https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Gerbong Mutasi Bergerak di Polresta Pekanbaru, Muharman Arta Lantik Kabag Ren dan Pimpin 2 Sertijab •   Tim Puslitbang Polri Turun ke Polresta Pekanbaru, Evaluasi Sertifikasi dan Kualitas Pengadaan •   Personel Polsek Batu Hampar Turun Tangan Bersihkan Mako, Program ASRI Jadi Gerakan Nyata •   HUT Lantas ke-71, Kapolda Riau Minta Polantas Tak Cuma Urus Jalan: Lingkungan Juga Harus Dijaga
Home › Hukum › BRK Syariah Diduga Rugikan Puluhan Miliar, Kejati Riau Enggan Buka Pihaknya
Hukum
Pekanbaru

BRK Syariah Diduga Rugikan Puluhan Miliar, Kejati Riau Enggan Buka Pihaknya

Kamis, 13 Juni 2024 | 18:43 WIB,  
Penulis : TIM
BRK Syariah Diduga Rugikan Puluhan Miliar, Kejati Riau Enggan Buka Pihaknya

Keterangan Foto: Gedung BRK Syariah di Pekanbaru, Foto: Internet

PEKANBARU, Tabloid Diksi – Persoalan Income Smoothing diduga capai puluhan Miliaran Rupiah untuk beberapa deposan oleh tiga pejabat Bank Riau Kepri (BRK) Syariah diduga melanggar aturan.

Sebelumnya, diterangkan oleh Kejati Riau bahwa ketiga orang ini merupakan pejabat utama setingkat direktur pada BRK Syariah. Mereka telah menjalani pemeriksaan ditangani oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

    Baca juga:
  • Polisi Gerebek Rumah di Langgini, 2,13 Gram Sabu Disita dari Pria 35 Tahun

  • AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

  • Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

Mengherankan, pihak bidang Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Riau saat dikonfirmasi justru enggan beri keterangan lanjut terkait siapa saja orang-orang yang sudah jadi tersangka, padahal perkara telah masuk ke tahap penyidikan.

"Sudah ada beberapa saksi diperiksa namun tidak bisa kami rinci satu persatu," ucap Iwan Roy pada awak media, Kamis (13/6/24).

Lebih dalam, terkait kerugian yang diduga capai nilai fantastis sebesar puluhan miliar ini. Iwan sedikit meredamnya.

"Masih menunggu selesai pengumpulan alat bukti, belum ada hasil penghitungannya (kerugian negara)," tambah Iwan.

Diberitakan sebuah media sebelumnya, Kejati Riau akan memeriksa tiga orang pejabat selevel Direktur pada BRK Syariah terkait pemberian Income Smoothing kepada Deposan, pada Senin (3/6/24).

Dalam pernyataannya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) pada masa itu Imran Yusuf mengungkapkan, pihaknya juga telah menghitung jumlah kerugian keuangan negara, namun belum di rilis karena berkaitan proses pemeriksaan.

Sebagai informasi, Income Smoothing artinya penambahan penghasilan, sedangkan Deposan adalah nasabah atau penabung uang dalam bentuk deposito (simpanan berjangka).

Peristiwa ini menjadi tabir dimana penegakan hukum menjadi abu-abu karena diduga tidak transparan dan memicu keraguan terhadap integritas pihak yang berperan dalam proses hukum tersebut.***

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

BRK SyariahKejati RiauSmooting
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Alih Fungsikan Kawasan, Polda Riau Diminta Tangkap Petinggi BRK Syariah 

    Rabu, 12 Jun 2024 | 22:03 WIB
  • Sorotan

    Temuan BPK 2019, Kejati Riau Pernah Surati Rektor Kembalikan Kerugian Negara

    Rabu, 24 Apr 2024 | 20:57 WIB
  • Sorotan

    Sudah Temuan BPK, Kejati Riau Belum Tuntas Tangani Korupsi Payung Elektrik Masjid An-Nur

    Selasa, 02 Apr 2024 | 15:05 WIB
  • Sorotan

    Kejati Riau Proses Seorang Rektor dalam Tahap Penyelidikan

    Kamis, 28 Mar 2024 | 19:34 WIB
  • Ekonomi

    Kejati Riau Gelar Bazar Murah Sembako

    Kamis, 28 Mar 2024 | 00:17 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #5

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #6

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #7

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #8

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB
  • #9

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB

HUKRIM

  • Polisi Gerebek Rumah di Langgini, 2,13 Gram Sabu Disita dari Pria 35 Tahun

    Polisi Gerebek Rumah di Langgini, 2,13 Gram Sabu Disita dari Pria 35 Tahun

    Selasa, 22 Sep 2026 | 09:03 WIB
  • AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    Senin, 21 Sep 2026 | 16:16 WIB
  • Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Senin, 21 Sep 2026 | 14:52 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com