https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Beranda

Nasional

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Musim Kemarau Datang, Polres Kampar Siagakan Pasukan, Perang Melawan Karhutla Dimulai •   Jajaran Polsek Batu Hampar Turun ke Kebun Cegah Karhutla di Batu Hampar •   Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita •   Konflik Manusia dan Beruang Madu Kembali Terjadi, Tim BBKSDA Riau Pasang Kandang Jebak
Home › Sorotan › Prematur Pecat Reza Pahlefi, Hakim Putuskan H. Paisal Salah
Sorotan
Pekanbaru

Prematur Pecat Reza Pahlefi, Hakim Putuskan H. Paisal Salah

Selasa, 23 Juli 2024 | 20:55 WIB,  
Penulis : Redaksi
Prematur Pecat Reza Pahlefi, Hakim Putuskan H. Paisal Salah

H Paisal (kiri) dan Reza Pahlefi, foto: internet

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Mengabulkan sebagian gugatan, Reza Pahlefi ST MT, mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Dumai selaku penggugat untuk di kembalikan ke posisi Jabatannya selaku Kepala Dinas PUPR dan Menolak Eksepsi Walikota Dumai, H. Paisal (tergugat) untuk seluruhnya.

Pembacaan putusan persidangan dengan nomor 9/ 2024/ PTUN PBR dibaca oleh Hakim ketua Selvie Ruthyarodh, S.H., didampingi hakim anggota Rendi Yurista, S.H., M.H., Hari Purnomo, S.H., M.H., secara online, Selasa, 23 Juli 2024.

    Baca juga:
  • Bonus PON Belum Dibayar Penuh, Atlet Riau Kecewa: Janji Tinggal Janji

  • Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

  • Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

Kantor Hukum WSA Law Firm, meminta Walikota Dumai untuk mematuhi putusan pengadilan dan mengembalikan jabatan Reza Pahlevi ST selaku Kepala Dinas Perkimtan Kota Dumai.

"Meminta Walikota Dumai segera melaksanakan putusan pengadilan PTUN Pekanbaru untuk mengembalikan jabatan Reza Pahlevi ST sebagai Kepala Dinas Perkimtan Kota Dumai," ungkap Wan Subantriarti SH MH didampingi Mulia raja Petrus SH, Sucipto Sihite SH, di Kantor Hukum WSA Law Firm, Selasa (23/7/2024).

Selain itu, Wan Juga mengatakan agar pihak tergugat tidak bermanuver politik dalam pemerintahan, dengan menyangkut pautkan persoalan ini dengan proses pilkada yang akan segera berlangsung.

"Diharap Pemerintah Kota Dumai segera menindaklanjuti putusan PTUN ini. Jangan bermanuver berpolitik dalam persoalan jabatan di pemerintahan, apalagi sekarang kota Dumai akan menghadapi Pilkada," kata Wan Lagi.

Selanjutnya, Wan mengkhawatirkan jika persoalan ini terus berlarut-larut menjadi penilaian buruk bagi masyarakat terhadap tata pemerintahan Kota Dumai diakhir masa kepemimpinannya.

"Jangan nantinya, masyarakat Dumai menilai Walikota 'Diktator' dalam memimpin pemerintahan dan terkesan 'Zalim' terhadap bawahan yang tidak sejalan, dan menjadi preseden buruk bagi masyarakat," tutup Wan.

Berikut isi putusan PTUN Pekanbaru nomor 3/2024/PTUN PBR tanggal 23 Juli 2024;

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.

2. Menyatakan batal Keputusan Walikota Dumai Nomor: 800.15/1144/2023 tentang Pembebasan Dari Jabatan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kota Dumai Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (dua belas) Bulan Atas Nama Reza Fahlepi, ST Nomor Induk Pegawai 198308092009041001 diterbitkan Tergugat pada tanggal 15 Desember 2023.

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Walikota Dumai Nomor: 800.15/1144/2023 tentang Pembebasan Dari Jabatan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kota Dumai Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (dua belas) Bulan Atas Nama Reza Pahlepi, ST Nomor Induk Pegawai 198308092009041001 diterbitkan Tergugat pada tanggal 15 Desember 2023;

4. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru yaitu Surat Keputusan tentang penjatuhan hukuman disiplin sedang atas nama Penggugat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas- asas umum pemerintahan yang baik.

5. Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan kedudukan Penggugat seperti semula berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.

7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 425.000,00,- (Empat ratus dua puluh lima ribu rupiah).***

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

H PaisalWalikota DumaiReza PahlefiPTUN
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Foto Pembagian Stiker pada Puluhan Orang Beredar di IWD, H Paisal Diam

    Rabu, 19 Jun 2024 | 19:56 WIB
  • Daerah

    Wali Kota H. Paisal Memastikan Masyarakat Dumai Dilindungi dari Risiko Sosial

    Sabtu, 23 Mar 2024 | 16:37 WIB
  • Artikel

    Ikrar Sang Visioner Kota Dumai, H Paisal

    Rabu, 28 Feb 2024 | 19:37 WIB
  • Hukum

    Putusan PTUN Pekanbaru Adili Sekertaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu

    Kamis, 12 Okt 2023 | 19:34 WIB
  • Hukum

    PTUN Jakarta Putuskan Gugatan PT TUM Di Tolak

    Jumat, 01 Sep 2023 | 14:40 WIB

Terpopuler

  • #1

    GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini

    Jumat, 24 Jul 2026 - 19:33 WIB
  • #2

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #3

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 - 15:19 WIB
  • #4

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #5

    Cek Lahan, Polsek Batu Hampar Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Sesuai Rencana

    Jumat, 24 Jul 2026 - 14:48 WIB
  • #6

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #7

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB
  • #8

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 - 19:06 WIB
  • #9

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

    Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

    Jumat, 07 Agu 2026 | 08:14 WIB
  • Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar

    Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar

    Kamis, 06 Agu 2026 | 19:02 WIB
  • Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan Negara, Mobil hingga Emas Siap Dilepas ke Publik

    Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan Negara, Mobil hingga Emas Siap Dilepas ke Publik

    Kamis, 06 Agu 2026 | 06:08 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    Kamis, 06 Agu 2026 | 13:24 WIB
  • Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Kamis, 06 Agu 2026 | 12:48 WIB
  • Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Rabu, 05 Agu 2026 | 23:18 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com