Home › Hukum › Pejabat Sekretariat DPRD Provinsi Riau Ditangkap Usai Korupsi Anggaran
Pejabat Sekretariat DPRD Provinsi Riau Ditangkap Usai Korupsi Anggaran
Tersangka berinisial TFT, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD Provinsi Riau
PEKANBARU, Tabloid Diksi - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan dan menahan satu orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau, Rabu (15/5/2024).
Tersangka berinisial TFT, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD Provinsi Riau, diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas fiktif selama periode September hingga Desember 2022.
- Baca juga:
Proses Penyidikan dan Penetapan Tersangka
Penahanan ini dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan gelar perkara yang berlangsung pada Rabu, 15 Mei 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Berdasarkan hasil penyidikan, Kejati Riau menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan TFT sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Surat penetapan tersangka bernomor Tap.Tsk - 02 / L.4.5 / Fd.1 / 05 / 2024.
Modus Operandi
TFT dituduh memerintahkan bawahannya untuk menyiapkan dokumen fiktif terkait perjalanan dinas, termasuk Nota Dinas, Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), kwitansi, dan berbagai dokumen lainnya. Setelah semua dokumen terkumpul, TFT menandatangani dan memerintahkan pengajuan dana tanpa melalui proses verifikasi yang seharusnya dilakukan oleh koordinator verifikasi.
Uang hasil pencairan perjalanan dinas fiktif tersebut kemudian dimasukkan ke rekening pegawai yang namanya dicatut, dengan setiap pencairan dipotong Rp. 1.500.000 sebagai "upah tanda tangan" untuk pegawai yang namanya digunakan. Total uang yang diterima TFT untuk kepentingan pribadi mencapai Rp. 2.343.848.140.
Tindak Pidana Korupsi
TFT dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, perbuatan tersangka juga bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Penahanan
Untuk mempercepat proses penyidikan dan menghindari potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana serupa, Kejati Riau melakukan penahanan terhadap TFT selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru. Penahanan berlangsung aman dan tertib.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang Heripurwanto, SH., MH., menegaskan bahwa proses hukum ini akan dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk memastikan keadilan ditegakkan dan kerugian negara dapat diminimalisir.***






Komentar Via Facebook :