Home › Hukrim › Penjelasan Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru Terkait Tudingan Salahi SOP
Penjelasan Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru Terkait Tudingan Salahi SOP
![Penjelasan Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru Terkait Tudingan Salahi SOP](https://tabloiddiksi.com/foto_berita/2024/06/2024-06-27-penjelasan-kasatnarkoba-polresta-pekanbaru-terkait-tudingan-salahi-sop.jpg)
Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang (tengah), Fofo: Istimewa
PEKANBARU, Tabloid Diksi - Tersiar kabar di media sosial dan online yang menyebutkan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru melakukan pelanggaran SOP (standard operating procedure) atas penangkapan dua pecandu narkoba.
Kedua pelaku yang ditangkap itu yakni Suhendra (44) dan Budi Utomo (35). Keduanya ditangkap pada Kamis (20/6/2024) kemarin di Jalan Tiram Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau.
-
Dari pelaku Suhendra disita barang bukti berupa satu hnit alat hisap Sahu (bong), satu unit handphone, satu kaleng rokok dan puluhan plastik bening klep merah yang sudah kosong diduga bekas narkoba jenis sabu. Sementara, dari Budi Utomo disita 1 unit handphone jenis android.
Menyikapi tudingan pelanggaran SOP ini, Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang membantah tudingan tersebut. Menurutnya, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru telah melakukan dua kali gelar perkara yakni pada tanggal 21 dan 25 Juni lalu.
Komentar Via Facebook :