https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Beranda

Nasional

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Konflik Manusia dan Beruang Madu Kembali Terjadi, Tim BBKSDA Riau Pasang Kandang Jebak •   Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar •   Jelang HUT ke-81 RI, Ditlantas Polda Riau Turun ke Jalan Kibarkan Semangat Nasionalisme •   SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit
Home › Sorotan › Tim Advokasi DPD GRIB JAYA Riau Tanggapi Dugaan Rekayasa Kasus Andre
Sorotan
Pekanbaru

Tim Advokasi DPD GRIB JAYA Riau Tanggapi Dugaan Rekayasa Kasus Andre

Senin, 24 Juni 2024 | 20:46 WIB,  
Penulis : Redaksi
Tim Advokasi DPD GRIB JAYA Riau Tanggapi Dugaan Rekayasa Kasus Andre

Tim Advokasi Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (DPD GRIB JAYA) Provinsi Riau mengawal kasus dugaan kriminalisasi yang dialami M Andre (23)

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Tim Advokasi Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (DPD GRIB JAYA) Provinsi Riau mengawal kasus dugaan kriminalisasi yang dialami M Andre (23) yang hampir ditahan kurang lebih selama 2 bulan terkait adanya laporan salah satu Perusahaan Pupuk PT. Indo Raja Angkasa (PT. IRA) yang berlokasi di Kelurahan Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar yang terkesan dipaksakan dan tidak sesuai locus (tempat) yang ditangani oleh penyidik Polsek Bina Widya, kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Pius Situmorang, SH dan rekan dari Tim Advokasi DPD GRIB JAYA Riau selaku Penasehat Hukum M Andre mengatakan bahwa kliennya korban rekayasa kasus yang ditangkap dan ditahan terkait penyalahgunaan dalam jabatan. Namun, locus (tempat) kejadian tidak di daerah Polsek Bina Widya.

    Baca juga:
  • Bonus PON Belum Dibayar Penuh, Atlet Riau Kecewa: Janji Tinggal Janji

  • Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

  • Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

“Perusahaan tersebut berada di Kabupaten Kampar. Namun, ditangani oleh Polsek Bina widya kota Pekanbaru. Kan gak masuk. Seharusnya yang menangani hal tersebut di Polsek Tambang atau Polres Kampar. Jadi, kami menduga bisa jadi ada oknum di Polsek Bina Widya ini yang back up Perusahan tersebut sehingga dipaksakan harus ditangani disini,” sampaikan Pius saat konferensi Pers di Halaman Mapolsek Binanga Widya. Senin, (24/6/2024).

Ditambahnya lagi, ada oknum penyidik inisial R menyampaikan kepada istri klien kami agar perkara yang menimpa suaminya di Restorative Justice (RJ) kan saja tapi harus membayar uang 5 juta rupiah dan suaminya bebas.

“ 5 Juta yang diminta oleh oknum penyidik tersebut tidak ada. Tapi, istri klien kami memberikan 2,5 juta dan sisanya ditambahkan oleh Pelapor dalam hal ini PT. IRA untuk dilakukan perdamaian,” ucap Pius. 

Diceritakan Pius, bahwa Andre dilaporkan atas dugaan Penggelapan Dalam Jabatan dengan Pasal 374 KUHP pada tanggal 27 Maret 2024 di Polsek Bina Widya. Dan pada Tanggal 26 April 2024 Andre ditangkap dan ditahan. sampai pada akhirnya dibebaskan pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 setelah istri klien kami menyerahkan uang 2,5 Juta ke oknum penyidik inisial R. Ucap Pius.

Pius menegaskan akan melaporkan ketidak profesional oknum penyidik Polsek Tampan atas dugaan rekayasa kasus dan kriminalisasi terhadap Andre. 

“Meskipun klien kami sudah bebas. Kami dari DPD GRIB Jaya Riau tetap akan melaporkan oknum penyidik dan Kanit Reskrim Polsek Bina Widya ini ke Polda Riau dan Mabes Polri. Karena, ketidak profesionalan. Mulai dari locus nya yang kami nilai tidak tepat dan dugaan rekayasa kasus serta adanya pemberian uang yang diminta oknum penyidik agar laporan tersebut di Restorative Justice (RJ) kan,” pungkasnya. 

Sementara itu, Kapolsek Tampan, Kompol Asep Rahmat melalui Kanit Reskrim, Iptu Santos dikonfirmasi membantah pernyataan Penasehat Hukum dari Andre dalam hal ini sebagai terlapor dan menilai bahwa tadi sudah disampaikan kepada Penasehat Hukum mereka. 

“Perihal Locus (tempat) tadi sudah disampaikan ke Penasehat Hukum terlapor. kami melihat, akte pendirian perusahaan Pelapor berada di kota Pekanbaru itu yang menjadi acuan kami makanya ditangani laporan tersebut,” sampaikan Iptu Santos.

Selanjutnya, perihal uang agar dilakukan perdamaian (RJ) itu tidak benar dan tidak ada. Kepolisian hanya memfasilitasi kedua belah pihak dan kedua belah pihak bersepakat dilakukan perdamaian. Jadi tidak benar dan tidak ada penyidik meminta uang, singkatnya.***

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

hukumPolsekKriminalisasi
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukum

    Polda Riau Usut Kematian Dimas 

    Kamis, 21 Mar 2024 | 23:47 WIB
  • Hukum

    Dipicu Emosi, Warga Keritang Bunuh Anak Tiri 

    Sabtu, 09 Mar 2024 | 17:11 WIB
  • Peristiwa

    Tim Penkum Kejati Riau Lakukan Penyuluhan Hukum ke SMA Darma Yudha Pekanbaru

    Selasa, 06 Feb 2024 | 15:34 WIB
  • Peristiwa

    Ahli Pers Respon Pernyataan PH Tersangka Penipuan Yang Tak Terima Kliennya Diberitakan

    Senin, 05 Feb 2024 | 20:23 WIB
  • Peristiwa

    Jalin Sinergitas Saling Dukung, SPRI Riau Disambut Karo Hukum

    Kamis, 01 Feb 2024 | 16:05 WIB

Terpopuler

  • #1

    GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini

    Jumat, 24 Jul 2026 - 19:33 WIB
  • #2

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #3

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 - 15:19 WIB
  • #4

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #5

    Cek Lahan, Polsek Batu Hampar Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Sesuai Rencana

    Jumat, 24 Jul 2026 - 14:48 WIB
  • #6

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #7

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB
  • #8

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 - 19:06 WIB
  • #9

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB

HUKRIM

  • Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar

    Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar

    Kamis, 06 Agu 2026 | 19:02 WIB
  • Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan Negara, Mobil hingga Emas Siap Dilepas ke Publik

    Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan Negara, Mobil hingga Emas Siap Dilepas ke Publik

    Kamis, 06 Agu 2026 | 06:08 WIB
  • Kantin SMAN 9 Pekanbaru Ditutup Permanen, Kini Dikelola Koperasi Sekolah

    Kantin SMAN 9 Pekanbaru Ditutup Permanen, Kini Dikelola Koperasi Sekolah

    Rabu, 05 Agu 2026 | 22:45 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    Kamis, 06 Agu 2026 | 13:24 WIB
  • Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Kamis, 06 Agu 2026 | 12:48 WIB
  • Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Rabu, 05 Agu 2026 | 23:18 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com