https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas ! •   Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP •   Bupati Kampar Pimpin Rapat Persiapan Hari Lingkungan Hidup dan HUT Bhayangkara ke-79 Tingkat Provinsi Riau •   Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!
DPRD Rohil
Home › Pemerintah › Pj Walikota Pekanbaru Terbitkan SE Larangan Terima Hadiah 
Pemerintah
Pekanbaru

Cegah Tindak Gratifikasi 

Pj Walikota Pekanbaru Terbitkan SE Larangan Terima Hadiah 

Kamis, 04 April 2024 | 00:29 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Pj Walikota Pekanbaru Terbitkan SE Larangan Terima Hadiah 

PEKANBARU, Tabloiddiksi - Pj Walikota Pekanbaru Muflihun menerbitkan surat edaran (SE) Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya. SE tersebut terkait larangan menerima hadiah hingga penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Menindaklanjuti surat imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Maret 2024. 

Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru Iwan Simatupang,  mengatakan, SE Walikota tersebut berisi Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.

  • Baca juga: Silaturahmi Penuh Kehangatan, Bupati Kampar Serap Aspirasi Masyarakat Perhentian Raja

"Kami segera menindaklanjuti Surat Edaran dari Walikota tersebut. Agar, para penyelenggara negara segera mengikuti surat edaran tersebut. Gratifikasi itu berupa hadiah, permintaan berupa uang atau barang," katanya, Selasa (2/4).

Pj Walikota Pekanbaru menerbitkan SE tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya pada 1 April 2024. SE Walikota terbit berdasarkan Surat Imbauan KPK Nomor 1636/GTF.OO.02/01/03/2024 tanggal 25 Maret terkait Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya. 

  • Baca juga: Koperasi Merah Putih Terbentuk, Sekdes Lipat Kain Utara, Wijanarko: Proses Berkas Ke Notaris

Da?am rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya, maka perlu dibuat imbauan dari bentuk SE.

Pertama, perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan religiositas, menjalin silaturahmi dan saling berbagi khususnya kepada pihak yang membutuhkan. Perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial, dan mematuhi peraturan perundangan- undangan yang berlaku.

  • Baca juga: Polres Rohil Gelar Karhutla Funrun 5K dan Deklarasi Kamtibmas

Kedua, pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.

Ketiga, berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), maka pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

  • Baca juga: Wabup Jhony Charles Buka Pembinaan Intensif Kafilah MTQ Rohil

Penerimaan Gratifikasi dilaporkan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru dalam waktu 10 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Keempat, permintaan dana dan atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara atau daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan atau pegawai negeri atau penyelenggara negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

  • Baca juga: DPRD Kampar Gelar Rapat Paripurna Bahas LKPJ Kepala Daerah TA 2024

Kelima, penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada UPG di Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya, UPG Kota Pekanbaru melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Keenam, pimpinan lembaga atau organisasi atau pemerintah daerah dan BUMN atau BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

  • Baca juga: Camat Kampar Kiri Hulu Laksanakan Apel Pertama, Himbau Meningkatkan Disiplin Kerja

Ketujuh, pimpinan lembaga atau organisasi atau pemerintah daerah dan BUMN atau BUMD diharapkan dapat memberikan imbauan secara internal kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkungannya.

Kedelapan, pegawai negeri atau penyelenggara negara dan perusahaan atau korporasi dalam melaksanakan tugas-tugas atau kegiatan termasuk yang berkaitan dengan perayaan hari raya, agar menghindari tindakan atau perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi.

  • Baca juga: Gelar Acara Syukuran, Bupati Dan Wakil Bupati Rohil Buka Puasa Bersama (Forkopimda) dan Tokoh Masyarakat

Kesembilan, pimpinan asosiasi atau perusahaan atau korporasi atau masyarakat diharapkan dapat melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi dengan menginstruksikan dan memberikan imbauan secara internal kepada anggota asosiasi atau pegawai atau masyarakat di lingkungannya untuk tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang, pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara diharapkan untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.

Kesepuluh, informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi ke UPG Pemko Pekanbaru, Sekretaris Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru, Inspektur Pembantu Wilayah l, ll, III, IV dan V Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru dapat diakses pada tautan https://jaga.id dan layanan konsultasi melalui nomor Whatsapp +62811145575 atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK pada nomor telepon 198.

  • Baca juga: SD dan SMP di Pekanbaru Libur Hingga 5 Maret, 2.500 Guru Akan Ikuti TOT

Kesebelas, pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id, surat elektronik di alamat pelaporan.qratifikasi@kpk.qo.id.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Surat Edaran Gratifikasi Pj Walikota Pekanbaru Muflihun
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Kulim, Juara Umum MTQ ke-56 Pekanbaru

    Senin, 04 Mar 2024 | 21:55 WIB
  • Pemerintah

    Dambakan Stunting Nol Persen, Pj Wali Kota Optimis Bertahap

    Senin, 22 Jan 2024 | 19:19 WIB
  • Ekbis

    Lagi, Pj Wali Kota Tinjau Pasar Murah di Kelurahan Maharatu

    Kamis, 11 Jan 2024 | 20:19 WIB
  • Sorotan

    Tandem PJ Walikota dan Sekdako Berhasil Meningkatkan Angka Kemiskinan dan Banyak Pengangguran

    Selasa, 13 Jun 2023 | 01:23 WIB
  • Pemerintah

    Pemko Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Cegah Gratifikasi Terkait Hari Raya

    Kamis, 06 Apr 2023 | 21:15 WIB

Terpopuler

  • #1

    IPK Pekanbaru Serahkan SK Pengurus Sapma IPK Periode 2025-2028 ke Johan Manurung

    Senin, 09 Jun 2025 - 23:04 WIB
  • #2

    Sugianto Meradang, Desi Guswita Anggota DPRD Kuansing Sebut Sugianto "Hama"

    Jumat, 06 Jun 2025 - 21:58 WIB
  • #3

    Camat Kampar Kiri Hulu Terima KTA Pemuda Pancasila, Komit Bangun Masyarakat Lebih Baik

    Rabu, 04 Jun 2025 - 14:27 WIB
  • #4

    Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Selasa, 10 Jun 2025 - 15:31 WIB
  • #5

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 - 15:22 WIB

SOROTAN

  • Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:04 WIB
  • Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

    Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

    Selasa, 10 Jun 2025 | 17:26 WIB
  • Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Selasa, 10 Jun 2025 | 15:31 WIB

HUKRIM

  • Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:22 WIB
  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
  • Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 16:02 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com