https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   PSI Bina Widya dan Pemuda Pancasila Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Tapteng •   SPRI Riau Buka Donasi Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Sumatra •   Perindo Kuansing Ganti Ketua, Rowandri Siap Guncang Pemilu 2029  •   Polsek Singingi Tanggapi Isu Puluhan Rakit PETI di Kebun Lado, Ternyata Hanya Dua Rakit Usang
Home › Sorotan › Legislator Riau Diduga Andil Jadi Pemodal Material Ilegal Proyek Strategis
Sorotan
Pekanbaru

Legislator Riau Diduga Andil Jadi Pemodal Material Ilegal Proyek Strategis

Minggu, 30 Juni 2024 | 23:02 WIB,  
Penulis : TIM
Legislator Riau Diduga Andil Jadi Pemodal Material Ilegal Proyek Strategis

Legislator Riau Diduga Andil Jadi Pemodal Material Ilegal Proyek Strategis

PEKANBARU, Tabloid Diksi – Sempat viral, persoalan pengadaan material timbunan pada pekerjaan konstruksi persiapan pembangunan jalan Tol yang dilaksanakan PT HKI. Pasalnya, komoditas yang digunakan bersumber dari tambang (quarry) tak berizin.

Selaku vendor HKI, diduga PT WA menampung bahan galian C jenis sirtu hasil penambangan tanpa izin, yang mana diterima dari berbagai sumber atau pemasok melalui supplier tetap perusahaan tersebut.

  • Baca juga: Desa Kuntu Diusulkan Desa Anti-Korupsi, Tapi Kegiatan Pembangunan Tanpa Transparansi

Seorang Penyalur sirtu mengatakan, memasok kebutuhan material tersebut ke proyek penimbunan akses pembangunan Tol melalui vendor.

"Kalau langsung ke HKI tidak bisa, harus melalui vendor. PT WA itu salah satu vendor, jadi saya supply bahan (sirtu) lewat vendor itulah," ucap Penyalur ini kepada salah satu Tim media via telepon WhatsApp, Selasa (25/6/24).

  • Baca juga: Tak Terima Dian Cs Ditahan, Sejumlah Pendemo Asal Batu Gajah Minta Dibebaskan Meski Akui Bayar Steking

Diungkapkannya, supaya meraup untung, material sirtu dibeli dari quarry tak berizin. Kemudian diangkut menggunakan dump truk colt diesel maupun dump tronton dengan membayar upah gendong (pengangkutan) saja.

Lanjut penyalur ini, pemegang kontrak pengadaan material timbunan pada PT WA adalah oknum berinisial L. Oleh karenanya, pesanan sirtu tersebut atas nama oknum itu.

  • Baca juga: Kejadian Tragis Timpa Pegiat Lingkungan, Polres Kampar Buat Linglung

"Harus melalui dia (oknum L), karena dia yang pegang kontrak dari PT WA. Dan orang ini juga yang membayar material yang kita lansir ke lokasi," tuturnya, sembari melihatkan bukti pembayaran dari pria berinisial L itu.

Merujuk Pasal 161 Undang Undang nomor 3 Tahun 2020, 'setiap orang yang menampung, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral/batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar'.

  • Baca juga: Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

Sungguh aneh, aktivitas yang tidak taat aturan tersebut belum pernah disentuh hukum hingga kini. Padahal aktivitas itu telah diketahui penegak hukum, berdasarkan investigasi media beberapa waktu yang lalu.

Selanjutnya, Tim media menemukan beberapa bukti pembayaran menggunakan layanan transaksi perbankan melalui jaringan internet (Banking). Dalam bukti transfer ada sebuah nama, belakangan diketahui bahwa itu nama anggota DPRD Riau.

  • Baca juga: Pejabat Satu per Satu Dibebastugaskan, Hambali Nanda Justru Aman di Tengah Sorotan

Dari sumber terpercaya, tindak tanduk sang legislator akhirnya terkuak. Ia merupakan pemodal bagi rekan bisnisnya yang bermitra dengan supplier utama PT WA, yaitu oknum L.

"Iya, memang antara saya dengan DL (oknum DPRD Riau) ada kerja sama untuk pengadaan sirtu untuk penimbunan di akses Tol karena saya dikasih kuota oleh L," ucap Sumber ini.

  • Baca juga: Pergelaran Silek Dan Ziarah Kubur Kembali Digekar Di Desa Pembatang, Ini Kata Ketua IKPA Pekanbaru Drs. Yunan Rauf 

Ia menyebutkan, kerja sama yang dijalin adalah dengan sistem bagi hasil keuntungan. Selaku pemodal, dalam setiap transaksi DL menerima fee sebesar Rp 10.000,- permeter kubik atas penjualan sirtu ke vendor HKI tersebut.

"Keuntungan sebesar itu diberikan kepada DL karena material timbunan juga dibeli dari quarry yang tidak memiliki izin tambang," katanya.

  • Baca juga: IPPERPA Gelar Konsolidasi di Kampus UNRI: Merajut Rasa Kekeluargaan sebagai Orang Pangian

Terpisah, oknum DL saat dikonfirmasi mengenai perannya sebagai pemodal dalam kerja sama bersama Sumber tersebut, belum merespon pesan WhatsApp dari jurnalis.***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Legislator DPRD HKI WA TOL Proyek Strategis
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Banjir Menghantui Warga Pekanbaru, Masyarakat Nilai Pj Walikota Disibukan Seremonial

    Sabtu, 22 Jun 2024 | 00:43 WIB
  • Pemerintah

    Pj Walikota Bersama Sekdako Ziarah ke Makam Marhum Pekan

    Jumat, 21 Jun 2024 | 21:59 WIB
  • Ekbis

    Pekanbaru Job Fair 2024, Buka Ribuan Kesempatan Kerja 

    Rabu, 19 Jun 2024 | 16:32 WIB
  • Peristiwa

    Pemko & Pemprov Riau Jalin Sinergi Sambut Hari Jadi Ke-240 Pekanbaru

    Selasa, 18 Jun 2024 | 15:46 WIB
  • TNI-Polri

    Jum'at Curhat, Wakapolda Riau Tampung Keluh Warga

    Sabtu, 15 Jun 2024 | 12:32 WIB

Terpopuler

  • #1

    PSI Bina Widya dan Pemuda Pancasila Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Tapteng

    Kamis, 11 Des 2025 - 11:58 WIB

SOROTAN

  • Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal, Warga: APH Kok Tak Bertindak

    Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal, Warga: APH Kok Tak Bertindak

    Sabtu, 15 Nov 2025 | 20:48 WIB
  • Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

    Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

    Kamis, 13 Nov 2025 | 20:55 WIB
  • Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 | 13:23 WIB

HUKRIM

  • Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 | 13:30 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com