https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Pimpin ACW, Indonesia Perkuat Diplomasi Kolektif ASEAN •   Prabowo: Nilai-Nilai Gontor Sejalan dengan Pembentukan Karakter Bangsa •   Dari Gontor, Prabowo Serukan Dukungan untuk Palestina •   Gowes Silaturahmi Kampar Diikuti 2.500 Peserta, Bupati Serahkan Motor dan Soroti Potensi Wisata Daerah
Home › Sorotan › Temuan BPK 2019, Kejati Riau Pernah Surati Rektor Kembalikan Kerugian Negara
Sorotan
Pekanbaru

Temuan BPK 2019, Kejati Riau Pernah Surati Rektor Kembalikan Kerugian Negara

Rabu, 24 April 2024 | 20:57 WIB,  
Penulis : Redaksi
Temuan BPK 2019, Kejati Riau Pernah Surati Rektor Kembalikan Kerugian Negara

Keterangan Foto: Potongan Surat

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Kasus demi kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau terus bergulir ditangan aparat penegak hukum (APH).

Satu persatu pelaku yang terlibat dan terbukti bersalah telah di proses hukum, di adili hingga di vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Namun, masih ada beberapa perkara yang belum di tuntaskan pihak kejaksaan.

    Baca juga:
  • Bonus PON Belum Dibayar Penuh, Atlet Riau Kecewa: Janji Tinggal Janji

  • Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

  • Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

Hasil penelusuran Tim media, ditemukan sebuah surat menggunakan kepala surat milik Kejaksaan Tinggi Riau dengan nomor : B-1095/L.4/Fd.1/03/2021 tertanggal 31 Maret 2021.

Ada pun isi surat tersebut, 'Sehubungan dengan penyelidikan perkara tindak pidana korupsi pada UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2019. Bersama ini kami minta bantuannya untuk di sampaikan kepada pihak-pihak yang akan melakukan pengembalian berdasarkan hasil temuan BPK RI nomor : 16/Subtim2-LK/02/2019 tanggal 21 Februari 2020 terkait perkara di maksud, dapat dititipkan ke Kejaksaan Tinggi Riau melalui rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) : RPL 008 KEJATI RIAU 017001002XXXX09'.

Kemudian para pihak diminta melaporkan hasil penyetoran itu kepada Tim Penyelidik dengan melampirkan bukti setor.

Surat pemberitahuan terkait pengembalian kerugian keuangan negara tersebut ditujukan kepada Rektor UIN Suska Riau aktif pada masa itu dan ditanda tangani oleh Kejati Riau Dr. Jaja Subagja SH MH.

Menindak lanjuti temuan ini, awak media konfirmasikan hal ini kepada Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Hilman.

"Saya tidak bisa mengeluarkan statement bang, jadi melalui Kasipenkum saja. Apalagi itu sudah tiga tahun yang lalu, saya pun tidak tahu," sebut Hilman melalui telepon WhatsApp, Senin (22/4/24) sekira pukul 15.09 wib.

Informasi ini menjadikan rahasia yang belum tuntas karena minimnya keterangan terkait pokok perkara, dan besarnya biaya kerugian negara yang terjadi.***

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

Kejati Riau UIN Suska
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Sudah Temuan BPK, Kejati Riau Belum Tuntas Tangani Korupsi Payung Elektrik Masjid An-Nur

    Selasa, 02 Apr 2024 | 15:05 WIB
  • Sorotan

    Kejati Riau Proses Seorang Rektor dalam Tahap Penyelidikan

    Kamis, 28 Mar 2024 | 19:34 WIB
  • Ekonomi

    Kejati Riau Gelar Bazar Murah Sembako

    Kamis, 28 Mar 2024 | 00:17 WIB
  • Sorotan

    Kejati Riau Dalami Kasus Rektor UIN Suska yang Potong Imbalan Ribuan Dosen

    Rabu, 27 Mar 2024 | 21:52 WIB
  • TNI-Polri

    Kejaksaan Tinggi Riau Apresiasi Insan Media Terkait Informasi

    Rabu, 22 Nov 2023 | 10:42 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #5

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #6

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #7

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB
  • #8

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #9

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB

HUKRIM

  • Pelajar 15 Tahun di Rupat Diduga Hendak Jual Sabu, Polisi Sita Paket 0,38 Gram

    Pelajar 15 Tahun di Rupat Diduga Hendak Jual Sabu, Polisi Sita Paket 0,38 Gram

    Minggu, 20 Sep 2026 | 17:27 WIB
  • Bakar 3 Titik untuk Buka Kebun Sawit, Api Melahap 1,3 Hektare Lahan, Pelaku ditangkap

    Bakar 3 Titik untuk Buka Kebun Sawit, Api Melahap 1,3 Hektare Lahan, Pelaku ditangkap

    Minggu, 20 Sep 2026 | 12:04 WIB
  • Remaja 17 Tahun Diamankan Polres Kampar, Diduga Lakukan Persetubuhan terhadap Anak 15 Tahun

    Remaja 17 Tahun Diamankan Polres Kampar, Diduga Lakukan Persetubuhan terhadap Anak 15 Tahun

    Sabtu, 19 Sep 2026 | 18:14 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com