Home › Hukum › Dituding Dalam Kawasan Hutan, 102 Ha Kebun Sawit Pengusaha Kaya di Kuansing Digugat
Digugat
Dituding Dalam Kawasan Hutan, 102 Ha Kebun Sawit Pengusaha Kaya di Kuansing Digugat
Keterangan Foto: Kebun milik Sensui di Kecamatan Pangean (Foto: Tabloid Diksi)
KUANSING, Tabloid Diksi - Sekitar 102 hektare (Ha) lahan kelapa sawit milik Samsuir alias Sensui, salah seorang pengusaha kaya Kuansing digugat di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan. Sidang terus berjalan kemarin, dilanjutkan sidang dengan agenda tambahan bukti berupa surat dari para pihak.
"Hari ini (kemarin,red) agenda sidang tambahan bukti surat dari para pihak," kata Humas PN Telukkuantan, Agung R Pratama SH kepada wartawan, usai sidang kemarin, Senin (1/4/2024)
- Baca juga:
Sebelumnya, lahan seluas 102 hektar yang diduga ada di wilayah Kuansing ini digugat Yayasan Riau Madani selaku penggugat. Dalam gugatannya, meminta majelis hakim menghukum tergugat supaya menghentikan seluruh kegiatan diatas objek sengketa meskipun perkara a quo belum berkekuatan hukum tetap (BHT).
Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa tergugat Sensui telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menyatakan status objek sengketa seluas lebih kurang 102 hektar merupakan kawasan hutan.
Menghukum tergugat supaya memulihkan kembali keadaan objek sengketa sampai seperti keadaan semula, dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas objek sengketa seluas lebih kurang 102 hektar dan kemudian melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman Kehutanan.
Seperti Meranti, Kempas (Koomassia Malaccensius), Bintangur (Calophyllum), Durian burung, Gerunggang (Cratoxylum), Kedondong Hutan (Spondias), Keranji (Dialium), Sesendok (Endospermum), Terentang Ayam (Buchanania), Tenggayun (Parartocarpus), Tembesu (Fagrerea), Sepat (Berrya cordofolia), Rengas (Gluta aptera), Mempisang (Litsea Firma), Medang (Litsea Firma), Mahang (Macaranga), Ketapang (Terminalia) dan Kayu Bayur (Pterospermum).
Setelah itu, menyerahkan objek sengketa kepada Negara Republik Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Menghukum tergugat untuk menanggung seluruh biaya pemulihan atau reboisasi terhadap objek sengketa seluas 102 ha secara tanggung renteng;
Menghukum tergugat Sensui untuk menyetorkan dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebesar Rp. 10.200.000.000,-.
Menghukum tergugat Sensui untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- setiap harinya, apabila tergugat lalai melaksanakan putusan ini.
"Saat ini proses sidang gugatan ini sudah sampai dalam tahapan pemeriksaan saksi-saksi," kata Humas PN Telukkuantan.(Rls/jps)






Komentar Via Facebook :