Home › Hukum › JI Wanita Cantik Diamankan Polresta Pekanbaru, Usai Transaksi Sabu
JI Wanita Cantik Diamankan Polresta Pekanbaru, Usai Transaksi Sabu
JI dan Ay usai pemeriksaan di Polresta Pekanbaru
PEKANBARU, Tabloid Diksi - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap seorang wanita muda yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu beserta seorang pria di Jalan KH Agus Salim, Gang Assalam, Kecamatan Pekanbaru Kota, pada Selasa (16/04/2024) sekitar pukul 21.45 WIB.
Wanita yang diamankan berinisial JI (21 tahun) warga Jalan KH Agus Salim itu ditangkap di rumahnya oleh Kanit AKP Safril, S.H., M.H. dibantu oleh Kasubnit 2 IPTU. Hendra Sebayang, S.S.
- Baca juga:
Kronologi Kejadian:
Pada Selasa, 16 April 2024, sekitar pukul 21.45 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru mendapat informasi tentang peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Agus Salim, Gang Assalam, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota, Provinsi Riau.
Tim melakukan survei dan penyelidikan terhadap pengedar tersebut dan melihat seorang wanita dicurigai sebagai pengedar narkoba jenis sabu sedang berada di depan rumah.
Kasat Narkoba Polres Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, Sik., S.H., M.H., memerintahkan Tim Opsnal untuk menangkap pelaku pengedar sabu. Kemudian, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit 1 AKP Safril, S.H., M.H., dibantu oleh Kasubnit 2 IPTU. Hendra Sebayang, S.S., berhasil menangkap dua orang yang diduga melakukan transaksi jual beli sabu, yaitu JI dan AY.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu yang dibuang oleh JI di jalan, sedangkan AY diamankan karena berada dekat tempat penangkapan. Setelah diinterogasi, JI mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria dengan tujuan untuk dijual kembali.
Selain menangkap kedua tersangka, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru juga menyita barang bukti berupa satu paket kecil plastik bening klip merah yang diduga berisikan sabu, uang senilai Rp 100.000,-, uang tunai sebesar Rp 1.425.000,-, dan satu buah dompet berwarna coklat tua.
Dari hasil pemeriksaan tes urine, JI diketahui negatif, sementara AY divonis positif Amphetamine dan Methaphetamine.
Kedua tersangka, JI dan AY, akan dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup.***






Komentar Via Facebook :