https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Setahun Presiden Prabowo, Dua Ratusan Ton Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan •   Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba •   Tak Perlu Antre Panjang Lagi, RSD Madani Pekanbaru Buka Layanan Hemodialisis •   Presiden Prabowo Tekankan Penguatan Kemitraan Strategis ASEAN–Korea di KTT Kuala Lumpur
Lapas Narkoba
Home › Sorotan › Alih Fungsikan Kawasan, Polda Riau Diminta Tangkap Petinggi BRK Syariah 
Sorotan
Pekanbaru

Alih Fungsikan Kawasan, Polda Riau Diminta Tangkap Petinggi BRK Syariah 

Rabu, 12 Juni 2024 | 22:03 WIB,  
Penulis : TIM
Alih Fungsikan Kawasan, Polda Riau Diminta Tangkap Petinggi BRK Syariah 

Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uang Negara (AMPUN) Riau geruduk Polda Riau, Rabu (12/6).Foto: Istimewa

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uang Negara (AMPUN) Riau geruduk Polda Riau terkait masalah BRK Syariah atas pemberian pinjaman kepada masyarakat desa sekeladi, Rohil dengan agunan lahan yang berada di dalam kawasan Hutan.

Keterangan yang di dapat bahwa, sudah terjadi MOU antara BRK Syariah, Kejaksaan dan ATR/BPN terkait larangan pemberian pinjaman terhadap tanah yang di agunan kan oleh masyarakat sekeladi.

  • Baca juga: Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat, Mahasiswa KKN Universitas Hang Tua Pekanbaru Bangun Taman Tanaman Obat Di Desa Sialang Godang Pelalawan 

Gino Selaku Koordinator Lapangan menyampaikan bahwa tindakan dari petinggi BRK Syariah tersebut melanggar konstitusi dan aturan yang ada.

“Jelas sekali dikatakan di dalam PP Nomor 6 Tahun 2017 tentang tata hutan pada poin 2 areal kawasan hutan tidak dapat dijadikan agunan kepada pihak lain” pungkas Gino, Rabu (12/3/2024) pukul 14:30 Wib

  • Baca juga: Siswi SDN 001 Perhentian Luas Raih Peringkat I (Pertama) Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Se Kuansing

Selanjutnya, Gino juga menambahkan bahwa, aksi ini bukan yang pertama dan terakhir, jika aksi ini tidak ada respon baik dari pihak polda maka mereka akan membuat aksi jilid 2 di depan Kantor Kejati Riau dengan massa yang lebih besar.

Adapun 6 Poin Tuntutan dari AMPUN Riau terhadap polda yang salah satunya yaitu mendesak Ditreskrimsus Polda Riau agar segara memanggil serta memeriksa KOPSA Mas Sekeladi dan pimpinan BRK tahun 2024.

  • Baca juga: Desak Bentuk Pansus, Cipayung Plus dan KNPI Riau Soroti Defisit Anggaran Rp1,76 Triliun

“Kami dari AMPUN Riau sangat mendukung Polda Riau dalam mengusut masalah ini dan sangat menyayangkan tindakan BRK syariah yang memfasilitasi masyarakat dalam pengerusakan hutan dengan skema pembiayaan agunan lahan di kawasan hutan” tutup Gino.***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

BRK Syariah Polda Riau Kawasan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    Ibu Muda Otak Kendali 7 Kali Selundup Sabu Pekanbaru-Makassar

    Selasa, 11 Jun 2024 | 11:09 WIB
  • Hukrim

    Pandau Jaya, Polisi Dobrak Rumah Pengedar Narkoba Diiringi Tembakan

    Selasa, 07 Mei 2024 | 14:52 WIB
  • Peristiwa

    Perayaan Hardiknas, GRANAT Pekanbaru Gelar Penyuluhan

    Kamis, 02 Mei 2024 | 16:45 WIB
  • Hukrim

    Polda Riau Musnahkan 88 Kg Lebih Sabu & Ribuan Pil Ekstasi

    Sabtu, 27 Apr 2024 | 14:07 WIB
  • TNI-Polri

    PMII Apresiasi Terobosan Ditlantas Polda Riau Tangani Mudik Lebaran 2024

    Minggu, 07 Apr 2024 | 06:08 WIB

Terpopuler

  • #1

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 - 13:30 WIB
  • #2

    Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Selasa, 21 Okt 2025 - 22:29 WIB
  • #3

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 - 13:23 WIB
  • #4

    Jelang Akhir Tahun, Pemko Pekanbaru Tuntaskan Overlay 29 Ruas Jalan

    Rabu, 22 Okt 2025 - 15:00 WIB
  • #5

    Tak Perlu Antre Panjang Lagi, RSD Madani Pekanbaru Buka Layanan Hemodialisis

    Selasa, 28 Okt 2025 - 08:34 WIB

SOROTAN

  • Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 | 13:23 WIB
  • Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Selasa, 21 Okt 2025 | 22:29 WIB
  • Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Selasa, 23 Sep 2025 | 01:04 WIB

HUKRIM

  • Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 | 13:30 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com