Home › Sorotan › SPRI Riau Minta Pj Gubri SF Harianto Revisi Pergub Sang Mantan
SPRI Riau Minta Pj Gubri SF Harianto Revisi Pergub Sang Mantan
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia/Ketua DPD SPRI Provinsi Riau, Alwinsyah SPd
PEKANBARU, Tabloid Diksi - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia/Ketua DPD SPRI Provinsi Riau angkat bicara terkait Kerjasama Publikasi Perusahaan Media di ruang lingkup Pemerintah Provinsi Riau.
Dikatakan Alwinsyah SPd selaku Ketua DPD SPRI Prov Riau hal ini sudah menjadi polemik semenjak Peraturan Gubernur Riau (Gubri) yang diterbitkan kan oleh mantan (eks) Gubri Syamsuar pada tahun 2021 silam.
- Baca juga:
"Saat menjadi Gubernur Provinsi Riau Syamsuar sepertinya sudah mengotak-ngotakkan insan pers terutama perusahaan pers/media dengan membuat kebijakan yang kontroversial," ujar Alwinsyah, Kamis,18 April 2024.
Ditambahkan Alwinsyah bagaimana pelaku usaha yang berada di Provinsi Riau berkembang dan bisa maju, apabila pemimpinnya tidak mendukung.
"Perusahaan media yang akan bekerjasama dengan Pemerintah daerah bukan anti dengan aturan, tetapi selayaknya sebelum membuat aturan diinformasikan terlebih dahulu kepada Perusahaan Pers ataupun Organisasi Pers yang ada di Provinsi Riau ini," ungkap Ketua DPD SPRI Riau.
Ditambahkan Alwinsyah, saat ini Syamsuar bukan lagi Gubernur Provinsi Riau dan dijabat oleh PJ Gubernur Riau SF Hariyanto. "Saya selaku Ketua DPD SPRI Riau menunggu tangan dingin dari PJ Gubernur Riau, kiranya beliau dapat merevisi Pergub Kerjasama Publikasi tersebut," harapnya.***


Komentar Via Facebook :