https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   PSI Bina Widya dan Pemuda Pancasila Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Tapteng •   SPRI Riau Buka Donasi Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Sumatra •   Perindo Kuansing Ganti Ketua, Rowandri Siap Guncang Pemilu 2029  •   Polsek Singingi Tanggapi Isu Puluhan Rakit PETI di Kebun Lado, Ternyata Hanya Dua Rakit Usang
Home › Hukrim › Aktivitas PETI Di Beringin Taluk Kembali Beroperasi, Masyarakat Minta APH Tangkap Pemodal
Hukrim
Kuansing

Aktivitas PETI

Aktivitas PETI Di Beringin Taluk Kembali Beroperasi, Masyarakat Minta APH Tangkap Pemodal

Selasa, 26 Maret 2024 | 22:56 WIB,  
Penulis : Noperman SPd
Aktivitas PETI Di Beringin Taluk Kembali Beroperasi, Masyarakat Minta APH Tangkap Pemodal

Potret PETI milik pemodal inisial AW di Beringin Taluk (Foto: Tabloid Diksi)

KUANSING, Tabloid Diksi -  Sepertinya tidak pernah jerah meskipun suda berulang kali dilakukan razia oleh Aparat Penegak Hukum (APH), namun Aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) terus saja beroperasi di Beringin Taluk, Kuansing. Menurut informasi yang diperoleh tim Tabloid Diksi, pemilik PETI yang beroperasi di Beringin Taluk tersebut berinisial AW.

"Di beringin Taluk itu terdapat lebih kurang Lima unit rakit PETI yang sedang beroperasi, kabarnya pemilik PETI tersebut berinisial AW, Bang."Ucap RH salah seorang masyarakat beringin Taluk yang tinggal tidak begitu jauh dari lokasi PETI tersebut, Selasa (26/03/2024), Via WhatsApp.

  • Baca juga: Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

Disebutkan RH, pemilik PETI inisial AW tersebut ternyata tidak hanya memiliki PETI yang berada di Beringin Taluk saja, tetapi inisial AW ini diduga kuat memiliki usaha tempat pemurnian emas hasil PETI dari pekerja PETI lainya.

"Pemodal inisial AW yang memiliki rakit PETI di Beringin Taluk tersebut dari informasi yang kami dapat, dia juga memiliki tempat pemurnian emas untuk membeli hasil emas dari pekerja PETI lainya."Imbuh RH menjelaskan.

  • Baca juga: Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Polri Berantas Narkoba

Lebih lanjut RH salah seorang warga Beringin Taluk tersebut mengatakan, sebenarnya dokumentasi PETI milik inisial AW ini suda di ambil beberapa hari lalu tapi tidak dikirim kepada media mana pun.

"Sebenarnya dokumentasi PETI milik inisial AW ini suda sayang ambil beberapa hari lalu, saya kira dia cuman sebentar untuk beraktivitas di lokasi tersebut, makanya saya malas mengirim kepada pihak media. Eh, ternyata sampai sekarang masih beroperasi."terang RH.

  • Baca juga: Diprovokasi ABS, Massa PP Rohul Kena Prank Nyaris Telan Korban Jiwa 

"Kita berharap kepada aparat penegak hukum untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap pemodal inisial AW ini jika perlu tangkap sekalian, karna saya menilai sebagai perusak lingkungan inisial AW ini, pekerjaan inisial AW ini juga meresahkan masyarakat karena PETI miliknya mengganggu kenyamanan masyarakat, "tambah RH.

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Minta Buka ke Publik, Kritik Pedas pada Polda Riau Terkait Tambang di Inhil

    Selasa, 26 Mar 2024 | 21:53 WIB
  • Peristiwa

    Ijal Pratama, Tokoh Muda Minta Pemda Menuntaskan Masalah Listrik di Pulau Rangsang

    Selasa, 26 Mar 2024 | 21:36 WIB
  • Hukrim

    Janggal, Mamun Murod Datangi Kejati Riau untuk Diskusi

    Selasa, 26 Mar 2024 | 20:39 WIB
  • Nasional

    Komisi Kejaksaan Gercep Respon Pengaduan

    Selasa, 26 Mar 2024 | 17:13 WIB
  • Ekbis

    Pj Gubri Gelar Safari Ramadhan 1445 H 

    Selasa, 26 Mar 2024 | 00:34 WIB

Terpopuler

  • #1

    PSI Bina Widya dan Pemuda Pancasila Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Tapteng

    Kamis, 11 Des 2025 - 11:58 WIB

SOROTAN

  • Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal, Warga: APH Kok Tak Bertindak

    Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal, Warga: APH Kok Tak Bertindak

    Sabtu, 15 Nov 2025 | 20:48 WIB
  • Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

    Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

    Kamis, 13 Nov 2025 | 20:55 WIB
  • Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 | 13:23 WIB

HUKRIM

  • Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 | 13:30 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com