, menyimak visi dan misi, menggunakan atribut parpol, atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon baik sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

  • Baca juga: GRANAT Gelar Penyuluhan Anti Narkotika di SMK AL-HISA, Tetap High Tanpa Narkoba

"Kami juga memperingatkan dengan tegas para oknum ASN dan Kades untuk taat terhadap perintah UU Pemilu," ungkap KIC.

Selanjutnya, KIC menyebutkan, ASN yang melakukan tindakan atau membuat keputusan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap bakal calon sebelum, dimasa kampanye dan setelah masa kampanye dapat dikenai sanksi moral atau hukuman disiplin oleh KASN sebagaimana Surat Keputusan Bersama antara Kemenpan RB, kemendagri, BKN, KASN dan Bawaslu.

  • Baca juga: KUNTU DARUSSALAM: Oknum Kepala Desa Diduga Terbitkan Surat Keterangan Tanah di Lahan Suaka Margasatwa Rimbang Baling

"ASN dan Kades agar bisa memaknai aturan yang yang diatur dalam UU Pilkada, UU Desa, UU ASN," tegas KIC.

Secara terang KIC menyebutkan secara rinci nama-nama pihak yang dilaporkannya antara lain, Dody Fitrawan S.A.P., M.M, Sekretaris Dinsos-PMD Kuansing. Dedek Muharni, S.Pd. SD, Irma Suriani, S.Pd.I, Shanty Hapsari, S.Pd, Guru SDN 013 Geringging Baru, Sentajo Raya. Dan Kades aktif desa Siberakun, Benai, Ardilis.

  • Baca juga: Polsek Singingi Tanggapi Isu Puluhan Rakit PETI di Kebun Lado, Ternyata Hanya Dua Rakit Usang

Sementara itu, pihak Bawaslu membenarkan adanya salah seorang warga yang melapor hari ini.(***)

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    LP-KPK  Unjuk Rasa di Depan Kejagung,Tuntut Penjarakan Yopi Arianto

    Jumat, 30 Agu 2024 | 17:18 WIB
  • Artikel

    Tips Berlibur ke Kota Pekanbaru Menggunakan Transportasi Darat

    Jumat, 30 Agu 2024 | 10:03 WIB
  • Politik

    Kekuatan Rakyat, Massa Adam - Sutoyo Paling Ramai Saat Daftar ke KPU Kuansing

    Kamis, 29 Agu 2024 | 19:07 WIB
  • Politik

    Peserta Pertama Sebagai Paslon, Bistamam - JC Mendapat Antusias Masyarakat Rohil

    Rabu, 28 Agu 2024 | 20:47 WIB
  • Politik

    Bakal Semarak, Ribuan Warga Akan Antarkan Paslon Muflihun dan Ade Hartati

    Rabu, 28 Agu 2024 | 14:52 WIB

Terpopuler

  • #1

    Tapung Hilir Mencekam, Ratusan Warga Pertanyakan Dugaan Pemanfaatan Lahan di Luar HGU PT SBAL

    Senin, 01 Jun 2026 - 20:11 WIB
  • #2

    Milad ke-18, Organisasi Diharapkan Makin Solid Inovatif dan Berdaya Saing

    Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:25 WIB
  • #3

    LBH APB KAI Riau Bantu Warga Hadapi Persoalan Hukum pada Momentum Milad KAI

    Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:03 WIB
  • #4

    KNPI Nilai Polda Riau Serius Perangi Kejahatan Lingkungan

    Minggu, 31 Mei 2026 - 15:39 WIB
  • #5

    Pendapatan Daerah Kampar Mandek di Bawah 40 Persen, Bupati Tontonkan Kegagalan

    Jumat, 05 Jun 2026 - 12:29 WIB

SOROTAN

  • Jhonny Andrean Terpidana 3 Tahun, Jejak Hambali di Meranti Kembali Jadi Sorotan

    Jhonny Andrean Terpidana 3 Tahun, Jejak Hambali di Meranti Kembali Jadi Sorotan

    Rabu, 10 Jun 2026 | 06:50 WIB
  • Workshop Tari Zapin Rakyat: Menjaga Tradisi untuk Generasi Z di Sabak Auh

    Workshop Tari Zapin Rakyat: Menjaga Tradisi untuk Generasi Z di Sabak Auh

    Selasa, 09 Jun 2026 | 22:29 WIB
  • Green Policing Belum Menjawab Ancaman Karhutla? PMII Riau Minta Evaluasi Menyeluruh

    Green Policing Belum Menjawab Ancaman Karhutla? PMII Riau Minta Evaluasi Menyeluruh

    Selasa, 09 Jun 2026 | 22:14 WIB

HUKRIM

  • Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir

    Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir

    Selasa, 26 Mei 2026 | 13:50 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com