https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Pekanbaru 242 Tahun Melangkah Menuju Kota yang Lebih Maju •   Ukir Rekor Dunia, Festival Kue Talam Ketan Durian Satu Kilometer Ciptakan  Kebersamaan •   Pemerintah Siapkan Beasiswa Doktor bagi Dosen •   Mendagri Beri Perhatian Agar Daerah Perbanyak Nobar Piala Dunia 2026
Home › Sorotan › Misteri Gudang Pengoplosan Gas 'Kebal Hukum' di Bekasi Barat Terungkap
Sorotan
Pulau Jawa & Madura

Misteri Gudang Pengoplosan Gas 'Kebal Hukum' di Bekasi Barat Terungkap

Rabu, 10 Juli 2024 | 14:13 WIB,  
Penulis : Redaksi
Misteri Gudang Pengoplosan Gas

Ilustrasi, Pengoplosan Gas

BEKASI, Tabloid Diksi - Ditemukan adanya gudang gas di wilayah Bekasi Barat "diduga kebal hukum". Humas Polri, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan tingginya harga eceran LPG 3kg di sejumlah daerah negeri Republik Indonesia ini. Nantinya, penyaluran LPG 3kg bakal dipangkas mengikuti distribusi seperti halnya distributor pupuk bersubsidi.

Menteri ESDM minta dievaluasi agar bisa diperpendek jalur distribusi LPG 3kg lebih panjang, kata Airlangga di Istana Merdeka Jakarta pada hari Kamis (tanggal 12 Oktober 2023).

  • Baca juga: Workshop Tari Zapin Rakyat: Menjaga Tradisi untuk Generasi Z di Sabak Auh

Pada kesempatan yang sama, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan telah ada rencana untuk mengubah model distribusi LPG 3kg melalui keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Kepdirjen) Kementerian ESDM Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023. Aturan yang telah diterbitkan hasil keputusan beberapa menteri dan disepakati oleh Presiden RI 1 Joko Widodo pada tanggal 28 Februari 2023 mendorong masyarakat untuk segera mendaftarkan diri ke basis data subsidi tepat, My Pertamina, untuk memperoleh akses pembelian LPG 3kg di agen pangkalan resmi.

Hasil investigasi awak media langsung ke lokasi gudang pengoplosan gas tersebut, Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, ditengah sulitnya masyarakat mencari LPG 3kg yang kerap disebut gas melon, ditemukan banyaknya pengoplosan yang diduga dibekingi oleh aparat penegak hukum. Meskipun sering kali terjadi penggerebekan, baik dari APH maupun dari Polda Jabar, Mabes Polri, tetapi perbuatan pengoplosan tersebut masih berjalan, dengan salah seorang pengelola yang berinisial (J).

  • Baca juga: KNPI Nilai Polda Riau Serius Perangi Kejahatan Lingkungan

Menurut hasil keterangan warga setempat, kami merasa dirugikan dengan adanya praktik usaha pengoplosan gas ilegal, yang mana akan mengakibatkan kerugian negara dan kerugian masyarakat akibat kurangnya gas melon yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan oleh Limigas. Dan lagi, yang paling fatal, gas yang dioplos secara manual cenderung akan mengakibatkan kebocoran sampai menimbulkan ledakan.

Di tempat lain, kami minta tanggapan kepada Ketua LSM yang tidak mau disebutkan namanya. Dengan lantang beliau berkomentar terkait pengoplosan bahan bakar minyak dan gas yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas, merupakan tindak pidana kejahatan, dipidana 6 tahun dengan denda 60.000.000.000. Di UU Migas sendiri, tindak pidana penyuntikan atau pengoplosan Minyak dan Gas (Migas) yang disubsidi dari pemerintah melalui anggaran APBN maka bertentangan dengan Pasal 55 Migas, Pasal 54 UU Migas, Pasal 57 Ayat 2 Jo.

  • Baca juga: Aktivitas PETI di Aliran Sungai Inhu, Publik Tunggu Implementasi Green Policing Polda Riau

"Saya selaku Ketua LSM beserta jajaran akan melaporkan ke Dirjen Limigas supaya para oknum mafia migas agar diproses sesuai hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia ini, sebab sangat jelas usaha tersebut sangat merugikan masyarakat menengah ke bawah."***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Pengoplosan GasLPG3Kg
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Pemerintah

    Kabid PPDN Nilai Berita Terkait Harga LPG Naik di Rohil Bangun Opini Picu Provokasi

    Jumat, 14 Jul 2023 | 06:39 WIB

Terpopuler

  • #1

    Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Rabu, 10 Jun 2026 - 14:13 WIB
  • #2

    Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kamis, 11 Jun 2026 - 17:43 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Naik Status Jadi Penuh Waktu

    Kamis, 11 Jun 2026 - 13:42 WIB
  • #4

    Kades Sungai Sirih Bantah Ada Penangkapan Alat Berat PETI di F4, Sebut Belum Terima Informasi Resmi

    Kamis, 11 Jun 2026 - 20:02 WIB
  • #5

    Ramai Dipertanyakan, Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Minta Konfirmasi Langsung Soal Kasus SPPD DPRD

    Rabu, 10 Jun 2026 - 19:41 WIB

SOROTAN

  • 6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    Kamis, 18 Jun 2026 | 18:43 WIB
  • G3S Bongkar Pola Kejari, Sederet Kasus OPD Pekanbaru Mandek

    G3S Bongkar Pola Kejari, Sederet Kasus OPD Pekanbaru Mandek

    Sabtu, 13 Jun 2026 | 16:55 WIB
  • Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kamis, 11 Jun 2026 | 17:43 WIB

HUKRIM

  • Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Rabu, 10 Jun 2026 | 14:13 WIB
  • Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir

    Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir

    Selasa, 26 Mei 2026 | 13:50 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com