https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Dua Pengedar Ditangkap di Tapung Hilir, Polisi Sita 22 Paket Sabu dan Ganja •   Ayah Selebgram Pekanbaru Jadi Tersangka, Diduga Tipu Korban Modus Proyek Batu Bara •   HUT TNI ke-81, Polsek Payung Sekaki Sambangi Den Inteldam Bawa Kue: Sinergi Jadi Kunci Jaga Kamtibmas •   Dapat Laporan Warga, Polsek Kampar Gerebek Rumah dan Sita 1,12 Gram Sabu
Home › Hukum › Aktivitas PETI Di Beringin Taluk Kembali Beroperasi, Masyarakat Minta APH Tangkap Pemodal
Hukum
Kuansing

Aktivitas PETI

Aktivitas PETI Di Beringin Taluk Kembali Beroperasi, Masyarakat Minta APH Tangkap Pemodal

Selasa, 26 Maret 2024 | 22:56 WIB,  
Penulis : Noperman SPd
Aktivitas PETI Di Beringin Taluk Kembali Beroperasi, Masyarakat Minta APH Tangkap Pemodal

Keterangan Foto: Potret PETI milik pemodal inisial AW di Beringin Taluk (Foto: Tabloid Diksi)

KUANSING, Tabloid Diksi -  Sepertinya tidak pernah jerah meskipun suda berulang kali dilakukan razia oleh Aparat Penegak Hukum (APH), namun Aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) terus saja beroperasi di Beringin Taluk, Kuansing. Menurut informasi yang diperoleh tim Tabloid Diksi, pemilik PETI yang beroperasi di Beringin Taluk tersebut berinisial AW.

"Di beringin Taluk itu terdapat lebih kurang Lima unit rakit PETI yang sedang beroperasi, kabarnya pemilik PETI tersebut berinisial AW, Bang."Ucap RH salah seorang masyarakat beringin Taluk yang tinggal tidak begitu jauh dari lokasi PETI tersebut, Selasa (26/03/2024), Via WhatsApp.

    Baca juga:
  • Dua Pengedar Ditangkap di Tapung Hilir, Polisi Sita 22 Paket Sabu dan Ganja

  • Ayah Selebgram Pekanbaru Jadi Tersangka, Diduga Tipu Korban Modus Proyek Batu Bara

  • Dapat Laporan Warga, Polsek Kampar Gerebek Rumah dan Sita 1,12 Gram Sabu

Disebutkan RH, pemilik PETI inisial AW tersebut ternyata tidak hanya memiliki PETI yang berada di Beringin Taluk saja, tetapi inisial AW ini diduga kuat memiliki usaha tempat pemurnian emas hasil PETI dari pekerja PETI lainya.

"Pemodal inisial AW yang memiliki rakit PETI di Beringin Taluk tersebut dari informasi yang kami dapat, dia juga memiliki tempat pemurnian emas untuk membeli hasil emas dari pekerja PETI lainya."Imbuh RH menjelaskan.

Lebih lanjut RH salah seorang warga Beringin Taluk tersebut mengatakan, sebenarnya dokumentasi PETI milik inisial AW ini suda di ambil beberapa hari lalu tapi tidak dikirim kepada media mana pun.

"Sebenarnya dokumentasi PETI milik inisial AW ini suda sayang ambil beberapa hari lalu, saya kira dia cuman sebentar untuk beraktivitas di lokasi tersebut, makanya saya malas mengirim kepada pihak media. Eh, ternyata sampai sekarang masih beroperasi."terang RH.

"Kita berharap kepada aparat penegak hukum untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap pemodal inisial AW ini jika perlu tangkap sekalian, karna saya menilai sebagai perusak lingkungan inisial AW ini, pekerjaan inisial AW ini juga meresahkan masyarakat karena PETI miliknya mengganggu kenyamanan masyarakat, "tambah RH.

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Editor : Josua Januari Nababan

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Minta Buka ke Publik, Kritik Pedas pada Polda Riau Terkait Tambang di Inhil

    Selasa, 26 Mar 2024 | 21:53 WIB
  • Peristiwa

    Ijal Pratama, Tokoh Muda Minta Pemda Menuntaskan Masalah Listrik di Pulau Rangsang

    Selasa, 26 Mar 2024 | 21:36 WIB
  • Hukum

    Janggal, Mamun Murod Datangi Kejati Riau untuk Diskusi

    Selasa, 26 Mar 2024 | 20:39 WIB
  • Nasional

    Komisi Kejaksaan Gercep Respon Pengaduan

    Selasa, 26 Mar 2024 | 17:13 WIB
  • Ekonomi

    Pj Gubri Gelar Safari Ramadhan 1445 H 

    Selasa, 26 Mar 2024 | 00:34 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #7

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB
  • #8

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #9

    HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri

    Senin, 05 Okt 2026 - 17:15 WIB

HUKRIM

  • Dua Pengedar Ditangkap di Tapung Hilir, Polisi Sita 22 Paket Sabu dan Ganja

    Dua Pengedar Ditangkap di Tapung Hilir, Polisi Sita 22 Paket Sabu dan Ganja

    Selasa, 06 Okt 2026 | 19:32 WIB
  • Ayah Selebgram Pekanbaru Jadi Tersangka, Diduga Tipu Korban Modus Proyek Batu Bara

    Ayah Selebgram Pekanbaru Jadi Tersangka, Diduga Tipu Korban Modus Proyek Batu Bara

    Selasa, 06 Okt 2026 | 15:21 WIB
  • Dapat Laporan Warga, Polsek Kampar Gerebek Rumah dan Sita 1,12 Gram Sabu

    Dapat Laporan Warga, Polsek Kampar Gerebek Rumah dan Sita 1,12 Gram Sabu

    Selasa, 06 Okt 2026 | 13:04 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com