Home › Ekbis › 4 April, Terakhir Perusahaan Bayarkan THR
Pemerintah Ingatkan Kewajiban
4 April, Terakhir Perusahaan Bayarkan THR
JAKARTA, Tabloiddiksi - Kementerian Ketenagakerjaan terus menyampaikan himbauan terhadap perusahaan untuk menunaikan kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024.
Himbauan disampaikan, mengingat H-7 Idul Fitri 2024 jatuh pada 4 April 2024 yang merupakan batas terakhir pembayaran THR keagamaan bagi pekerja atau buruh.
Komentar Via Facebook :