https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Kepala Sekolah Apresiasi GRANAT dan BNN Pekanbaru, SMK IT AL HISA Tegaskan Komitmen Selamatkan Generasi Muda dari Narkoba •   GRANAT Gelar Penyuluhan Anti Narkotika di SMK AL-HISA, Tetap High Tanpa Narkoba •   GRANAT Pekanbaru Hadiri Apel dan Ikrar Bersama di Lapas Gobah, Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba dan Handphone Ilegal •   Bukti Dibawah Kepemimpinan Agung-Markarius, Pekanbaru Tunjukkan Perubahan Nyata
Home › Hukrim › Pejabat Sekretariat DPRD Provinsi Riau Ditangkap Usai Korupsi Anggaran
Hukrim
Pekanbaru

Pejabat Sekretariat DPRD Provinsi Riau Ditangkap Usai Korupsi Anggaran

Rabu, 15 Mei 2024 | 18:47 WIB,  
Penulis : Redaksi
Pejabat Sekretariat DPRD Provinsi Riau Ditangkap Usai Korupsi Anggaran

Tersangka berinisial TFT, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD Provinsi Riau

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan dan menahan satu orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau, Rabu (15/5/2024).

Tersangka berinisial TFT, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD Provinsi Riau, diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas fiktif selama periode September hingga Desember 2022.

  • Baca juga: Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

Proses Penyidikan dan Penetapan Tersangka

Penahanan ini dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan gelar perkara yang berlangsung pada Rabu, 15 Mei 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Berdasarkan hasil penyidikan, Kejati Riau menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan TFT sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Surat penetapan tersangka bernomor Tap.Tsk - 02 / L.4.5 / Fd.1 / 05 / 2024.

Modus Operandi

  • Baca juga: Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

TFT dituduh memerintahkan bawahannya untuk menyiapkan dokumen fiktif terkait perjalanan dinas, termasuk Nota Dinas, Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), kwitansi, dan berbagai dokumen lainnya. Setelah semua dokumen terkumpul, TFT menandatangani dan memerintahkan pengajuan dana tanpa melalui proses verifikasi yang seharusnya dilakukan oleh koordinator verifikasi.

Uang hasil pencairan perjalanan dinas fiktif tersebut kemudian dimasukkan ke rekening pegawai yang namanya dicatut, dengan setiap pencairan dipotong Rp. 1.500.000 sebagai "upah tanda tangan" untuk pegawai yang namanya digunakan. Total uang yang diterima TFT untuk kepentingan pribadi mencapai Rp. 2.343.848.140.

  • Baca juga: Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

Tindak Pidana Korupsi

TFT dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, perbuatan tersangka juga bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Penahanan

  • Baca juga: Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Polri Berantas Narkoba

Untuk mempercepat proses penyidikan dan menghindari potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana serupa, Kejati Riau melakukan penahanan terhadap TFT selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru. Penahanan berlangsung aman dan tertib.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang Heripurwanto, SH., MH., menegaskan bahwa proses hukum ini akan dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk memastikan keadilan ditegakkan dan kerugian negara dapat diminimalisir.***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

TFTDPRDRiauPltKorupsi
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sport

    Pekanbaru Tuan Rumah Popda XVII Riau 2024 

    Selasa, 14 Mei 2024 | 11:24 WIB
  • Ekbis

    Disokong APBN, Tahun Ini Riau Bangun RSKOJ 

    Sabtu, 11 Mei 2024 | 19:28 WIB
  • TNI-Polri

    HUT ke-44 Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau 

    Rabu, 08 Mei 2024 | 10:22 WIB
  • Hukrim

    Pandau Jaya, Polisi Dobrak Rumah Pengedar Narkoba Diiringi Tembakan

    Selasa, 07 Mei 2024 | 14:52 WIB
  • Hukrim

    Sukarmis Gabung Satu Kamar Isi Belasan Tahanan 

    Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:32 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kepala Sekolah Apresiasi GRANAT dan BNN Pekanbaru, SMK IT AL HISA Tegaskan Komitmen Selamatkan Generasi Muda dari Narkoba

    Jumat, 08 Mei 2026 - 15:10 WIB
  • #2

    Bukti Dibawah Kepemimpinan Agung-Markarius, Pekanbaru Tunjukkan Perubahan Nyata

    Selasa, 05 Mei 2026 - 17:20 WIB
  • #3

    GRANAT Gelar Penyuluhan Anti Narkotika di SMK AL-HISA, Tetap High Tanpa Narkoba

    Jumat, 08 Mei 2026 - 13:30 WIB
  • #4

    GRANAT Pekanbaru Hadiri Apel dan Ikrar Bersama di Lapas Gobah, Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba dan Handphone Ilegal

    Jumat, 08 Mei 2026 - 12:27 WIB

SOROTAN

  • Gaji Tak Dibayar, 729 Pekerja Eks PT Torganda Mengadu dan Layangkan Somasi

    Gaji Tak Dibayar, 729 Pekerja Eks PT Torganda Mengadu dan Layangkan Somasi

    Kamis, 16 Apr 2026 | 10:59 WIB
  • Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Selasa, 17 Mar 2026 | 07:05 WIB
  • Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 | 18:32 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
  • 4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    Selasa, 03 Mar 2026 | 12:30 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com