https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   PSI Bina Widya dan Pemuda Pancasila Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Tapteng •   SPRI Riau Buka Donasi Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Sumatra •   Perindo Kuansing Ganti Ketua, Rowandri Siap Guncang Pemilu 2029  •   Polsek Singingi Tanggapi Isu Puluhan Rakit PETI di Kebun Lado, Ternyata Hanya Dua Rakit Usang
Home › Hukrim › Dituding Dalam Kawasan Hutan, 102 Ha Kebun Sawit Pengusaha Kaya di Kuansing Digugat
Hukrim
Kuansing

Digugat

Dituding Dalam Kawasan Hutan, 102 Ha Kebun Sawit Pengusaha Kaya di Kuansing Digugat

Rabu, 03 April 2024 | 14:11 WIB,  
Penulis : Noperman SPd
Dituding Dalam Kawasan Hutan, 102 Ha Kebun Sawit Pengusaha Kaya di Kuansing Digugat

Kebun milik Sensui di Kecamatan Pangean (Foto: Tabloid Diksi)

KUANSING, Tabloid Diksi -  Sekitar 102 hektare (Ha) lahan kelapa sawit milik Samsuir alias Sensui, salah seorang pengusaha kaya Kuansing  digugat di Pengadilan Negeri  (PN) Teluk Kuantan. Sidang terus berjalan kemarin, dilanjutkan sidang dengan agenda tambahan bukti berupa surat dari para pihak.

"Hari ini (kemarin,red) agenda sidang tambahan bukti surat dari para pihak," kata Humas PN Telukkuantan, Agung R Pratama SH kepada wartawan, usai sidang kemarin, Senin (1/4/2024)

  • Baca juga: Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

Sebelumnya, lahan seluas 102 hektar yang diduga ada di wilayah Kuansing ini digugat Yayasan Riau Madani selaku penggugat. Dalam gugatannya, meminta majelis hakim menghukum tergugat supaya menghentikan seluruh kegiatan diatas objek sengketa  meskipun perkara a quo belum berkekuatan hukum tetap (BHT).

Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa tergugat Sensui telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menyatakan status objek sengketa  seluas lebih kurang 102 hektar merupakan kawasan hutan.

  • Baca juga: Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Polri Berantas Narkoba

Menghukum tergugat supaya memulihkan kembali keadaan objek sengketa sampai seperti keadaan semula,  dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas objek sengketa seluas lebih kurang 102 hektar dan kemudian melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman Kehutanan.

Seperti Meranti, Kempas (Koomassia Malaccensius),  Bintangur (Calophyllum), Durian burung, Gerunggang (Cratoxylum), Kedondong Hutan (Spondias), Keranji (Dialium), Sesendok (Endospermum), Terentang Ayam (Buchanania), Tenggayun (Parartocarpus), Tembesu (Fagrerea), Sepat (Berrya cordofolia), Rengas (Gluta aptera), Mempisang (Litsea Firma), Medang (Litsea Firma), Mahang (Macaranga), Ketapang (Terminalia) dan Kayu Bayur (Pterospermum). 

  • Baca juga: Diprovokasi ABS, Massa PP Rohul Kena Prank Nyaris Telan Korban Jiwa 

Setelah itu, menyerahkan objek sengketa kepada Negara Republik Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Menghukum tergugat untuk menanggung seluruh biaya pemulihan atau reboisasi terhadap objek sengketa seluas 102 ha secara tanggung renteng;

  • Baca juga: Diduga Bermasalah, Inspektorat Kuansing Akan Turunkan Tim Untuk Pemeriksa Dana BUMDes Madani

Menghukum tergugat Sensui untuk menyetorkan dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebesar Rp. 10.200.000.000,-.

Menghukum tergugat Sensui untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- setiap harinya, apabila tergugat  lalai melaksanakan putusan ini.

  • Baca juga: Garap Hutan Margasatwa Rimbang Baling Desa Kuntu Darussalam, Masyarakat Ironis Pemilik Lahan Tidak Ditahan !

"Saat ini proses sidang gugatan ini sudah sampai dalam tahapan pemeriksaan saksi-saksi," kata Humas PN Telukkuantan.(Rls/jps)

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Ekbis

    DPRD Riau Desak Pemprov Perbaiki Jalan Rusak

    Selasa, 02 Apr 2024 | 23:35 WIB
  • Hukrim

    Pemilik PT Merauke Alianto Wijaya Dilaporkan Warga Ke Kejari Kuansing

    Selasa, 02 Apr 2024 | 22:33 WIB
  • Sorotan

    Tuai Protes Ternyata Material Timeks Untuk Citraland Diduga Ilegal, Sumadi: Kami Gak Tau

    Selasa, 02 Apr 2024 | 16:31 WIB
  • Sorotan

    Sudah Temuan BPK, Kejati Riau Belum Tuntas Tangani Korupsi Payung Elektrik Masjid An-Nur

    Selasa, 02 Apr 2024 | 15:05 WIB
  • Sorotan

    Selalu Dapat Bagian, PT WA Aman Suplai Material Proyek Tol Diduga Tanpa Izin

    Selasa, 02 Apr 2024 | 14:36 WIB

Terpopuler

  • #1

    PSI Bina Widya dan Pemuda Pancasila Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Tapteng

    Kamis, 11 Des 2025 - 11:58 WIB

SOROTAN

  • Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal, Warga: APH Kok Tak Bertindak

    Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal, Warga: APH Kok Tak Bertindak

    Sabtu, 15 Nov 2025 | 20:48 WIB
  • Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

    Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

    Kamis, 13 Nov 2025 | 20:55 WIB
  • Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 | 13:23 WIB

HUKRIM

  • Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 | 13:30 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com