https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas ! •   Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP •   Bupati Kampar Pimpin Rapat Persiapan Hari Lingkungan Hidup dan HUT Bhayangkara ke-79 Tingkat Provinsi Riau •   Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!
DPRD Rohil
Home › Hukrim › JI Wanita Cantik Diamankan Polresta Pekanbaru, Usai Transaksi Sabu
Hukrim
Pekanbaru

JI Wanita Cantik Diamankan Polresta Pekanbaru, Usai Transaksi Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 18:53 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
JI Wanita Cantik Diamankan Polresta Pekanbaru, Usai Transaksi Sabu

JI dan Ay usai pemeriksaan di Polresta Pekanbaru

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap seorang wanita muda yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu beserta seorang pria di Jalan KH Agus Salim, Gang Assalam, Kecamatan Pekanbaru Kota, pada Selasa (16/04/2024) sekitar pukul 21.45 WIB.

Wanita yang diamankan berinisial JI (21 tahun) warga Jalan KH Agus Salim itu ditangkap di rumahnya oleh Kanit AKP Safril, S.H., M.H. dibantu oleh Kasubnit 2 IPTU. Hendra Sebayang, S.S.

  • Baca juga: Satgas PKH Sita 5.764 Hektar Lahan di Kampar Milik Duta Palma Group 

Kronologi Kejadian:

Pada Selasa, 16 April 2024, sekitar pukul 21.45 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru mendapat informasi tentang peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Agus Salim, Gang Assalam, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota, Provinsi Riau.

  • Baca juga: Aktivitas PETI Marak Di Desa Sawah, Arena Pacu Jalur Luluh Lanta

Tim melakukan survei dan penyelidikan terhadap pengedar tersebut dan melihat seorang wanita dicurigai sebagai pengedar narkoba jenis sabu sedang berada di depan rumah.

Kasat Narkoba Polres Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, Sik., S.H., M.H., memerintahkan Tim Opsnal untuk menangkap pelaku pengedar sabu. Kemudian, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit 1 AKP Safril, S.H., M.H., dibantu oleh Kasubnit 2 IPTU. Hendra Sebayang, S.S., berhasil menangkap dua orang yang diduga melakukan transaksi jual beli sabu, yaitu JI dan AY.

  • Baca juga: Publik Sorot Tajam Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis 

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu yang dibuang oleh JI di jalan, sedangkan AY diamankan karena berada dekat tempat penangkapan. Setelah diinterogasi, JI mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria dengan tujuan untuk dijual kembali.

Selain menangkap kedua tersangka, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru juga menyita barang bukti berupa satu paket kecil plastik bening klip merah yang diduga berisikan sabu, uang senilai Rp 100.000,-, uang tunai sebesar Rp 1.425.000,-, dan satu buah dompet berwarna coklat tua.

  • Baca juga: Akibat Dana BUMDES Madani Desa Sungai Kuning Terpakai Habis, Rp 177 Juta Uang Negara Raib 

Dari hasil pemeriksaan tes urine, JI diketahui negatif, sementara AY divonis positif Amphetamine dan Methaphetamine.

Kedua tersangka, JI dan AY, akan dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup.***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Polresta Pekanbaru Narkotika narkoba satresnarkoba
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Kunjungan 'Open House' Lapas Narkotika Rumbai Berlangsung 3 Hari, Momental Bahagia Bersama Keluarga

    Sabtu, 13 Apr 2024 | 21:28 WIB
  • Hukrim

    Usut Lanjut Dugaan Korupsi LAMR  

    Kamis, 04 Apr 2024 | 23:27 WIB
  • Peristiwa

    Kapolresta Pekanbaru Pimpin Sertijab Kasat Lantas

    Jumat, 02 Feb 2024 | 15:12 WIB
  • TNI-Polri

    Polresta Pekanbaru Minta Waspada dan Jangan Mudah Percaya Vidio Hasil AI

    Jumat, 26 Jan 2024 | 01:30 WIB
  • TNI-Polri

    Kasat Narkoba Pesankan Pemilu Damai Saat Taja Minggu Kasih Polresta Pekanbaru

    Senin, 15 Jan 2024 | 01:22 WIB

Terpopuler

  • #1

    IPK Pekanbaru Serahkan SK Pengurus Sapma IPK Periode 2025-2028 ke Johan Manurung

    Senin, 09 Jun 2025 - 23:04 WIB
  • #2

    Sugianto Meradang, Desi Guswita Anggota DPRD Kuansing Sebut Sugianto "Hama"

    Jumat, 06 Jun 2025 - 21:58 WIB
  • #3

    Camat Kampar Kiri Hulu Terima KTA Pemuda Pancasila, Komit Bangun Masyarakat Lebih Baik

    Rabu, 04 Jun 2025 - 14:27 WIB
  • #4

    Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Selasa, 10 Jun 2025 - 15:31 WIB
  • #5

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 - 15:22 WIB

SOROTAN

  • Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:04 WIB
  • Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

    Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

    Selasa, 10 Jun 2025 | 17:26 WIB
  • Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Selasa, 10 Jun 2025 | 15:31 WIB

HUKRIM

  • Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:22 WIB
  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
  • Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 16:02 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com