https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   GRANAT Gelar Penyuluhan Anti Narkotika di SMK AL-HISA, Tetap High Tanpa Narkoba •   GRANAT Pekanbaru Hadiri Apel dan Ikrar Bersama di Lapas Gobah, Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba dan Handphone Ilegal •   Bukti Dibawah Kepemimpinan Agung-Markarius, Pekanbaru Tunjukkan Perubahan Nyata •   Gaji Tak Dibayar, 729 Pekerja Eks PT Torganda Mengadu dan Layangkan Somasi
Home › Hukrim › JI Wanita Cantik Diamankan Polresta Pekanbaru, Usai Transaksi Sabu
Hukrim
Pekanbaru

JI Wanita Cantik Diamankan Polresta Pekanbaru, Usai Transaksi Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 18:53 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
JI Wanita Cantik Diamankan Polresta Pekanbaru, Usai Transaksi Sabu

JI dan Ay usai pemeriksaan di Polresta Pekanbaru

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap seorang wanita muda yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu beserta seorang pria di Jalan KH Agus Salim, Gang Assalam, Kecamatan Pekanbaru Kota, pada Selasa (16/04/2024) sekitar pukul 21.45 WIB.

Wanita yang diamankan berinisial JI (21 tahun) warga Jalan KH Agus Salim itu ditangkap di rumahnya oleh Kanit AKP Safril, S.H., M.H. dibantu oleh Kasubnit 2 IPTU. Hendra Sebayang, S.S.

  • Baca juga: Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

Kronologi Kejadian:

Pada Selasa, 16 April 2024, sekitar pukul 21.45 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru mendapat informasi tentang peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Agus Salim, Gang Assalam, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota, Provinsi Riau.

  • Baca juga: Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

Tim melakukan survei dan penyelidikan terhadap pengedar tersebut dan melihat seorang wanita dicurigai sebagai pengedar narkoba jenis sabu sedang berada di depan rumah.

Kasat Narkoba Polres Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, Sik., S.H., M.H., memerintahkan Tim Opsnal untuk menangkap pelaku pengedar sabu. Kemudian, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit 1 AKP Safril, S.H., M.H., dibantu oleh Kasubnit 2 IPTU. Hendra Sebayang, S.S., berhasil menangkap dua orang yang diduga melakukan transaksi jual beli sabu, yaitu JI dan AY.

  • Baca juga: Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu yang dibuang oleh JI di jalan, sedangkan AY diamankan karena berada dekat tempat penangkapan. Setelah diinterogasi, JI mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria dengan tujuan untuk dijual kembali.

Selain menangkap kedua tersangka, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru juga menyita barang bukti berupa satu paket kecil plastik bening klip merah yang diduga berisikan sabu, uang senilai Rp 100.000,-, uang tunai sebesar Rp 1.425.000,-, dan satu buah dompet berwarna coklat tua.

  • Baca juga: Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Polri Berantas Narkoba

Dari hasil pemeriksaan tes urine, JI diketahui negatif, sementara AY divonis positif Amphetamine dan Methaphetamine.

Kedua tersangka, JI dan AY, akan dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup.***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Polresta Pekanbaru Narkotika narkoba satresnarkoba
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Kunjungan 'Open House' Lapas Narkotika Rumbai Berlangsung 3 Hari, Momental Bahagia Bersama Keluarga

    Sabtu, 13 Apr 2024 | 21:28 WIB
  • Hukrim

    Usut Lanjut Dugaan Korupsi LAMR  

    Kamis, 04 Apr 2024 | 23:27 WIB
  • Peristiwa

    Kapolresta Pekanbaru Pimpin Sertijab Kasat Lantas

    Jumat, 02 Feb 2024 | 15:12 WIB
  • TNI-Polri

    Polresta Pekanbaru Minta Waspada dan Jangan Mudah Percaya Vidio Hasil AI

    Jumat, 26 Jan 2024 | 01:30 WIB
  • TNI-Polri

    Kasat Narkoba Pesankan Pemilu Damai Saat Taja Minggu Kasih Polresta Pekanbaru

    Senin, 15 Jan 2024 | 01:22 WIB

Terpopuler

  • #1

    Bukti Dibawah Kepemimpinan Agung-Markarius, Pekanbaru Tunjukkan Perubahan Nyata

    Selasa, 05 Mei 2026 - 17:20 WIB
  • #2

    GRANAT Pekanbaru Hadiri Apel dan Ikrar Bersama di Lapas Gobah, Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba dan Handphone Ilegal

    Jumat, 08 Mei 2026 - 12:27 WIB
  • #3

    GRANAT Gelar Penyuluhan Anti Narkotika di SMK AL-HISA, Tetap High Tanpa Narkoba

    Jumat, 08 Mei 2026 - 13:30 WIB

SOROTAN

  • Gaji Tak Dibayar, 729 Pekerja Eks PT Torganda Mengadu dan Layangkan Somasi

    Gaji Tak Dibayar, 729 Pekerja Eks PT Torganda Mengadu dan Layangkan Somasi

    Kamis, 16 Apr 2026 | 10:59 WIB
  • Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Selasa, 17 Mar 2026 | 07:05 WIB
  • Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 | 18:32 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
  • 4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    Selasa, 03 Mar 2026 | 12:30 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com