Home › Hukrim › Kajari Tetapkan Mantan Bupati Kuansing Dua Periode H. Sukarmis Sebagai Tersangka, Nurhadi: "Adanya Alat Bukti Yang Cukup
Mantan Bupati Kuansing
Kajari Tetapkan Mantan Bupati Kuansing Dua Periode H. Sukarmis Sebagai Tersangka, Nurhadi: "Adanya Alat Bukti Yang Cukup

Mantan Bupati Kuansing Dua Periode H. Sukarmis Kenakan Rompi Tahanan Kejaksaan Usai Diperiksa di Kejaksaan Negri Teluk Kuantan (Foto: Istimewa)
KUANSING, Tabloid Diksi - Kajari Kuantan Singingi (Kuansing) telah menetapkan H. Sukarmis mantan Bupati Kuansing selama dua periode sebagai tersangka dalam kasus Hotel Kuansing. Dari Poto yang beredar, mantan bupati Kuansing dua periode itu terlihat telah dipasangkan rompi tahanan kejaksaan. Saat di konfirmasi, kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Nurhadi Puspandoyo membenarkan penahanan terhadap H. Sukarmis tersebut.
"Betul pak," Ucap Nurhadi singkat pada saat di konfirmasi Via WhatsApp terkait penahanan H. Sukarmis tersebut, Jumat (3/5/2024) siang.
Komentar Via Facebook :