https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Suahasil Nazara Resmi Gantikan Purbaya Sebagai Menteri Keuangan •   Aria Bima Soroti Lemahnya Eksekusi Penyelesaian Konflik Agraria •   Baleg DPR: Jangan Batasi Kawasan Hutan sebagai Objek Reforma Agraria •   Misbakhun: RUU Keuangan Negara Harus Berpijak pada Kepentingan Nasional
Home › Sorotan › Langgar Perpres, 56 Paket Pekerjaan di Dinas PUPR Pekanbaru Tanpa Sirup
Sorotan
Pekanbaru

Langgar Perpres, 56 Paket Pekerjaan di Dinas PUPR Pekanbaru Tanpa Sirup

Senin, 22 April 2024 | 18:26 WIB,  
Penulis : Redaksi
Langgar Perpres, 56 Paket Pekerjaan di Dinas PUPR Pekanbaru Tanpa Sirup

Keterangan Foto: Kadis PUPR Pekanbaru

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Temuan kejanggalan dalam 56 paket pekerjaan belanja bahan bangunan dan konstruksi di Pekanbaru telah menggugah perhatian terhadap kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru. Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada tahun 2023 mengungkap sejumlah ketidaksesuaian dan permasalahan yang serius.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI, terungkap bahwa Dinas PUPR Kota Pekanbaru diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam proses pengadaan, termasuk kurangnya dukungan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dan dokumentasi yang memadai.

    Baca juga:
  • Bonus PON Belum Dibayar Penuh, Atlet Riau Kecewa: Janji Tinggal Janji

  • Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

  • Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

Lebih lanjut, paket pekerjaan dilaksanakan tanpa pengumuman dalam Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SIRUP) hingga menjelang pemilihan penyedia, serta tidak adanya konsolidasi dalam pengadaan meskipun paket pekerjaan tersebut sama dan sejenis. Hal ini bertentangan dengan strategi untuk mendapatkan best value for money dalam pengadaan.

Selain itu, Dinas PUPR Pekanbaru juga disorot karena tidak melakukan pencatatan atas hasil pengadaan material, menyebabkan perbedaan antara volume kontrak belanja bahan dengan volume hasil pemeliharaan jalan.

Bahkan, terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan jumlah material yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, mencapai Rp. 1.176.180.729,00 menurut rincian perhitungan.

Kondisi ini jelas melanggar Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Menyikapi temuan ini, Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Edward Riansyah. SE. MM, saat dihubungi hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan jawaban. Diamnya Edward disinyalir tindakan kesengajaan karena  beberapa kali dikonfirmasi terkait kasus berbeda tetap tidak merespon.

Opini yang meluas menjadikan sosok Edward digadang agar beralih kepada masyarakat biasa tidak pada jabatan sebagai Kepala Dinas.

Terakhir, temuan ini menyoroti kekurangan sistem pengadaan di Pekanbaru dan menekankan perlunya tindakan korektif yang cepat dan tepat dari pihak berwenang untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan dana publik.***

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

PUPRPekanbaruSirup56 PaketProyek
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Pemprov Riau Instruksikan PUPR Perbaiki Jalan Rusak 

    Sabtu, 20 Apr 2024 | 14:46 WIB
  • Sorotan

    Banyak Jalan Rusak, Pansus DPRD Gelar Pendalaman Terhadap PUPR Pekanbaru

    Sabtu, 20 Apr 2024 | 10:28 WIB
  • Sorotan

    BPK Temukan Kekurangan Volume Pekerjaan Pembangunan Lanscape Islamic Center Pekanbaru

    Jumat, 19 Apr 2024 | 22:06 WIB
  • Sorotan

    Kadisdik Riau Lakukan Sidak

    Jumat, 19 Apr 2024 | 21:51 WIB
  • Hukum

    JI Wanita Cantik Diamankan Polresta Pekanbaru, Usai Transaksi Sabu

    Rabu, 17 Apr 2024 | 18:53 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Polsek Payung Sekaki Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor antar Wilayah

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:22 WIB
  • #3

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 - 22:40 WIB
  • #4

    Pengedar Sabu di Rengat Ditangkap, 29 Paket Seberat 11,31 Gram Disita Polisi

    Senin, 31 Agu 2026 - 15:15 WIB
  • #5

    0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:55 WIB
  • #6

    Gunung Sinabung Erupsi, Musa Rajekshah Imbau Warga Patuhi Arahan Pemerintah

    Rabu, 02 Sep 2026 - 16:37 WIB
  • #7

    Cegah Karhutla Berulang, Pemprov Riau Akan Libatkan Seluruh Desa dalam Rakor

    Senin, 31 Agu 2026 - 19:24 WIB
  • #8

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #9

    Polsek Kampar Salurkan Bibit Jagung, Targetkan 1 Hektare Lahan Jadi Produktif

    Kamis, 03 Sep 2026 - 17:19 WIB

HUKRIM

  • Polda Riau Jerat 55 Tersangka Karhutla, 3.378 Hektare Terbakar

    Polda Riau Jerat 55 Tersangka Karhutla, 3.378 Hektare Terbakar

    Minggu, 13 Sep 2026 | 18:30 WIB
  • Jaringan Sabu di Hangtuah Dibongkar, 4 Warga Ditangkap dan 5,41 Gram Barang Bukti Disita

    Jaringan Sabu di Hangtuah Dibongkar, 4 Warga Ditangkap dan 5,41 Gram Barang Bukti Disita

    Minggu, 13 Sep 2026 | 15:19 WIB
  • Curanmor Bathin Solapan Terbongkar, Motor Dijual Rp1 Juta, Penadah Diburu

    Curanmor Bathin Solapan Terbongkar, Motor Dijual Rp1 Juta, Penadah Diburu

    Minggu, 13 Sep 2026 | 13:20 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com