https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Bupati-Wabup Kampar Turun Langsung, Bantuan Beras Disalurkan ke Warga Rentan •   Jalur Lama Ditutup, Arus Dialihkan! Ditlantas Polda Riau Pastikan Overpass STA 203+285 Siap Dilintasi •   Siapkan Anggaran 2027, Biro Rena Polda Riau Periksa Kebutuhan Polres Kampar •   AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu
Home › Sorotan › Alih Fungsikan Kawasan, Polda Riau Diminta Tangkap Petinggi BRK Syariah 
Sorotan
Pekanbaru

Alih Fungsikan Kawasan, Polda Riau Diminta Tangkap Petinggi BRK Syariah 

Rabu, 12 Juni 2024 | 22:03 WIB,  
Penulis : TIM
Alih Fungsikan Kawasan, Polda Riau Diminta Tangkap Petinggi BRK Syariah 

Keterangan Foto: Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uang Negara (AMPUN) Riau geruduk Polda Riau, Rabu (12/6).Foto: Istimewa

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uang Negara (AMPUN) Riau geruduk Polda Riau terkait masalah BRK Syariah atas pemberian pinjaman kepada masyarakat desa sekeladi, Rohil dengan agunan lahan yang berada di dalam kawasan Hutan.

Keterangan yang di dapat bahwa, sudah terjadi MOU antara BRK Syariah, Kejaksaan dan ATR/BPN terkait larangan pemberian pinjaman terhadap tanah yang di agunan kan oleh masyarakat sekeladi.

    Baca juga:
  • Bonus PON Belum Dibayar Penuh, Atlet Riau Kecewa: Janji Tinggal Janji

  • Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

  • Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

Gino Selaku Koordinator Lapangan menyampaikan bahwa tindakan dari petinggi BRK Syariah tersebut melanggar konstitusi dan aturan yang ada.

“Jelas sekali dikatakan di dalam PP Nomor 6 Tahun 2017 tentang tata hutan pada poin 2 areal kawasan hutan tidak dapat dijadikan agunan kepada pihak lain” pungkas Gino, Rabu (12/3/2024) pukul 14:30 Wib

Selanjutnya, Gino juga menambahkan bahwa, aksi ini bukan yang pertama dan terakhir, jika aksi ini tidak ada respon baik dari pihak polda maka mereka akan membuat aksi jilid 2 di depan Kantor Kejati Riau dengan massa yang lebih besar.

Adapun 6 Poin Tuntutan dari AMPUN Riau terhadap polda yang salah satunya yaitu mendesak Ditreskrimsus Polda Riau agar segara memanggil serta memeriksa KOPSA Mas Sekeladi dan pimpinan BRK tahun 2024.

“Kami dari AMPUN Riau sangat mendukung Polda Riau dalam mengusut masalah ini dan sangat menyayangkan tindakan BRK syariah yang memfasilitasi masyarakat dalam pengerusakan hutan dengan skema pembiayaan agunan lahan di kawasan hutan” tutup Gino.***

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

BRK Syariah Polda Riau Kawasan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukum

    Ibu Muda Otak Kendali 7 Kali Selundup Sabu Pekanbaru-Makassar

    Selasa, 11 Jun 2024 | 11:09 WIB
  • Hukum

    Pandau Jaya, Polisi Dobrak Rumah Pengedar Narkoba Diiringi Tembakan

    Selasa, 07 Mei 2024 | 14:52 WIB
  • Peristiwa

    Perayaan Hardiknas, GRANAT Pekanbaru Gelar Penyuluhan

    Kamis, 02 Mei 2024 | 16:45 WIB
  • Hukum

    Polda Riau Musnahkan 88 Kg Lebih Sabu & Ribuan Pil Ekstasi

    Sabtu, 27 Apr 2024 | 14:07 WIB
  • TNI-Polri

    PMII Apresiasi Terobosan Ditlantas Polda Riau Tangani Mudik Lebaran 2024

    Minggu, 07 Apr 2024 | 06:08 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #5

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #6

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #7

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #8

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB
  • #9

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB

HUKRIM

  • AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    Senin, 21 Sep 2026 | 16:16 WIB
  • Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Senin, 21 Sep 2026 | 14:52 WIB
  • Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

    Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

    Senin, 21 Sep 2026 | 12:32 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com