Home › Hukum › Sukarmis Gabung Satu Kamar Isi Belasan Tahanan
Resmi Huni Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan
Sukarmis Gabung Satu Kamar Isi Belasan Tahanan
Mantan Bupati Kuansing Sukarmis dikawal petugas menuju Rumah Tahanan Kelas IIB Teluk Kuantan.
KUANTAN SINGINGI, Tabloiddiksi - Mantan Bupati Kuansing 2 periode Sukarmis resmi menjadi tahanan Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan sejak Jum'at, 3 Mei 2024. Sukarmis menempati kamar berukuran 5X5 meter.
Kepala Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan, Bejo melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Aldino Octalaperta membenarkan penahanan mantan bupati tersebut.
- Baca juga:
Menurut Aldino, mantan Bupati Kuansing Sukarmis tiba di lapas pukul 12.00 WIB, diantar dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan.
"Saat ini beliau menempati kamar di blok minimum sekuriti bersama 12 warga binaan lainnya. Semua kamar di sini penuh. Blok minimum sekuriti ini memang kami gunakan untuk warga binaan sebelumnya," katanya.
Saat ditanya perihal belasan warga binaan penghuni blok minimum sekuriti terkait kasus korupsi, Aldino menjelaskan, kamar yang dihuni mantan Bupati Kuansing tersebut bukan merupakan tahanan kasus serupa.
"Iya. Di sini campur. Dari 12 orang di dalam itu, ada beberapa kasus seperti dompeng dan pencurian," terang Aldino.
Sukarmis ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-500/L.4.18/Fd.1/05/2024 tanggal 3 Mei 2024.
Dia disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.






Komentar Via Facebook :