https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Harga Sparepart Motor Honda, Yamaha, Suzuki, dan Kawasaki Terbaru 2025 •   Kenegerian Domo Klarifikasi Tudingan Penambangan Batu Secara Liar, Kader PP: Pertimbangkan Musyawarah Mufakat dan Adat Istiadat! •   Sportif dan Kondusif, KNPI Riau Puji Penyelenggaraan Mahato Cup VIII •   Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat, Mahasiswa KKN Universitas Hang Tua Pekanbaru Bangun Taman Tanaman Obat Di Desa Sialang Godang Pelalawan 
Lapas Narkoba
Home › Sorotan › Selalu Dapat Bagian, PT WA Aman Suplai Material Proyek Tol Diduga Tanpa Izin
Sorotan
Pekanbaru

Selalu Dapat Bagian, PT WA Aman Suplai Material Proyek Tol Diduga Tanpa Izin

Selasa, 02 April 2024 | 14:36 WIB,  
Penulis : TIM
Selalu Dapat Bagian, PT WA Aman Suplai Material Proyek Tol Diduga Tanpa Izin

Truk pengangkut material ilegal

PEKANBARU, Tabloid Diksi – Selaku vendor pada PT HKI, PT Wira Agung (PT WA) dipercayakan melaksanakan pekerjaan persiapan konstruksi pembagunan jalan Tol. Tidak hanya di Riau, pada beberapa daerah lainnya perusahaan vendor ini selalu dapat bagian 'Kue' dalam pelaksanaan proyek jalan Tol di Indonesia.

Amat di sayangkan, dalam menjalankan pekerjaan PT WA justru terlihat akrab dengan dugaan pelanggaran peraturan. Hasil penelusuran media, material timbunan jenis sirtu (pasir berbatu) untuk penimbunan area kerja sebagian besar bersumber dari quarry tidak berizin.

  • Baca juga: Siswi SDN 001 Perhentian Luas Raih Peringkat I (Pertama) Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Se Kuansing

"Saya juga isi (supply) ke Tol melalui L masuk ke PT WA. Terkadang di quarry yang legal ketersediaan sirtu terbatas, mau tidak mau tentu beli dari quarry liar (tidak berizin)," ungkap salah seorang pemasok sirtu untuk oknum L, saat bercerita kepada media sembari minta dirahasiakan identitasnya, (30/3/24).

Tidak dapat ditepis, adanya indikasi konspirasi antara pihak vendor-vendor PT Hutama Karya Infrastruktur (PT HKI) dengan penegak hukum, sebab ada dugaan kegiataan terlarang tersebut disamarkan oleh oknum yang berkepentingan.

  • Baca juga: Desak Bentuk Pansus, Cipayung Plus dan KNPI Riau Soroti Defisit Anggaran Rp1,76 Triliun

Diketahui sebelumnya, oknum R yang merupakan pihak internal PT WA memberikan bocoran kepada supplier Utamanya yaitu pria berinisial L. Yang mana dalam obrolan keduanya, saling mengingatkan agar berhati-hati.

"Saya dapat informasi dari Polda akan ada razia besar-besaran," tulis inisial R kepada L dalam pesan WhatsApp.

  • Baca juga: DPK ALUN Desak ESDM Riau Tindak Tambang Ilegal dan Perusahaan Penadah Tanah Urug

Lalu, oknum L menjawab, "Ok pak, saya akan kabari semua mitra saya," balas pria berbadan gempal ini.

Lanjut inisial R, "Sampaikan kepada seluruh mitra agar tahan dulu," katanya.

  • Baca juga: Polres Kampar Tindaklanjuti Kasus Pengeroyokan di Lahan Mandala Foundation, Tiga Korban Luka-Luka

Berdasarkan Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 161 telah menegaskan, 'Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara'.

  • Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Dana BUMDes Simalinyang: Pj Kepala Desa dan Direktur BUMDes Berikan Versi Berbeda !

Sedangkan terhadap oknum penegak hukum yang menerima upeti atau suap dari pelaku, juga dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Quarrymaterial ilegal
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Percakapan Terungkap, Pihak Penegak Minta Rp5.000 Perkubik

    Senin, 18 Mar 2024 | 21:01 WIB

Terpopuler

  • #1

    Sportif dan Kondusif, KNPI Riau Puji Penyelenggaraan Mahato Cup VIII

    Rabu, 27 Agu 2025 - 08:49 WIB
  • #2

    Kenegerian Domo Klarifikasi Tudingan Penambangan Batu Secara Liar, Kader PP: Pertimbangkan Musyawarah Mufakat dan Adat Istiadat!

    Minggu, 31 Agu 2025 - 17:24 WIB
  • #3

    Harga Sparepart Motor Honda, Yamaha, Suzuki, dan Kawasaki Terbaru 2025

    Rabu, 03 Sep 2025 - 22:34 WIB

SOROTAN

  • Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat, Mahasiswa KKN Universitas Hang Tua Pekanbaru Bangun Taman Tanaman Obat Di Desa Sialang Godang Pelalawan 

    Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat, Mahasiswa KKN Universitas Hang Tua Pekanbaru Bangun Taman Tanaman Obat Di Desa Sialang Godang Pelalawan 

    Senin, 25 Agu 2025 | 19:16 WIB
  • Berkomitmen Dalam Melestarian Budaya Pacu Jalur, Kampus UMRI Gelar Live Streaming Selama Helatan Pacu Jalur Tepian Narosa 

    Berkomitmen Dalam Melestarian Budaya Pacu Jalur, Kampus UMRI Gelar Live Streaming Selama Helatan Pacu Jalur Tepian Narosa 

    Rabu, 20 Agu 2025 | 18:15 WIB
  • Sebut Dosen Dan Guru Beban Negara, Presma UNRI Ego Prayogo Kecam Keras Pernyataan Sri Mulyani Mentri Keuangan RI 

    Sebut Dosen Dan Guru Beban Negara, Presma UNRI Ego Prayogo Kecam Keras Pernyataan Sri Mulyani Mentri Keuangan RI 

    Selasa, 19 Agu 2025 | 01:00 WIB

HUKRIM

  • Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Rabu, 18 Jun 2025 | 18:01 WIB
  • Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:22 WIB
  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com