https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Beranda

Nasional

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Musim Kemarau Datang, Polres Kampar Siagakan Pasukan, Perang Melawan Karhutla Dimulai •   Jajaran Polsek Batu Hampar Turun ke Kebun Cegah Karhutla di Batu Hampar •   Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita •   Konflik Manusia dan Beruang Madu Kembali Terjadi, Tim BBKSDA Riau Pasang Kandang Jebak
Home › Sorotan › Foto Pembagian Stiker pada Puluhan Orang Beredar di IWD, H Paisal Diam
Sorotan
Dumai

Langgar Hukum

Foto Pembagian Stiker pada Puluhan Orang Beredar di IWD, H Paisal Diam

Rabu, 19 Juni 2024 | 19:56 WIB,  
Penulis : Redaksi
Foto Pembagian Stiker pada Puluhan Orang Beredar di IWD, H Paisal Diam

Pembagian dokumentasi foto berbagi stiker kepada warga Dumai

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Dokumentasi pembagian Stiker bertuliskan 'Salam 2 Periode, H Paisal Teruskan Pembangunan' kepada puluhan masyarakat di kota Dumai beredar di Grup Wa, Rabu (19/6).

Dalam stiker ini juga tercantum foto sosok walikota Dumai aktif yakni H Paisal. Kegiatan dokumentasi tersebut diperoleh Tabloid Diksi dalam sebuah Grup WhatsApp (Wag) Info Warga Dumai (IWD).

    Baca juga:
  • Bonus PON Belum Dibayar Penuh, Atlet Riau Kecewa: Janji Tinggal Janji

  • Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

  • Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

Beberapa aktivitas yang diduga dilakukan oleh orang-orang tertentu ini di teruskan oleh inisial ES dengan nomor Wa 0822-89**-9***.

Tak hanya kepada satu orang, kegiatan itu tampak dibagikan kepada puluhan orang berbeda dengan foto wajah secara jelas memegang dua model stiker berbeda namun dengan teks yang sama yakni Salam 2 Periode, H Paisal Teruskan Pembangunan.

Peserta dalam Wag ini dihuni oleh sekitar 275 orang. Menariknya, saat seseorang mengomentari hal ini dengan mengatakan 'kampanye-kampanye'. ES (pengirim) justru lanjut mengirimkan foto-foto dokumentasi pembagian stiker tersebut hingga terakhir terpantau pada pukul 18.30 WIB hari ini.

Saat dikonfirmasi kepada ES dengan nomor yang sama, dokumentasi foto pembagian stiker ini dalam rangka apa? Dirinya belum memberikan jawaban.

Hal itu juga sejalan dengan konfirmasi melalui pesan Wa kepada H Paisal terkait hal ini apakah ada perintah darinya dan berhubungan dalam Pilkada 2024 mendatang? Namun, meski sudah ceklis dua belum ditanggapi hingga berita ini diterbitkan.

MELANGGAR HUKUM

Undang-Undang Hak Cipta

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 12 berbunyi:

(1) Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.

(2) Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya

Pada Pasal 155 disebutkan sanksi terhadap pelanggaran hak cipta, yang berbunyi:

“Setiap orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi atas potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk penggunaan Secara Komersial baik dalam media elektronik maupun non elektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”

Undang-Undang ITE

Pelaku penyebaran foto tanpa izin juga dapat dijerat undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 menyebutkan:

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Tak hanya itu, peristiwa ini juga diduga bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Dalam peraturan ini menjelaskan bahwa sesuai pada halaman lampiran terkait Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Tahun 2024. Bahwa jadwal Pelaksanaan Kampanye baru dimulai pada Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024.***

TAHAPAN DAN JADWAL PEMILIHAN TAHUN 2024

 

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

H PaisalStiker2 Periode
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Daerah

    Wali Kota H. Paisal Memastikan Masyarakat Dumai Dilindungi dari Risiko Sosial

    Sabtu, 23 Mar 2024 | 16:37 WIB
  • Artikel

    Ikrar Sang Visioner Kota Dumai, H Paisal

    Rabu, 28 Feb 2024 | 19:37 WIB
  • Peristiwa

    H Paisal Sebut Pengerjaan Jalan Sudirman Akan Diperbaiki Secara Keseluruhan

    Rabu, 22 Mar 2023 | 16:03 WIB
  • Peristiwa

    Wali Kota Dumai Resmikan Paguyuban Pemuda Jawa dan Berikan Apresiasi

    Minggu, 26 Feb 2023 | 03:59 WIB

Terpopuler

  • #1

    GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini

    Jumat, 24 Jul 2026 - 19:33 WIB
  • #2

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #3

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 - 15:19 WIB
  • #4

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #5

    Cek Lahan, Polsek Batu Hampar Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Sesuai Rencana

    Jumat, 24 Jul 2026 - 14:48 WIB
  • #6

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #7

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB
  • #8

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 - 19:06 WIB
  • #9

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

    Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

    Jumat, 07 Agu 2026 | 08:14 WIB
  • Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar

    Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar

    Kamis, 06 Agu 2026 | 19:02 WIB
  • Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan Negara, Mobil hingga Emas Siap Dilepas ke Publik

    Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan Negara, Mobil hingga Emas Siap Dilepas ke Publik

    Kamis, 06 Agu 2026 | 06:08 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    Kamis, 06 Agu 2026 | 13:24 WIB
  • Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Kamis, 06 Agu 2026 | 12:48 WIB
  • Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Rabu, 05 Agu 2026 | 23:18 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com