Home › Hukum › Terungkap, Arifin Winko Pemodal Suplai Palet dari Sawmill Ilegal ke RAPP
Terungkap, Arifin Winko Pemodal Suplai Palet dari Sawmill Ilegal ke RAPP
PT Alam Permata Riau (PT APR), yang terindikasi mengelola puluhan sawmill tanpa izin di Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Riau
PEKANBARU, Tabloid Diksi - Dalam sebuah rapat di Hotel Bono antara pemegang izin dengan Kementerian Lingkungan Hidup (LHK), dibahas mengenai masalah bahan baku dalam pengelolaan hutan industri dan pemasaran hasil produksi. Kesepakatan yang dicapai adalah agar para pengusaha besar memberdayakan usaha kecil dengan syarat memiliki izin.
Namun, bisnis palet dengan bahan baku kayu bulat ternyata dimonopoli oleh oknum pengusaha palet di Riau. Tragisnya, diduga demi keuntungan berlipat, para pengusaha palet untuk PT RAPP dan PT Indah Kiat mengaburkan usaha ilegal menjadi legal.
- Baca juga:
Contohnya adalah PT Alam Permata Riau (PT APR), yang terindikasi mengelola puluhan sawmill tanpa izin di Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Riau. Hasil gesekan kayu di sawmill ilegal ini disuplai ke PT RAPP dengan delivery order (DO) dari PT APR.
Berdasarkan temuan di lapangan, kayu bulat dari sawmill ilegal ini disuplai oleh anggota bos PT APR, Arifin Wimko. Pengusaha keturunan ini diduga ingin mematikan usaha yang memiliki izin dari Kementerian Kehutanan RI dan memberdayakan sawmill ilegal demi keuntungan besar.
Data sementara dari temuan wartawan di daerah Kubang Raya menunjukkan bahwa sedikitnya ada 16 sawmill yang diberdayakan oleh PT APR guna memenuhi kebutuhan palet di dua perusahaan kayu di Riau.
Ketika dikonfirmasi, Arifin Wimko pada Minggu (23/6/24) tidak berani menjawab. Vinsen, anak Arifin Wimko yang mengetahui operasional PT APR, juga dikonfirmasi namun tidak memberikan jawaban.***






Komentar Via Facebook :