Home › Hukum › Bengkel Nanda Motor Diduga Menjual Oli-Sparepart Palsu
Bengkel Nanda
Bengkel Nanda Motor Diduga Menjual Oli-Sparepart Palsu
KUANSING, Tabloid Diksi - Seorang warga Kabupaten Kuansing, Riau meminta Satreskrim Polres Kuantan Singingi membongkar praktik jual beli onderdil motor dan oli palsu yang beroperasi di wilayah hukum polres setempat.
Salah satu dugaan praktek ilegal yang dimaksud berlokasi di bengkel Nanda Motor di wilayah Kecamatan Kuantan Mudik. Tepatnya di desa Banjar Padang. Di bengkel yang berbentuk dua pintu tersebut diduga kuat berisi ratusan suku cadang serta oli berbagai merek yang diduga tiruan.
- Baca juga:
"Bengkel Nanda Motor yang menyediakan suku cadang dan oli motor tersebut diduga kuat menjual onderdil palsu. Banyak suku cadang diduga tak SNI, tak disegel, tak ada barkod. Polres Kuansing harus turun tangan menyelidiki kejanggalan tersebut," ungkap DR inisial narasumber Tabloiddiksi di Teluk Kuantan, Selasa pagi (19/3/2024).
Pidana 12 Tahun.
Sekedar diketahui, penjualan suku cadang ilegal merupakan tindakan melawan hukum. Dimana menurut UU nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Jika terbukti melanggar, maka pelaku bisa diancam 1 hingga 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 5 Miliar jika pelaku usaha tidak menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan dalam negeri.***






Komentar Via Facebook :