https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Persambi Riau Ikuti Kejurnas di Sumbar, Yakin Bakal Juara Dibalik Minimnya Sarpras •   Pernyataan Kontroversial DPRD Riau Tuai Kritik Balik dari KNPI •   Ajak Masyarakat Untuk Tidak Membuka Lahan Dengan Cara Membakar, Babinsa Koramil 0321-06/TM Rutin Lakukan Patroli •   Rayap Sebagai Hama: Pemahaman Dasar bagi Pemilik Properti
Home › Hukrim › Pejabat Sekretariat DPRD Provinsi Riau Ditangkap Usai Korupsi Anggaran
Hukrim
Pekanbaru

Pejabat Sekretariat DPRD Provinsi Riau Ditangkap Usai Korupsi Anggaran

Rabu, 15 Mei 2024 | 18:47 WIB,  
Penulis : Redaksi
Pejabat Sekretariat DPRD Provinsi Riau Ditangkap Usai Korupsi Anggaran

Tersangka berinisial TFT, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD Provinsi Riau

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan dan menahan satu orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau, Rabu (15/5/2024).

Tersangka berinisial TFT, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD Provinsi Riau, diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas fiktif selama periode September hingga Desember 2022.

  • Baca juga: Dugaan Bisnis Ilegal BBM, Pertamina dan APH Diminta Tindak Tegas !

Proses Penyidikan dan Penetapan Tersangka

Penahanan ini dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan gelar perkara yang berlangsung pada Rabu, 15 Mei 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Berdasarkan hasil penyidikan, Kejati Riau menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan TFT sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Surat penetapan tersangka bernomor Tap.Tsk - 02 / L.4.5 / Fd.1 / 05 / 2024.

Modus Operandi

  • Baca juga: Istri Tragis Dibunuh Suami di Kuansing, Polisi Selidiki Kasus !

TFT dituduh memerintahkan bawahannya untuk menyiapkan dokumen fiktif terkait perjalanan dinas, termasuk Nota Dinas, Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), kwitansi, dan berbagai dokumen lainnya. Setelah semua dokumen terkumpul, TFT menandatangani dan memerintahkan pengajuan dana tanpa melalui proses verifikasi yang seharusnya dilakukan oleh koordinator verifikasi.

Uang hasil pencairan perjalanan dinas fiktif tersebut kemudian dimasukkan ke rekening pegawai yang namanya dicatut, dengan setiap pencairan dipotong Rp. 1.500.000 sebagai "upah tanda tangan" untuk pegawai yang namanya digunakan. Total uang yang diterima TFT untuk kepentingan pribadi mencapai Rp. 2.343.848.140.

  • Baca juga: Jual Beli Chip Judi Online di Counter Handphone, Polsek Tapung Ringkus Pelaku !

Tindak Pidana Korupsi

TFT dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, perbuatan tersangka juga bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Penahanan

  • Baca juga: Kembali Marak, Mafia BBM Sedot Solar dan Pertalite Terkoordinir Di Kampar Kiri !

Untuk mempercepat proses penyidikan dan menghindari potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana serupa, Kejati Riau melakukan penahanan terhadap TFT selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru. Penahanan berlangsung aman dan tertib.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang Heripurwanto, SH., MH., menegaskan bahwa proses hukum ini akan dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk memastikan keadilan ditegakkan dan kerugian negara dapat diminimalisir.***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

TFTDPRDRiauPltKorupsi
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sport

    Pekanbaru Tuan Rumah Popda XVII Riau 2024 

    Selasa, 14 Mei 2024 | 11:24 WIB
  • Ekbis

    Disokong APBN, Tahun Ini Riau Bangun RSKOJ 

    Sabtu, 11 Mei 2024 | 19:28 WIB
  • TNI-Polri

    HUT ke-44 Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau 

    Rabu, 08 Mei 2024 | 10:22 WIB
  • Hukrim

    Pandau Jaya, Polisi Dobrak Rumah Pengedar Narkoba Diiringi Tembakan

    Selasa, 07 Mei 2024 | 14:52 WIB
  • Hukrim

    Sukarmis Gabung Satu Kamar Isi Belasan Tahanan 

    Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:32 WIB

Terpopuler

  • #1

    Pernyataan Kontroversial DPRD Riau Tuai Kritik Balik dari KNPI

    Senin, 07 Jul 2025 - 19:11 WIB
  • #2

    Konflik Pegiat Lingkungan vs Oknum Perangkat Desa, Gelar Perkara Tersendat

    Kamis, 03 Jul 2025 - 15:12 WIB
  • #3

    Ajak Masyarakat Untuk Tidak Membuka Lahan Dengan Cara Membakar, Babinsa Koramil 0321-06/TM Rutin Lakukan Patroli

    Senin, 07 Jul 2025 - 13:06 WIB
  • #4

    Komsos Diwilayah Desa Binaan, Babinsa Koramil 06/TM Kodim 0321/Rohil Ajak Masyarakat Bangun Kebersamaan

    Minggu, 29 Jun 2025 - 11:55 WIB
  • #5

    Persambi Riau Ikuti Kejurnas di Sumbar, Yakin Bakal Juara Dibalik Minimnya Sarpras

    Kamis, 10 Jul 2025 - 22:52 WIB

SOROTAN

  • Konflik Pegiat Lingkungan vs Oknum Perangkat Desa, Gelar Perkara Tersendat

    Konflik Pegiat Lingkungan vs Oknum Perangkat Desa, Gelar Perkara Tersendat

    Kamis, 03 Jul 2025 | 15:12 WIB
  • Desak Bentuk Pansus, Cipayung Plus dan KNPI Riau Soroti Defisit Anggaran Rp1,76 Triliun

    Desak Bentuk Pansus, Cipayung Plus dan KNPI Riau Soroti Defisit Anggaran Rp1,76 Triliun

    Rabu, 25 Jun 2025 | 23:23 WIB
  • PAC Pemuda Pancasila Kampar Kiri dan Camat Sepakat Perkuat Kerja Sama, Membangun Kecamatan yang Lebih Baik

    PAC Pemuda Pancasila Kampar Kiri dan Camat Sepakat Perkuat Kerja Sama, Membangun Kecamatan yang Lebih Baik

    Rabu, 18 Jun 2025 | 21:32 WIB

HUKRIM

  • Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Rabu, 18 Jun 2025 | 18:01 WIB
  • Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:22 WIB
  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com