Home › Hukum › Pemilik PT Merauke Alianto Wijaya Dilaporkan Warga Ke Kejari Kuansing
PT Merauke
Pemilik PT Merauke Alianto Wijaya Dilaporkan Warga Ke Kejari Kuansing
Keterangan Foto:
KUANSING, Tabloid Diksi - Seorang Oknum pengusaha asal Sumatra Utara Alianto Wijaya, dilaporkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kuansing dengan tuduhan kasus pembangunan ribuan hektar kebun sawit di dalam kawasan hutan.
Laporan dugaan tindak pidana korupsi di bidang perkebunan tersebut dibuat oleh salah seorang warga yang berasal dari Kecamatan Hulu Kuantan. Dimasukan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Kuansing tadi siang, Selasa 2 April 2024.
- Baca juga:
Dalam laporan tersebut dituliskan Alianto Wijaya pengusaha kaya asal Medan diduga telah membangun ribuan hektar kebun sawit didalam kawasan Hutan Produksi Terbatas di Hulu Kuantan sejak tahun 2002.
Menurut laporan itu juga, Selain Alianto Wijaya, ikut juga dilaporkan seorang oknum Kepala Desa dan seorang oknum mantan Kepala Dusun karena pernah menandatangani dokumen surat peryataan tanah tidak bersengketa untuk syarat jual beli tanah negara di kecamatan Hulu Kuantan tersebut.
Pelapor meminta pihak Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, untuk memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait guna kepentingan penegakan hukum karena diduga telah memenuhi pasal seperti Pasal 50 Ayat 2A UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 385 KUHP soal penyerobotan lahan, serta Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Nurhadi Puspandoyo masih tahap konfirmasi. Hingga berita ini tayang, pertanyaan yang dikirim redaksi belum dijawab.***






Komentar Via Facebook :