https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas ! •   Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP •   Bupati Kampar Pimpin Rapat Persiapan Hari Lingkungan Hidup dan HUT Bhayangkara ke-79 Tingkat Provinsi Riau •   Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!
DPRD Rohil
Home › Hukrim › Ibu Muda Otak Kendali 7 Kali Selundup Sabu Pekanbaru-Makassar
Hukrim
Pekanbaru

Kurir Gagal Kelabui Petugas

Ibu Muda Otak Kendali 7 Kali Selundup Sabu Pekanbaru-Makassar

Selasa, 11 Juni 2024 | 11:09 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Ibu Muda Otak Kendali 7 Kali Selundup Sabu Pekanbaru-Makassar

ALR (34).

PEKANBARU, Tabloiddiksi - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satnarkoba) Polresta Pekanbaru meringkus 2 orang pelaku pengiriman narkotika jenis sabu melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II. Para pelaku berinisial RR dan E.

Dari hasil interogasi kepolisian terungkap, barang haram tersebut akan dikirim melalui Bandara SSK-II dipesan seseorang yang diduga narapidana. Kedua pelaku ditangkap saat menunggu keberangkatan pesawat menuju Makassar, Rabu, 29 Mei 2024.

  • Baca juga: Satgas PKH Sita 5.764 Hektar Lahan di Kampar Milik Duta Palma Group 

Dari penyidikan diketahui, RR tujuh kali mengirim barang haram tersebut ke Kota Makassar, Sulsel. Sementara E baru satu kali kedapatan dan langsung ditangkap polisi.

Untuk mengelabui petugas dalam aksinya, kedua pelaku menyimpan sabu didalam kaos kaki. 

"Masing-masing kaos kaki, dimasukkan setengah kilogram sabu," terang Kasatresnarkoba, Manapar Situmeang dalam Pers Release, Senin (10/6).

  • Baca juga: Aktivitas PETI Marak Di Desa Sawah, Arena Pacu Jalur Luluh Lanta

Tak hanya sabu, kepolisian turut mengamankan ganja dan obat penenang (Happy Five). Tapi sayang, pelaku tidak mengetahui identitas dari siapa barang didapat. "Jaringan mereka terputus," tutur Manapar, singkat.

Namun pelaku menyebut mereka disuruh oleh seorang pria berinisial AF. Jika berhasil mengantarkan barang, mereka mendapatkan upah masing-masing Rp15 juta.

  • Baca juga: Publik Sorot Tajam Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis 

Sebelumnya diberitakan, E dan RR mengaku disuruh mengantarkan sabu ke Kota Makassar atas perintah pria inisial AF (42).

Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti menyebut Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan AF di Bandung.

  • Baca juga: Akibat Dana BUMDES Madani Desa Sungai Kuning Terpakai Habis, Rp 177 Juta Uang Negara Raib 

Pada Kamis, 30 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, polisi meringkus AF di Jalan Jatihandap, Kecamatan Mandalajati, Bandung.

Selidik punya selidik, sabu di pesan TCS alias Koko Roy pembeli sekaligus penerima dari Kota Makassar. Ternyata, TCS adalah narapidana Lapas Kelas 1 Makassar.

  • Baca juga: Tragis, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Ditembak Kabag Ops

"Pesanan sabu itu dikendalikan oleh istri dari TCS yakni wanita inisial ALR (34). Setelah ditelusuri ternyata ALR berada di Makassar," tutur Manang, Ahad (9/6).

Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus ke rumah AF di Bandung. Di sana, polisi menemukan beberapa buku tabungan bukti transaksi narkotika.

  • Baca juga: Diduga Mark Up Anggaran, Pemuda Neglasari Geruduk Kantor PUPR Kota Tangerang

Tak cukup sampai disitu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berangkat ke Makassar. Pada Minggu, 2 Juni 2024, personel berhasil menangkap wanita inisial ALR di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar.

"Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap ALR. Kepada petugas, ALR mengakui sebagai penerima sekaligus pengendali terhadap E dan RR dengan barang bukti 2 kilogram sabu yang ditangkap sebelumnya di Bandara Pekanbaru," ungkap Kombes Manang.

  • Baca juga: Sidang Terdakwa Sukarmis, Korupsi Hotel Kuansing Dampak Kerusakan Kategori "Berat"

Melalui pengakuan ALR, akhirnya terungkap, dia diperintah suami inisial TCS Napi Lapas.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

NarkobaSatresnarkoba Polda RiauKombes Pol Manang SoebetiKompol Manapar SitumeangALRTCSPekanbaruMakassar
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Dampingi Pj Gubri, Risnandar Tinjau Perbaikan Jalan Rusak 

    Senin, 10 Jun 2024 | 14:18 WIB
  • Nasional

    BPN Riau Tanam Ribuan Bibit Pohon

    Kamis, 06 Jun 2024 | 13:23 WIB
  • TNI-Polri

    Polda Riau Matangkan Persiapan Pilkada Serentak

    Rabu, 29 Mei 2024 | 10:02 WIB
  • Pemerintah

    Raker Perdana Pj Wako Pekanbaru 

    Selasa, 28 Mei 2024 | 08:16 WIB
  • Peristiwa

    Pergantian Pj, SPRI Apresiasi Risnandar Lanjutkan Program Muflihun 

    Senin, 27 Mei 2024 | 13:27 WIB

Terpopuler

  • #1

    IPK Pekanbaru Serahkan SK Pengurus Sapma IPK Periode 2025-2028 ke Johan Manurung

    Senin, 09 Jun 2025 - 23:04 WIB
  • #2

    Sugianto Meradang, Desi Guswita Anggota DPRD Kuansing Sebut Sugianto "Hama"

    Jumat, 06 Jun 2025 - 21:58 WIB
  • #3

    Camat Kampar Kiri Hulu Terima KTA Pemuda Pancasila, Komit Bangun Masyarakat Lebih Baik

    Rabu, 04 Jun 2025 - 14:27 WIB
  • #4

    Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Selasa, 10 Jun 2025 - 15:31 WIB
  • #5

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 - 15:22 WIB

SOROTAN

  • Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:04 WIB
  • Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

    Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

    Selasa, 10 Jun 2025 | 17:26 WIB
  • Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Selasa, 10 Jun 2025 | 15:31 WIB

HUKRIM

  • Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:22 WIB
  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
  • Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 16:02 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com