https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Bupati-Wabup Kampar Turun Langsung, Bantuan Beras Disalurkan ke Warga Rentan •   Jalur Lama Ditutup, Arus Dialihkan! Ditlantas Polda Riau Pastikan Overpass STA 203+285 Siap Dilintasi •   Siapkan Anggaran 2027, Biro Rena Polda Riau Periksa Kebutuhan Polres Kampar •   AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu
Home › Sorotan › Misteri Gudang Pengoplosan Gas 'Kebal Hukum' di Bekasi Barat Terungkap
Sorotan
Pulau Jawa & Madura

Misteri Gudang Pengoplosan Gas 'Kebal Hukum' di Bekasi Barat Terungkap

Rabu, 10 Juli 2024 | 14:13 WIB,  
Penulis : Redaksi
Misteri Gudang Pengoplosan Gas

Keterangan Foto: Ilustrasi, Pengoplosan Gas

BEKASI, Tabloid Diksi - Ditemukan adanya gudang gas di wilayah Bekasi Barat "diduga kebal hukum". Humas Polri, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan tingginya harga eceran LPG 3kg di sejumlah daerah negeri Republik Indonesia ini. Nantinya, penyaluran LPG 3kg bakal dipangkas mengikuti distribusi seperti halnya distributor pupuk bersubsidi.

Menteri ESDM minta dievaluasi agar bisa diperpendek jalur distribusi LPG 3kg lebih panjang, kata Airlangga di Istana Merdeka Jakarta pada hari Kamis (tanggal 12 Oktober 2023).

    Baca juga:
  • Bonus PON Belum Dibayar Penuh, Atlet Riau Kecewa: Janji Tinggal Janji

  • Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

  • Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

Pada kesempatan yang sama, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan telah ada rencana untuk mengubah model distribusi LPG 3kg melalui keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Kepdirjen) Kementerian ESDM Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023. Aturan yang telah diterbitkan hasil keputusan beberapa menteri dan disepakati oleh Presiden RI 1 Joko Widodo pada tanggal 28 Februari 2023 mendorong masyarakat untuk segera mendaftarkan diri ke basis data subsidi tepat, My Pertamina, untuk memperoleh akses pembelian LPG 3kg di agen pangkalan resmi.

Hasil investigasi awak media langsung ke lokasi gudang pengoplosan gas tersebut, Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, ditengah sulitnya masyarakat mencari LPG 3kg yang kerap disebut gas melon, ditemukan banyaknya pengoplosan yang diduga dibekingi oleh aparat penegak hukum. Meskipun sering kali terjadi penggerebekan, baik dari APH maupun dari Polda Jabar, Mabes Polri, tetapi perbuatan pengoplosan tersebut masih berjalan, dengan salah seorang pengelola yang berinisial (J).

Menurut hasil keterangan warga setempat, kami merasa dirugikan dengan adanya praktik usaha pengoplosan gas ilegal, yang mana akan mengakibatkan kerugian negara dan kerugian masyarakat akibat kurangnya gas melon yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan oleh Limigas. Dan lagi, yang paling fatal, gas yang dioplos secara manual cenderung akan mengakibatkan kebocoran sampai menimbulkan ledakan.

Di tempat lain, kami minta tanggapan kepada Ketua LSM yang tidak mau disebutkan namanya. Dengan lantang beliau berkomentar terkait pengoplosan bahan bakar minyak dan gas yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas, merupakan tindak pidana kejahatan, dipidana 6 tahun dengan denda 60.000.000.000. Di UU Migas sendiri, tindak pidana penyuntikan atau pengoplosan Minyak dan Gas (Migas) yang disubsidi dari pemerintah melalui anggaran APBN maka bertentangan dengan Pasal 55 Migas, Pasal 54 UU Migas, Pasal 57 Ayat 2 Jo.

"Saya selaku Ketua LSM beserta jajaran akan melaporkan ke Dirjen Limigas supaya para oknum mafia migas agar diproses sesuai hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia ini, sebab sangat jelas usaha tersebut sangat merugikan masyarakat menengah ke bawah."***

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

Pengoplosan GasLPG3Kg
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Daerah

    Kabid PPDN Nilai Berita Terkait Harga LPG Naik di Rohil Bangun Opini Picu Provokasi

    Jumat, 14 Jul 2023 | 06:39 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #5

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #6

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #7

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #8

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB
  • #9

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB

HUKRIM

  • AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    Senin, 21 Sep 2026 | 16:16 WIB
  • Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Senin, 21 Sep 2026 | 14:52 WIB
  • Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

    Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

    Senin, 21 Sep 2026 | 12:32 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com