https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   PSI Bina Widya dan Pemuda Pancasila Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Tapteng •   SPRI Riau Buka Donasi Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Sumatra •   Perindo Kuansing Ganti Ketua, Rowandri Siap Guncang Pemilu 2029  •   Polsek Singingi Tanggapi Isu Puluhan Rakit PETI di Kebun Lado, Ternyata Hanya Dua Rakit Usang
Home › Hukrim › Ibu Muda Otak Kendali 7 Kali Selundup Sabu Pekanbaru-Makassar
Hukrim
Pekanbaru

Kurir Gagal Kelabui Petugas

Ibu Muda Otak Kendali 7 Kali Selundup Sabu Pekanbaru-Makassar

Selasa, 11 Juni 2024 | 11:09 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Ibu Muda Otak Kendali 7 Kali Selundup Sabu Pekanbaru-Makassar

ALR (34).

PEKANBARU, Tabloiddiksi - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satnarkoba) Polresta Pekanbaru meringkus 2 orang pelaku pengiriman narkotika jenis sabu melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II. Para pelaku berinisial RR dan E.

Dari hasil interogasi kepolisian terungkap, barang haram tersebut akan dikirim melalui Bandara SSK-II dipesan seseorang yang diduga narapidana. Kedua pelaku ditangkap saat menunggu keberangkatan pesawat menuju Makassar, Rabu, 29 Mei 2024.

  • Baca juga: Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

Dari penyidikan diketahui, RR tujuh kali mengirim barang haram tersebut ke Kota Makassar, Sulsel. Sementara E baru satu kali kedapatan dan langsung ditangkap polisi.

Untuk mengelabui petugas dalam aksinya, kedua pelaku menyimpan sabu didalam kaos kaki. 

"Masing-masing kaos kaki, dimasukkan setengah kilogram sabu," terang Kasatresnarkoba, Manapar Situmeang dalam Pers Release, Senin (10/6).

  • Baca juga: Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Polri Berantas Narkoba

Tak hanya sabu, kepolisian turut mengamankan ganja dan obat penenang (Happy Five). Tapi sayang, pelaku tidak mengetahui identitas dari siapa barang didapat. "Jaringan mereka terputus," tutur Manapar, singkat.

Namun pelaku menyebut mereka disuruh oleh seorang pria berinisial AF. Jika berhasil mengantarkan barang, mereka mendapatkan upah masing-masing Rp15 juta.

  • Baca juga: Diprovokasi ABS, Massa PP Rohul Kena Prank Nyaris Telan Korban Jiwa 

Sebelumnya diberitakan, E dan RR mengaku disuruh mengantarkan sabu ke Kota Makassar atas perintah pria inisial AF (42).

Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti menyebut Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan AF di Bandung.

  • Baca juga: Diduga Bermasalah, Inspektorat Kuansing Akan Turunkan Tim Untuk Pemeriksa Dana BUMDes Madani

Pada Kamis, 30 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, polisi meringkus AF di Jalan Jatihandap, Kecamatan Mandalajati, Bandung.

Selidik punya selidik, sabu di pesan TCS alias Koko Roy pembeli sekaligus penerima dari Kota Makassar. Ternyata, TCS adalah narapidana Lapas Kelas 1 Makassar.

  • Baca juga: Garap Hutan Margasatwa Rimbang Baling Desa Kuntu Darussalam, Masyarakat Ironis Pemilik Lahan Tidak Ditahan !

"Pesanan sabu itu dikendalikan oleh istri dari TCS yakni wanita inisial ALR (34). Setelah ditelusuri ternyata ALR berada di Makassar," tutur Manang, Ahad (9/6).

Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus ke rumah AF di Bandung. Di sana, polisi menemukan beberapa buku tabungan bukti transaksi narkotika.

  • Baca juga: PN Pekanbaru Tunda Kasus Hotel Kuansing, AMUK : "Masyarakat Menunggu Putusan Pengadilan

Tak cukup sampai disitu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berangkat ke Makassar. Pada Minggu, 2 Juni 2024, personel berhasil menangkap wanita inisial ALR di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar.

"Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap ALR. Kepada petugas, ALR mengakui sebagai penerima sekaligus pengendali terhadap E dan RR dengan barang bukti 2 kilogram sabu yang ditangkap sebelumnya di Bandara Pekanbaru," ungkap Kombes Manang.

  • Baca juga: Dua Tempat Lansir Solar Milik Apis di Jl Kenanga Ujung Diduga Luput Penindakan

Melalui pengakuan ALR, akhirnya terungkap, dia diperintah suami inisial TCS Napi Lapas.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

NarkobaSatresnarkoba Polda RiauKombes Pol Manang SoebetiKompol Manapar SitumeangALRTCSPekanbaruMakassar
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Dampingi Pj Gubri, Risnandar Tinjau Perbaikan Jalan Rusak 

    Senin, 10 Jun 2024 | 14:18 WIB
  • Nasional

    BPN Riau Tanam Ribuan Bibit Pohon

    Kamis, 06 Jun 2024 | 13:23 WIB
  • TNI-Polri

    Polda Riau Matangkan Persiapan Pilkada Serentak

    Rabu, 29 Mei 2024 | 10:02 WIB
  • Pemerintah

    Raker Perdana Pj Wako Pekanbaru 

    Selasa, 28 Mei 2024 | 08:16 WIB
  • Peristiwa

    Pergantian Pj, SPRI Apresiasi Risnandar Lanjutkan Program Muflihun 

    Senin, 27 Mei 2024 | 13:27 WIB

Terpopuler

  • #1

    PSI Bina Widya dan Pemuda Pancasila Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Tapteng

    Kamis, 11 Des 2025 - 11:58 WIB

SOROTAN

  • Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal, Warga: APH Kok Tak Bertindak

    Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal, Warga: APH Kok Tak Bertindak

    Sabtu, 15 Nov 2025 | 20:48 WIB
  • Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

    Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

    Kamis, 13 Nov 2025 | 20:55 WIB
  • Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 | 13:23 WIB

HUKRIM

  • Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 | 13:30 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com