https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Komisi III DPRD Pekanbaru Fasilitasi Mediasi Dugaan Kekerasan Murid SDN 181 •   DPRD Pekanbaru Sahkan Ranperda Perubahan OPD, Dua Dinas Baru Disiapkan •   RANS Carnival Ramaikan Riau Awal Juni, SF Hariyanto Sambut Positif Kolaborasi Kreatif •   Kesbangpol Riau Apresiasi Sinergi DPRD dan Pemprov dalam Tata Kelola Pemerintahan
Home › Peristiwa › Diduga Terlibat Politik Praktis, Sejumlah ASN dan Kades di Kuansing Dilaporkan ke Bawaslu
Peristiwa
Kuansing

Dugaan Pelanggaran

Diduga Terlibat Politik Praktis, Sejumlah ASN dan Kades di Kuansing Dilaporkan ke Bawaslu

Senin, 02 September 2024 | 16:32 WIB,  
Penulis : Noperman SPd
Diduga Terlibat Politik Praktis, Sejumlah ASN dan Kades di Kuansing Dilaporkan ke Bawaslu

Khairul Ikhsan Chaniago saat melaporkan sejumlah ASN ke Bawaslu Kuansing (Foto: istimewa)

KUANSING, Tabloid Diksi - Salah seorang warga, Kahirul Ikhsan Chaniago alias KIC  melaporkan sejumlah ASN dan Kades yang diduga terlibat politik praktis ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kuansing, Senin (2/9/2024). 

"Hari ini saya membuat laporan ke Bawaslu Kuansing terhadap sejumlah ASN dan Kades yang diduga ikut terlibat politik praktis. Peristiwa itu terjadi saat mengantarkan Paslon Suhardiman Amby- Mukhlisin sewaktu mendaftar ke KPU tanggal 29/8/2024 lalu," kata KIC di Bawaslu, Senin (2/9/2024).

  • Baca juga: GRANAT Pekanbaru Hadiri Apel dan Ikrar Bersama di Lapas Gobah, Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba dan Handphone Ilegal

 Pihak yang dilaporkannya itu adalah empat orang ASN yaitu, Sekretaris Dinas Sosial-PMD Kuansing dan 3 orang Guru SDN 013 Geringging Baru, Sentajo Raya, serta Kades aktif desa Siberakun, Kecamatan Benai.

Menurutnya, hal tersebut tidak perlu terjadi karena, oknum ASN dan Kades yang digaji oleh uang rakyat tetapi secara terbuka mendukung pasangan calon tertentu sama artinya mereka mengkhianati rakyat.

  • Baca juga: KNPI Riau Tolak Wacana Polri Masuk Kementerian, Ini Alasannya

"Peristiwa laporan hari ini adalah bukti rakyat tidak akan tinggal diam terhadap perilaku oknum-oknum ASN dan Kades yang digaji oleh uang rakyat tapi secara terbuka mendukung paslon tertentu. Sama artinya mereka telah mengkhianati rakyat," kata KIC.

Masih kata KIC, seharusnya para ASN dan Kades sudah mengetahui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS pasal 5 huruf n. Bahwa, PNS dilarang ikut kampanye baik hadir, menyimak visi dan misi, menggunakan atribut parpol, atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon baik sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

  • Baca juga: Soroti Akurasi Pemberitaan Media Nasional, Reputasi Besar Tak Menjamin Independensi

"Kami juga memperingatkan dengan tegas para oknum ASN dan Kades untuk taat terhadap perintah UU Pemilu," ungkap KIC.

Selanjutnya, KIC menyebutkan, ASN yang melakukan tindakan atau membuat keputusan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap bakal calon sebelum, dimasa kampanye dan setelah masa kampanye dapat dikenai sanksi moral atau hukuman disiplin oleh KASN sebagaimana Surat Keputusan Bersama antara Kemenpan RB, kemendagri, BKN, KASN dan Bawaslu.

  • Baca juga: IDI Kampar Peduli Pelosok Negeri: Kenyataan di Lapangan Panitia Tidak Sesuai Harapan

"ASN dan Kades agar bisa memaknai aturan yang yang diatur dalam UU Pilkada, UU Desa, UU ASN," tegas KIC.

Secara terang KIC menyebutkan secara rinci nama-nama pihak yang dilaporkannya antara lain, Dody Fitrawan S.A.P., M.M, Sekretaris Dinsos-PMD Kuansing. Dedek Muharni, S.Pd. SD, Irma Suriani, S.Pd.I, Shanty Hapsari, S.Pd, Guru SDN 013 Geringging Baru, Sentajo Raya. Dan Kades aktif desa Siberakun, Benai, Ardilis.

  • Baca juga: Pertemuan FPK-LK dan PT PSPI Distrik Lipat Kain Capai Titik Terang

Sementara itu, pihak Bawaslu membenarkan adanya salah seorang warga yang melapor hari ini.(***)

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    LP-KPK  Unjuk Rasa di Depan Kejagung,Tuntut Penjarakan Yopi Arianto

    Jumat, 30 Agu 2024 | 17:18 WIB
  • Artikel

    Tips Berlibur ke Kota Pekanbaru Menggunakan Transportasi Darat

    Jumat, 30 Agu 2024 | 10:03 WIB
  • Politik

    Kekuatan Rakyat, Massa Adam - Sutoyo Paling Ramai Saat Daftar ke KPU Kuansing

    Kamis, 29 Agu 2024 | 19:07 WIB
  • Politik

    Peserta Pertama Sebagai Paslon, Bistamam - JC Mendapat Antusias Masyarakat Rohil

    Rabu, 28 Agu 2024 | 20:47 WIB
  • Politik

    Bakal Semarak, Ribuan Warga Akan Antarkan Paslon Muflihun dan Ade Hartati

    Rabu, 28 Agu 2024 | 14:52 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kepala Sekolah Apresiasi GRANAT dan BNN Pekanbaru, SMK IT AL HISA Tegaskan Komitmen Selamatkan Generasi Muda dari Narkoba

    Jumat, 08 Mei 2026 - 15:10 WIB
  • #2

    GRANAT Gelar Penyuluhan Anti Narkotika di SMK AL-HISA, Tetap High Tanpa Narkoba

    Jumat, 08 Mei 2026 - 13:30 WIB
  • #3

    GRANAT Pekanbaru Hadiri Apel dan Ikrar Bersama di Lapas Gobah, Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba dan Handphone Ilegal

    Jumat, 08 Mei 2026 - 12:27 WIB
  • #4

    GRANAT Pekanbaru Ambil Peran dalam Bimtek P4GN, Ajak Perangi Narkotika

    Selasa, 12 Mei 2026 - 11:03 WIB
  • #5

    Polsek Pangean Tertibkan Aktivitas PETI, Satu Unit Rakit Dibakar di Lokasi

    Selasa, 19 Mei 2026 - 21:35 WIB

SOROTAN

  • Polsek Pangean Tertibkan Aktivitas PETI, Satu Unit Rakit Dibakar di Lokasi

    Polsek Pangean Tertibkan Aktivitas PETI, Satu Unit Rakit Dibakar di Lokasi

    Selasa, 19 Mei 2026 | 21:35 WIB
  • Gaji Tak Dibayar, 729 Pekerja Eks PT Torganda Mengadu dan Layangkan Somasi

    Gaji Tak Dibayar, 729 Pekerja Eks PT Torganda Mengadu dan Layangkan Somasi

    Kamis, 16 Apr 2026 | 10:59 WIB
  • Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Selasa, 17 Mar 2026 | 07:05 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
  • 4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    Selasa, 03 Mar 2026 | 12:30 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com