https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas ! •   Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP •   Bupati Kampar Pimpin Rapat Persiapan Hari Lingkungan Hidup dan HUT Bhayangkara ke-79 Tingkat Provinsi Riau •   Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!
DPRD Rohil
Home › Sorotan › Legislator Riau Diduga Andil Jadi Pemodal Material Ilegal Proyek Strategis
Sorotan
Pekanbaru

Legislator Riau Diduga Andil Jadi Pemodal Material Ilegal Proyek Strategis

Minggu, 30 Juni 2024 | 23:02 WIB,  
Penulis : TIM
Legislator Riau Diduga Andil Jadi Pemodal Material Ilegal Proyek Strategis

Legislator Riau Diduga Andil Jadi Pemodal Material Ilegal Proyek Strategis

PEKANBARU, Tabloid Diksi – Sempat viral, persoalan pengadaan material timbunan pada pekerjaan konstruksi persiapan pembangunan jalan Tol yang dilaksanakan PT HKI. Pasalnya, komoditas yang digunakan bersumber dari tambang (quarry) tak berizin.

Selaku vendor HKI, diduga PT WA menampung bahan galian C jenis sirtu hasil penambangan tanpa izin, yang mana diterima dari berbagai sumber atau pemasok melalui supplier tetap perusahaan tersebut.

  • Baca juga: Dukung Terus Mengalir, Tokoh Riau Dukung Erisman Yahya Jadi Sekda Provinsi Riau: "Sosok yang Penuh Dedikasi dan Prestasi"

Seorang Penyalur sirtu mengatakan, memasok kebutuhan material tersebut ke proyek penimbunan akses pembangunan Tol melalui vendor.

"Kalau langsung ke HKI tidak bisa, harus melalui vendor. PT WA itu salah satu vendor, jadi saya supply bahan (sirtu) lewat vendor itulah," ucap Penyalur ini kepada salah satu Tim media via telepon WhatsApp, Selasa (25/6/24).

  • Baca juga: Tingkatkan Kompetensi Siswa Sebelum Magang, SMK Negeri 1 Benai Datangkan Guru Tamu

Diungkapkannya, supaya meraup untung, material sirtu dibeli dari quarry tak berizin. Kemudian diangkut menggunakan dump truk colt diesel maupun dump tronton dengan membayar upah gendong (pengangkutan) saja.

Lanjut penyalur ini, pemegang kontrak pengadaan material timbunan pada PT WA adalah oknum berinisial L. Oleh karenanya, pesanan sirtu tersebut atas nama oknum itu.

  • Baca juga: Pemuda Muhammadiyah Siak Gelar Tabligh Akbar dan MUSYDA V, Teguhkan Peran Pemuda Negarawan

"Harus melalui dia (oknum L), karena dia yang pegang kontrak dari PT WA. Dan orang ini juga yang membayar material yang kita lansir ke lokasi," tuturnya, sembari melihatkan bukti pembayaran dari pria berinisial L itu.

Merujuk Pasal 161 Undang Undang nomor 3 Tahun 2020, 'setiap orang yang menampung, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral/batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar'.

  • Baca juga: Klarifikasi SPBU 13.284.626 Terkait Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Sungguh aneh, aktivitas yang tidak taat aturan tersebut belum pernah disentuh hukum hingga kini. Padahal aktivitas itu telah diketahui penegak hukum, berdasarkan investigasi media beberapa waktu yang lalu.

Selanjutnya, Tim media menemukan beberapa bukti pembayaran menggunakan layanan transaksi perbankan melalui jaringan internet (Banking). Dalam bukti transfer ada sebuah nama, belakangan diketahui bahwa itu nama anggota DPRD Riau.

  • Baca juga: Keluarga Korban Truk Tercebur di Sungai Segati Terima Sagu Hati dari PT NWR

Dari sumber terpercaya, tindak tanduk sang legislator akhirnya terkuak. Ia merupakan pemodal bagi rekan bisnisnya yang bermitra dengan supplier utama PT WA, yaitu oknum L.

"Iya, memang antara saya dengan DL (oknum DPRD Riau) ada kerja sama untuk pengadaan sirtu untuk penimbunan di akses Tol karena saya dikasih kuota oleh L," ucap Sumber ini.

  • Baca juga: Warga Pertanyakan Keabsahan Eksekusi Lahan di Pekanbaru

Ia menyebutkan, kerja sama yang dijalin adalah dengan sistem bagi hasil keuntungan. Selaku pemodal, dalam setiap transaksi DL menerima fee sebesar Rp 10.000,- permeter kubik atas penjualan sirtu ke vendor HKI tersebut.

"Keuntungan sebesar itu diberikan kepada DL karena material timbunan juga dibeli dari quarry yang tidak memiliki izin tambang," katanya.

  • Baca juga: RAPP Tanggapi Kecelakaan di Estate Nagodang, Dorong Tindakan Tegas

Terpisah, oknum DL saat dikonfirmasi mengenai perannya sebagai pemodal dalam kerja sama bersama Sumber tersebut, belum merespon pesan WhatsApp dari jurnalis.***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Legislator DPRD HKI WA TOL Proyek Strategis
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Banjir Menghantui Warga Pekanbaru, Masyarakat Nilai Pj Walikota Disibukan Seremonial

    Sabtu, 22 Jun 2024 | 00:43 WIB
  • Pemerintah

    Pj Walikota Bersama Sekdako Ziarah ke Makam Marhum Pekan

    Jumat, 21 Jun 2024 | 21:59 WIB
  • Ekbis

    Pekanbaru Job Fair 2024, Buka Ribuan Kesempatan Kerja 

    Rabu, 19 Jun 2024 | 16:32 WIB
  • Peristiwa

    Pemko & Pemprov Riau Jalin Sinergi Sambut Hari Jadi Ke-240 Pekanbaru

    Selasa, 18 Jun 2024 | 15:46 WIB
  • TNI-Polri

    Jum'at Curhat, Wakapolda Riau Tampung Keluh Warga

    Sabtu, 15 Jun 2024 | 12:32 WIB

Terpopuler

  • #1

    IPK Pekanbaru Serahkan SK Pengurus Sapma IPK Periode 2025-2028 ke Johan Manurung

    Senin, 09 Jun 2025 - 23:04 WIB
  • #2

    Sugianto Meradang, Desi Guswita Anggota DPRD Kuansing Sebut Sugianto "Hama"

    Jumat, 06 Jun 2025 - 21:58 WIB
  • #3

    Camat Kampar Kiri Hulu Terima KTA Pemuda Pancasila, Komit Bangun Masyarakat Lebih Baik

    Rabu, 04 Jun 2025 - 14:27 WIB
  • #4

    Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Selasa, 10 Jun 2025 - 15:31 WIB
  • #5

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 - 15:22 WIB

SOROTAN

  • Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:04 WIB
  • Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

    Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

    Selasa, 10 Jun 2025 | 17:26 WIB
  • Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Selasa, 10 Jun 2025 | 15:31 WIB

HUKRIM

  • Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:22 WIB
  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
  • Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 16:02 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com