https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Kapolsek Batu Hampar Ingatkan Bahaya Bullying dan Narkoba Saat MPLS •   80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau di Resmikan Kapolri  •   Residivis Spesialis Bobol Toko di Kampar Ditangkap, Ngaku Sudah Beraksi 6 Kali •   Diduga Sopir Microsleep, Bus Pelangi Hantam Truk di Tol Pekanbaru-Dumai
Home › Ekbis › 4 April, Terakhir Perusahaan Bayarkan THR
Ekbis
Pulau Jawa & Madura

Pemerintah Ingatkan Kewajiban 

4 April, Terakhir Perusahaan Bayarkan THR

Rabu, 03 April 2024 | 23:05 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
4 April, Terakhir Perusahaan Bayarkan THR

JAKARTA, Tabloiddiksi - Kementerian Ketenagakerjaan terus menyampaikan himbauan terhadap perusahaan untuk menunaikan kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024.

Himbauan disampaikan, mengingat H-7 Idul Fitri 2024 jatuh pada 4 April 2024 yang merupakan batas terakhir pembayaran THR keagamaan bagi pekerja atau buruh.

  • Baca juga: Gotong Royong Sambut HUT RI ke-80: Srikandi Pemuda Pancasila Kampar Kiri Tunjukkan Komitmen Keberadaannya !

"Besok merupakan hari terakhir pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan. Oleh karenanya, kami kembali mengimbau dan mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini," kata Menaker Ida Fauziah, Selasa (2/4/24).

Dikatakan, Kemnaker telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi dan pengaduan perhitungan THR. Posko tersebut dapat diakses secara fisik atau tatap muka, maupun secara online.

  • Baca juga: Diskon 20% Tarif Tol Permai untuk Arus Mudik dan Balik 2025

Untuk layanan online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.

Kemnaker juga telah meminta pemerintah daerah melalui Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.

  • Baca juga: Jangan Ketinggalan! Ini Tujuh Lokasi Pasar Murah di Pekanbaru, Harga Dibawah HET

"Jadi Posko THR ini kami sediakan bagi semua pihak, baik teman-teman pengusaha maupun pekerja/buruh, sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR keagamaan tahun 2024, di mana Posko ini mengintegrasikan Posko THR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota," ujarnya.

Ida menjelaskan, layanan konsultasi Posko THR Keagamaan tahun 2024 akan berakhir pada 3 April 2024. Sementara layanan aduan atau penegakan hukum akan tetap memberikan layanan hingga pasca Idulfitri 2024.

  • Baca juga: DPD PMRI Kampar Mengucapkan Selamat Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kampar

"Sehingga kami harapkan teman-teman pengusaha dan pekerja/buruh untuk dapat mengoptimalkan keberadaan Posko THR terkait pembayaran THR Keagamaan tahun ini," pesan Menteri.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

THR Kemnaker Ida Fauziah
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Nasional

    Kemenaker Tampung Aduan Pekerja

    Kamis, 14 Mar 2024 | 04:56 WIB
  • Melalui Drive Thru, Rutan Pekanbaru Membuka Layanan Penitipan Paket Hari Raya Idul Fitri

    Kamis, 13 Mei 2021 | 01:14 WIB

Terpopuler

  • #1

    PLN Minta Maaf, Sebut Gangguan Dipicu Longsor yang Robohkan Tiang Listrik

    Jumat, 26 Jun 2026 - 15:18 WIB
  • #2

    Aksi Tagih Utang Sambil Joget Hebohkan Pekanbaru, Rumah Keluarga Selebgram di Bukit Raya

    Rabu, 24 Jun 2026 - 20:03 WIB
  • #3

    Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Kamis, 25 Jun 2026 - 20:02 WIB
  • #4

    Wadah Kolaborasi, Komunitas DJ Riau Dibentuk untuk Berbagi Ilmu dan Inspirasi

    Rabu, 01 Jul 2026 - 18:59 WIB
  • #5

    Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Jumat, 26 Jun 2026 - 15:51 WIB

SOROTAN

  • Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:55 WIB
  • Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:51 WIB
  • Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Kamis, 25 Jun 2026 | 20:02 WIB

HUKRIM

  • Kapolsek Batu Hampar Ingatkan Bahaya Bullying dan Narkoba Saat MPLS

    Kapolsek Batu Hampar Ingatkan Bahaya Bullying dan Narkoba Saat MPLS

    Rabu, 08 Jul 2026 | 14:15 WIB
  • 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau di Resmikan Kapolri 

    80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau di Resmikan Kapolri 

    Rabu, 08 Jul 2026 | 13:16 WIB
  • Residivis Spesialis Bobol Toko di Kampar Ditangkap, Ngaku Sudah Beraksi 6 Kali

    Residivis Spesialis Bobol Toko di Kampar Ditangkap, Ngaku Sudah Beraksi 6 Kali

    Rabu, 08 Jul 2026 | 12:25 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com