https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Ukir Rekor Dunia, Festival Kue Talam Ketan Durian Satu Kilometer Ciptakan  Kebersamaan •   Pemerintah Siapkan Beasiswa Doktor bagi Dosen •   Mendagri Beri Perhatian Agar Daerah Perbanyak Nobar Piala Dunia 2026 •   Kemenko Polkam Apresiasi Sistem Pengamanan PLTU Lontar, Jamin Keandalan Listrik Nasional
Home › Sorotan › Legislator Riau Diduga Andil Jadi Pemodal Material Ilegal Proyek Strategis
Sorotan
Pekanbaru

Legislator Riau Diduga Andil Jadi Pemodal Material Ilegal Proyek Strategis

Minggu, 30 Juni 2024 | 23:02 WIB,  
Penulis : TIM
Legislator Riau Diduga Andil Jadi Pemodal Material Ilegal Proyek Strategis

Legislator Riau Diduga Andil Jadi Pemodal Material Ilegal Proyek Strategis

PEKANBARU, Tabloid Diksi – Sempat viral, persoalan pengadaan material timbunan pada pekerjaan konstruksi persiapan pembangunan jalan Tol yang dilaksanakan PT HKI. Pasalnya, komoditas yang digunakan bersumber dari tambang (quarry) tak berizin.

Selaku vendor HKI, diduga PT WA menampung bahan galian C jenis sirtu hasil penambangan tanpa izin, yang mana diterima dari berbagai sumber atau pemasok melalui supplier tetap perusahaan tersebut.

  • Baca juga: Workshop Tari Zapin Rakyat: Menjaga Tradisi untuk Generasi Z di Sabak Auh

Seorang Penyalur sirtu mengatakan, memasok kebutuhan material tersebut ke proyek penimbunan akses pembangunan Tol melalui vendor.

"Kalau langsung ke HKI tidak bisa, harus melalui vendor. PT WA itu salah satu vendor, jadi saya supply bahan (sirtu) lewat vendor itulah," ucap Penyalur ini kepada salah satu Tim media via telepon WhatsApp, Selasa (25/6/24).

  • Baca juga: KNPI Nilai Polda Riau Serius Perangi Kejahatan Lingkungan

Diungkapkannya, supaya meraup untung, material sirtu dibeli dari quarry tak berizin. Kemudian diangkut menggunakan dump truk colt diesel maupun dump tronton dengan membayar upah gendong (pengangkutan) saja.

Lanjut penyalur ini, pemegang kontrak pengadaan material timbunan pada PT WA adalah oknum berinisial L. Oleh karenanya, pesanan sirtu tersebut atas nama oknum itu.

  • Baca juga: Aktivitas PETI di Aliran Sungai Inhu, Publik Tunggu Implementasi Green Policing Polda Riau

"Harus melalui dia (oknum L), karena dia yang pegang kontrak dari PT WA. Dan orang ini juga yang membayar material yang kita lansir ke lokasi," tuturnya, sembari melihatkan bukti pembayaran dari pria berinisial L itu.

Merujuk Pasal 161 Undang Undang nomor 3 Tahun 2020, 'setiap orang yang menampung, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral/batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar'.

  • Baca juga: Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

Sungguh aneh, aktivitas yang tidak taat aturan tersebut belum pernah disentuh hukum hingga kini. Padahal aktivitas itu telah diketahui penegak hukum, berdasarkan investigasi media beberapa waktu yang lalu.

Selanjutnya, Tim media menemukan beberapa bukti pembayaran menggunakan layanan transaksi perbankan melalui jaringan internet (Banking). Dalam bukti transfer ada sebuah nama, belakangan diketahui bahwa itu nama anggota DPRD Riau.

  • Baca juga: Klarifikasi Kapolsek Kampar Kiri: Tak Ada Bekingan Untuk Galian C PT AWE Minerba

Dari sumber terpercaya, tindak tanduk sang legislator akhirnya terkuak. Ia merupakan pemodal bagi rekan bisnisnya yang bermitra dengan supplier utama PT WA, yaitu oknum L.

"Iya, memang antara saya dengan DL (oknum DPRD Riau) ada kerja sama untuk pengadaan sirtu untuk penimbunan di akses Tol karena saya dikasih kuota oleh L," ucap Sumber ini.

  • Baca juga: Dugaan Oknum Kades 'Berkuasa' Intimidasi Warga Kritis, Meradang: Jurnalis Dipanggil 'Jantan' !!!

Ia menyebutkan, kerja sama yang dijalin adalah dengan sistem bagi hasil keuntungan. Selaku pemodal, dalam setiap transaksi DL menerima fee sebesar Rp 10.000,- permeter kubik atas penjualan sirtu ke vendor HKI tersebut.

"Keuntungan sebesar itu diberikan kepada DL karena material timbunan juga dibeli dari quarry yang tidak memiliki izin tambang," katanya.

  • Baca juga: Dapur MBG di Balai Desa Pangkalan Baru: Penyalahgunaan Fasilitas Pemerintah?

Terpisah, oknum DL saat dikonfirmasi mengenai perannya sebagai pemodal dalam kerja sama bersama Sumber tersebut, belum merespon pesan WhatsApp dari jurnalis.***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Legislator DPRD HKI WA TOL Proyek Strategis
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Banjir Menghantui Warga Pekanbaru, Masyarakat Nilai Pj Walikota Disibukan Seremonial

    Sabtu, 22 Jun 2024 | 00:43 WIB
  • Pemerintah

    Pj Walikota Bersama Sekdako Ziarah ke Makam Marhum Pekan

    Jumat, 21 Jun 2024 | 21:59 WIB
  • Ekbis

    Pekanbaru Job Fair 2024, Buka Ribuan Kesempatan Kerja 

    Rabu, 19 Jun 2024 | 16:32 WIB
  • Peristiwa

    Pemko & Pemprov Riau Jalin Sinergi Sambut Hari Jadi Ke-240 Pekanbaru

    Selasa, 18 Jun 2024 | 15:46 WIB
  • TNI-Polri

    Jum'at Curhat, Wakapolda Riau Tampung Keluh Warga

    Sabtu, 15 Jun 2024 | 12:32 WIB

Terpopuler

  • #1

    Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Rabu, 10 Jun 2026 - 14:13 WIB
  • #2

    Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kamis, 11 Jun 2026 - 17:43 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Naik Status Jadi Penuh Waktu

    Kamis, 11 Jun 2026 - 13:42 WIB
  • #4

    Kades Sungai Sirih Bantah Ada Penangkapan Alat Berat PETI di F4, Sebut Belum Terima Informasi Resmi

    Kamis, 11 Jun 2026 - 20:02 WIB
  • #5

    Ramai Dipertanyakan, Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Minta Konfirmasi Langsung Soal Kasus SPPD DPRD

    Rabu, 10 Jun 2026 - 19:41 WIB

SOROTAN

  • 6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    Kamis, 18 Jun 2026 | 18:43 WIB
  • G3S Bongkar Pola Kejari, Sederet Kasus OPD Pekanbaru Mandek

    G3S Bongkar Pola Kejari, Sederet Kasus OPD Pekanbaru Mandek

    Sabtu, 13 Jun 2026 | 16:55 WIB
  • Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kamis, 11 Jun 2026 | 17:43 WIB

HUKRIM

  • Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Rabu, 10 Jun 2026 | 14:13 WIB
  • Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir

    Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir

    Selasa, 26 Mei 2026 | 13:50 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com