https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Setahun Presiden Prabowo, Dua Ratusan Ton Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan •   Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba •   Tak Perlu Antre Panjang Lagi, RSD Madani Pekanbaru Buka Layanan Hemodialisis •   Presiden Prabowo Tekankan Penguatan Kemitraan Strategis ASEAN–Korea di KTT Kuala Lumpur
Lapas Narkoba
Home › Sorotan › APRIL Grup Ancaman Bagi Hutan Alam di Riau
Sorotan
Pelalawan

APRIL Grup Ancaman Bagi Hutan Alam di Riau

Selasa, 25 Juni 2024 | 14:40 WIB,  
Penulis : Redaksi
APRIL Grup Ancaman Bagi Hutan Alam di Riau

APRIL Grup Ancaman Bagi Hutan Alam di Riau, Foto: Istimewa

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Jikalahari bersama ICEL mempublikasikan temuan pemantauan dari lapangan di areal APRIL Grup di Jakarta pada 31 Mei 2024. Pemantauan dilakukan di dalam dan di luar konsesi PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP) Estate Sungai Mandau dan PT Selaras Abadi Utama (SAU) sepanjang Maret 2024.

“Di tengah proses sertifikasi FSC, Jikalahari masih menemukan APRIL Grup melalui anak usahanya PT SAU dan PT RAPP Estate Sungai Mandau menebang hutan alam, membuka kanal baru, merusak ekosistem gambut yang memiliki fungsi lindung hingga menanam akasia di luar konsesi tanpa izin,” kata Made Ali, Koordinator Jikalahari

  • Baca juga: Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat, Mahasiswa KKN Universitas Hang Tua Pekanbaru Bangun Taman Tanaman Obat Di Desa Sialang Godang Pelalawan 

Forest Stewardship Council/Dewan Pengelolaan Hutan (FSC) adalah lembaga sertifikasi bidang kehutanan yang menyiapkan pengembangan standar pengelolaan hutan berkelanjutan. FSC berdiri sejak 1994 dan kini beranggotakan lebih dari 1.200 anggota di lebih dari 90 negara, terdiri dari organisasi Masyarakat Adat, serikat pekerja, kelompok lingkungan hidup, individu, dan perusahaan, besar dan kecil.

FSC menerbitkan kebijakan baru yang berlaku efektif pada 1 Juli 2023 yang menegaskan posisi dan prinsip dasar FSC mengenai konversi hutan alam dan kawasan Nilai Konservasi Tinggi, serta kegiatan-kegiatan yang tidak dapat diterima dan perlu diperbaiki dengan memenuhi persyaratan sosial dan lingkungan yang diatur dalam Kerangka Perbaikan FSC.

  • Baca juga: Siswi SDN 001 Perhentian Luas Raih Peringkat I (Pertama) Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Se Kuansing

Kebijakan baru FSC tersebut memberi peluang bagi korporasi yang melakukan konversi hutan alam dari 1 Desember 1994 hingga 31 Desember 2020 untuk memperoleh sertifikasi pengelolaan hutan FSC dengan menyusun dan menjalankan remedy framework, dan tidak menerima perusahaan yang melakukan konversi hutan alam sebelum Desember 1994 dan setelah 31 Desember 2020.

Pada November 2023, APRIL dan FSC menandatangani perjanjian kerangka kerja perbaikan yang menjadi awal penerapan proses perbaikan APRIL. Oleh karenanya, APRIL mematuhi semua persyaratan kerangka kerja perbaikan dari FSC sebelum mendapat kelayakan sertifikasi dari FSC.

  • Baca juga: Desak Bentuk Pansus, Cipayung Plus dan KNPI Riau Soroti Defisit Anggaran Rp1,76 Triliun

Temuan pemantauan Jikalahari bisa mempengaruhi proses sertifikasi yang dilakukan APRIL Grup. Pada Lokasi PT RAPP Estate Sungai Mandau tim menemukan penebangan hutan alam, pembukaan kanal baru, sisa tebangan kayu alam, tanaman akasia di luar konsesi PT RAPP, satu unit eskavator, satu unit alat pengangkut kayu serta konflik horizontal antara masyarakat Kampung Olak akibat kerja sama PT NPM (APRIL Grup) dengan Penghulu Olak.

Berdasarkan analisis GIS, penebangan hutan alam dalam satu bentangan seluas sekira 60 hektar. Pembukaan ini berada di APL dan di luar konsesi PT RAPP seluas 83,32 ha dan di APL di dalam konsesi PT RAPP seluas 9,20 ha. Pembukaan hutan alam langsung berbatasan dengan konsesi PT RAPP yang baru saja melakukan pemanenan dan penanaman akasia baru. Hasil analisa citra satelit dan pengamatan langsung di lapangan menunjukkan bentuk bukaan yang sama antara bukaan hutan alam di APL di luar konsesi dengan bukaan pemanenan akasia di dalam konsesi PT RAPP.

  • Baca juga: DPK ALUN Desak ESDM Riau Tindak Tambang Ilegal dan Perusahaan Penadah Tanah Urug

Di lapangan, tim melihat langsung kanal-kanal baru yang dibuka oleh PT RAPP yang berukuran lebar 4 meter dengan kedalaman 2 meter dan lebar 3 meter dengan kedalaman 1,5 meter. Kanal baru tersebut tidak hanya terdapat pada lahan yang sudah ditanami akasia, namun terdapat juga kanal baru di dalam hutan di luar areal yang sudah ditanami akasia yaitu kanal yang dibuka mengarah ke dalam hutan alam.

“Anak usaha APRIL Grup menanam akasia di luar konsesi dan di luar kawasan hutan (APL), seharusnya menggunakan skema HR. Tanpa itu, seharusnya perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana di peraturan perundang-undangan sektor kehutanan. Lebih lanjut, dugaan pelanggaran berupa pembukaan kanal di fungsi lindung ekosistem gambut seharusnya dikenakan sanksi berupa paksaan pemerintah yang kemudian dapat dieskalasi hingga pencabutan izin berdasarkan PP tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut” kata Difa Shafira, Kepala Divisi Kehutanan dan Lahan ICEL.

  • Baca juga: Polres Kampar Tindaklanjuti Kasus Pengeroyokan di Lahan Mandala Foundation, Tiga Korban Luka-Luka

Sedangkan di lokasi PT SAU tim juga menemukan bukaan hutan alam puluhan hektar di dalam konsesi, pembuatan kanal baru, akasia baru tanam di areal bukaan hutan alam dan sisa tegakan kayu alam. 

Berdasarkan informasi masyarakat, areal ini dibuka tahun 2023 menggunakan lebih tiga alat berat jenis eskavator oleh PT SAU untuk kemudian ditanami akasia. Areal yang dibuka lebih dari 50 hektar. Pohon yang ditebang digunakan untuk galangan jalan alat berat dan sebagian kayu yang tumbang dibiarkan di lokasi. Sekitar areal yang dibuka masih terdapat tegakan kayu alam dengan diameter 20 – 40 cm. 

  • Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Dana BUMDes Simalinyang: Pj Kepala Desa dan Direktur BUMDes Berikan Versi Berbeda !

“Seharusnya ini merupakan temuan pemerintah, kita masuk ke era penggunaan serba digital dan teknologi, tetapi pemerintah malah banyak ketinggalan informasi, bayangkan saja, dari dua perusahaan sudah ditemukan berbagai pelanggaran, bagaimana kondisi aktual di seluruh Indonesia? Apakah instrumen dan regulasi yang ada saat ini efektif? Jika melihat temuan ini tentunya tidak. Temuan ini menunjukkan bahwa instrumen pengawasan saat ini tidak memadai,” kata Prof. Hariadi Kartodiharjo, Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB.

Rahmawati Retno Winarni dari Peneliti Keuangan Berkelanjutan juga menambahkan “bagaimana ‘Kerangka Kerja Keberlanjutan Kehutanan, Serat, Pulp dan Kertas’ APRIL dapat dipercaya di tengah berbagai problem sosial, lingkungan dan tata kelola yang ditimbulkannya?”.***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

APRIL RAPP Pelalawan Hutan Alam
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    Terungkap, Arifin Winko Pemodal Suplai Palet dari Sawmill Ilegal ke RAPP

    Minggu, 23 Jun 2024 | 20:47 WIB
  • Ekbis

    Pemkab Pelalawan Gelar Kegiatan Gerakan Pangan Murah

    Jumat, 14 Jun 2024 | 08:46 WIB
  • Ekbis

    Pemkab Pelalawan Beri Penghargaan Masyarakat Taat Pajak

    Rabu, 01 Mei 2024 | 15:48 WIB
  • Politik

    Golkar Rekomendasi HM Harris di Pilgub Riau 2024 

    Jumat, 26 Apr 2024 | 17:20 WIB
  • Pemerintah

    PT Musim Mas Terima Apresiasi Pemkab Pelalawan

    Jumat, 29 Mar 2024 | 00:08 WIB

Terpopuler

  • #1

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 - 13:30 WIB
  • #2

    Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Selasa, 21 Okt 2025 - 22:29 WIB
  • #3

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 - 13:23 WIB
  • #4

    Jelang Akhir Tahun, Pemko Pekanbaru Tuntaskan Overlay 29 Ruas Jalan

    Rabu, 22 Okt 2025 - 15:00 WIB
  • #5

    Tak Perlu Antre Panjang Lagi, RSD Madani Pekanbaru Buka Layanan Hemodialisis

    Selasa, 28 Okt 2025 - 08:34 WIB

SOROTAN

  • Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 | 13:23 WIB
  • Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Selasa, 21 Okt 2025 | 22:29 WIB
  • Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Selasa, 23 Sep 2025 | 01:04 WIB

HUKRIM

  • Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 | 13:30 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com