https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Beranda

Nasional

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Musim Kemarau Datang, Polres Kampar Siagakan Pasukan, Perang Melawan Karhutla Dimulai •   Jajaran Polsek Batu Hampar Turun ke Kebun Cegah Karhutla di Batu Hampar •   Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita •   Konflik Manusia dan Beruang Madu Kembali Terjadi, Tim BBKSDA Riau Pasang Kandang Jebak
Home › Daerah › Pj Walikota Pekanbaru Terbitkan SE Larangan Terima Hadiah 
Daerah
Pekanbaru

Cegah Tindak Gratifikasi 

Pj Walikota Pekanbaru Terbitkan SE Larangan Terima Hadiah 

Kamis, 04 April 2024 | 00:29 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Pj Walikota Pekanbaru Terbitkan SE Larangan Terima Hadiah 

PEKANBARU, Tabloiddiksi - Pj Walikota Pekanbaru Muflihun menerbitkan surat edaran (SE) Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya. SE tersebut terkait larangan menerima hadiah hingga penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Menindaklanjuti surat imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Maret 2024. 

    Baca juga:
  • Musim Kemarau Datang, Polres Kampar Siagakan Pasukan, Perang Melawan Karhutla Dimulai

  • Jajaran Polsek Batu Hampar Turun ke Kebun Cegah Karhutla di Batu Hampar

  • Jelang HUT ke-81 RI, Ditlantas Polda Riau Turun ke Jalan Kibarkan Semangat Nasionalisme

Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru Iwan Simatupang,  mengatakan, SE Walikota tersebut berisi Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.

"Kami segera menindaklanjuti Surat Edaran dari Walikota tersebut. Agar, para penyelenggara negara segera mengikuti surat edaran tersebut. Gratifikasi itu berupa hadiah, permintaan berupa uang atau barang," katanya, Selasa (2/4).

Pj Walikota Pekanbaru menerbitkan SE tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya pada 1 April 2024. SE Walikota terbit berdasarkan Surat Imbauan KPK Nomor 1636/GTF.OO.02/01/03/2024 tanggal 25 Maret terkait Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya. 

Da?am rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya, maka perlu dibuat imbauan dari bentuk SE.

Pertama, perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan religiositas, menjalin silaturahmi dan saling berbagi khususnya kepada pihak yang membutuhkan. Perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial, dan mematuhi peraturan perundangan- undangan yang berlaku.

Kedua, pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.

Ketiga, berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), maka pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Penerimaan Gratifikasi dilaporkan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru dalam waktu 10 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Keempat, permintaan dana dan atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara atau daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan atau pegawai negeri atau penyelenggara negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Kelima, penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada UPG di Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya, UPG Kota Pekanbaru melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Keenam, pimpinan lembaga atau organisasi atau pemerintah daerah dan BUMN atau BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

Ketujuh, pimpinan lembaga atau organisasi atau pemerintah daerah dan BUMN atau BUMD diharapkan dapat memberikan imbauan secara internal kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkungannya.

Kedelapan, pegawai negeri atau penyelenggara negara dan perusahaan atau korporasi dalam melaksanakan tugas-tugas atau kegiatan termasuk yang berkaitan dengan perayaan hari raya, agar menghindari tindakan atau perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi.

Kesembilan, pimpinan asosiasi atau perusahaan atau korporasi atau masyarakat diharapkan dapat melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi dengan menginstruksikan dan memberikan imbauan secara internal kepada anggota asosiasi atau pegawai atau masyarakat di lingkungannya untuk tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang, pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara diharapkan untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.

Kesepuluh, informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi ke UPG Pemko Pekanbaru, Sekretaris Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru, Inspektur Pembantu Wilayah l, ll, III, IV dan V Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru dapat diakses pada tautan https://jaga.id dan layanan konsultasi melalui nomor Whatsapp +62811145575 atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK pada nomor telepon 198.

Kesebelas, pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id, surat elektronik di alamat pelaporan.qratifikasi@kpk.qo.id.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Surat Edaran Gratifikasi Pj Walikota Pekanbaru Muflihun
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Kulim, Juara Umum MTQ ke-56 Pekanbaru

    Senin, 04 Mar 2024 | 21:55 WIB
  • Daerah

    Dambakan Stunting Nol Persen, Pj Wali Kota Optimis Bertahap

    Senin, 22 Jan 2024 | 19:19 WIB
  • Ekonomi

    Lagi, Pj Wali Kota Tinjau Pasar Murah di Kelurahan Maharatu

    Kamis, 11 Jan 2024 | 20:19 WIB
  • Sorotan

    Tandem PJ Walikota dan Sekdako Berhasil Meningkatkan Angka Kemiskinan dan Banyak Pengangguran

    Selasa, 13 Jun 2023 | 01:23 WIB
  • Daerah

    Pemko Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Cegah Gratifikasi Terkait Hari Raya

    Kamis, 06 Apr 2023 | 21:15 WIB

Terpopuler

  • #1

    GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini

    Jumat, 24 Jul 2026 - 19:33 WIB
  • #2

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #3

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 - 15:19 WIB
  • #4

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #5

    Cek Lahan, Polsek Batu Hampar Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Sesuai Rencana

    Jumat, 24 Jul 2026 - 14:48 WIB
  • #6

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #7

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB
  • #8

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 - 19:06 WIB
  • #9

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

    Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

    Jumat, 07 Agu 2026 | 08:14 WIB
  • Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar

    Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar

    Kamis, 06 Agu 2026 | 19:02 WIB
  • Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan Negara, Mobil hingga Emas Siap Dilepas ke Publik

    Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan Negara, Mobil hingga Emas Siap Dilepas ke Publik

    Kamis, 06 Agu 2026 | 06:08 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    Kamis, 06 Agu 2026 | 13:24 WIB
  • Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Kamis, 06 Agu 2026 | 12:48 WIB
  • Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Rabu, 05 Agu 2026 | 23:18 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com