https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   PSI Bina Widya dan Pemuda Pancasila Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Tapteng •   SPRI Riau Buka Donasi Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Sumatra •   Perindo Kuansing Ganti Ketua, Rowandri Siap Guncang Pemilu 2029  •   Polsek Singingi Tanggapi Isu Puluhan Rakit PETI di Kebun Lado, Ternyata Hanya Dua Rakit Usang
Home › Hukrim › BRK Syariah Diduga Rugikan Puluhan Miliar, Kejati Riau Enggan Buka Pihaknya
Hukrim
Pekanbaru

BRK Syariah Diduga Rugikan Puluhan Miliar, Kejati Riau Enggan Buka Pihaknya

Kamis, 13 Juni 2024 | 18:43 WIB,  
Penulis : TIM
BRK Syariah Diduga Rugikan Puluhan Miliar, Kejati Riau Enggan Buka Pihaknya

Gedung BRK Syariah di Pekanbaru, Foto: Internet

PEKANBARU, Tabloid Diksi – Persoalan Income Smoothing diduga capai puluhan Miliaran Rupiah untuk beberapa deposan oleh tiga pejabat Bank Riau Kepri (BRK) Syariah diduga melanggar aturan.

Sebelumnya, diterangkan oleh Kejati Riau bahwa ketiga orang ini merupakan pejabat utama setingkat direktur pada BRK Syariah. Mereka telah menjalani pemeriksaan ditangani oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

  • Baca juga: Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

Mengherankan, pihak bidang Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Riau saat dikonfirmasi justru enggan beri keterangan lanjut terkait siapa saja orang-orang yang sudah jadi tersangka, padahal perkara telah masuk ke tahap penyidikan.

"Sudah ada beberapa saksi diperiksa namun tidak bisa kami rinci satu persatu," ucap Iwan Roy pada awak media, Kamis (13/6/24).

  • Baca juga: Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Polri Berantas Narkoba

Lebih dalam, terkait kerugian yang diduga capai nilai fantastis sebesar puluhan miliar ini. Iwan sedikit meredamnya.

"Masih menunggu selesai pengumpulan alat bukti, belum ada hasil penghitungannya (kerugian negara)," tambah Iwan.

  • Baca juga: Diprovokasi ABS, Massa PP Rohul Kena Prank Nyaris Telan Korban Jiwa 

Diberitakan sebuah media sebelumnya, Kejati Riau akan memeriksa tiga orang pejabat selevel Direktur pada BRK Syariah terkait pemberian Income Smoothing kepada Deposan, pada Senin (3/6/24).

Dalam pernyataannya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) pada masa itu Imran Yusuf mengungkapkan, pihaknya juga telah menghitung jumlah kerugian keuangan negara, namun belum di rilis karena berkaitan proses pemeriksaan.

  • Baca juga: Diduga Bermasalah, Inspektorat Kuansing Akan Turunkan Tim Untuk Pemeriksa Dana BUMDes Madani

Sebagai informasi, Income Smoothing artinya penambahan penghasilan, sedangkan Deposan adalah nasabah atau penabung uang dalam bentuk deposito (simpanan berjangka).

Peristiwa ini menjadi tabir dimana penegakan hukum menjadi abu-abu karena diduga tidak transparan dan memicu keraguan terhadap integritas pihak yang berperan dalam proses hukum tersebut.***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

BRK SyariahKejati RiauSmooting
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Alih Fungsikan Kawasan, Polda Riau Diminta Tangkap Petinggi BRK Syariah 

    Rabu, 12 Jun 2024 | 22:03 WIB
  • Sorotan

    Temuan BPK 2019, Kejati Riau Pernah Surati Rektor Kembalikan Kerugian Negara

    Rabu, 24 Apr 2024 | 20:57 WIB
  • Sorotan

    Sudah Temuan BPK, Kejati Riau Belum Tuntas Tangani Korupsi Payung Elektrik Masjid An-Nur

    Selasa, 02 Apr 2024 | 15:05 WIB
  • Sorotan

    Kejati Riau Proses Seorang Rektor dalam Tahap Penyelidikan

    Kamis, 28 Mar 2024 | 19:34 WIB
  • Ekbis

    Kejati Riau Gelar Bazar Murah Sembako

    Kamis, 28 Mar 2024 | 00:17 WIB

Terpopuler

  • #1

    PSI Bina Widya dan Pemuda Pancasila Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Tapteng

    Kamis, 11 Des 2025 - 11:58 WIB

SOROTAN

  • Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal, Warga: APH Kok Tak Bertindak

    Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal, Warga: APH Kok Tak Bertindak

    Sabtu, 15 Nov 2025 | 20:48 WIB
  • Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

    Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

    Kamis, 13 Nov 2025 | 20:55 WIB
  • Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 | 13:23 WIB

HUKRIM

  • Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 | 13:30 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com