https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Beranda

Nasional

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Konflik Manusia dan Beruang Madu Kembali Terjadi, Tim BBKSDA Riau Pasang Kandang Jebak •   Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar •   Jelang HUT ke-81 RI, Ditlantas Polda Riau Turun ke Jalan Kibarkan Semangat Nasionalisme •   SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit
Home › Sorotan › Percakapan Terungkap, Pihak Penegak Minta Rp5.000 Perkubik
Sorotan
Pekanbaru

Percakapan Terungkap, Pihak Penegak Minta Rp5.000 Perkubik

Senin, 18 Maret 2024 | 21:01 WIB,  
Penulis : TIM
Percakapan Terungkap, Pihak Penegak Minta Rp5.000 Perkubik

Ilustrasi suap pada Penegak Hukum

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Setelah ada temuan dugaan penggunaan material timbunan ilegal bisa disebut juga bersumber dari quarry tidak berizin, seperti yang telah di beritakan sebelumnya.

Kemudian terdengar rumor bahwa supplier dan pihak PT Wira Agung (PT WA) dalam kegiatan penimbunan yang menggunakan bahan galian C ilegal tersebut, ada setoran untuk oknum aparat. Akan tetapi hal ini dibantah oleh (R).

    Baca juga:
  • Bonus PON Belum Dibayar Penuh, Atlet Riau Kecewa: Janji Tinggal Janji

  • Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

  • Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

"Setoran gimana ya pak, kita jelas sudah sesuai semua dengan aturan yang ada jadi untuk terkait setoran-setoran itu tidak ada sama sekali karna memang kita sudah ikuti aturan terkait kelengkapan izin dengan mitra-mitra kita," jelas inisial R (15/3/24).

Lalu, Tim Media bertemu narasumber yang mengetahui tentang dugaan konspirasi antara para pihak supplier dengan aparat hukum, bahkan desas desus ada setoran demi kelancaran seakan benar adanya.

Pada Februari 2024, pria berinisial (L) supplier PT WA mengirimkan pesan WhatsApp kepada seseorang, pesan itu berstatus 'pesan diteruskan'.

Di mana inti dari isi obrolan tersebut dapat diartikan, 'Ada permintaan dari oknum aparat sejumlah Rp 5.000,- perkubik. Leo akan memotong dari bayaran suplayer dan sisanya dari PT WA melalui transfer kepada pihak yang meminta' tulis L dalam pesan singkat tersebut.

Kembali nama PT WA di sebut-sebut bahkan diduga ada pihak bekerja sama dengan suplayer untuk menyuap penegak hukum agar tidak di tindak dikarenakan aktivitas mereka mengandung unsur perbuatan melawan hukum.

Awak media kembali layangkan kepada Rudi, sehubungan dengan perihal pemberian setoran dimaksud. Lagi-lagi Rudi menampik hal tersebut seakan tidak benar dan bukan dirinya yang berbuat.

"Waduh itu WhatsApp (pesan) dari siapa ke siapa ya pak?," tanya nya (18/3/24).

"Saya tidak pernah ngerasa ada mengeluarkan kalimat seperti itu pak," tambah Rudi.

Sejak mencuat persoalan material ilegal ini, Leo sebagai orang yang memiliki pengaruh besar dalam penyediaan bahan timbunan yang di pasok ke PT HKI melalui vendor PT WA, tidak pernah menggubris konfirmasi yang dikirimkan kepadanya.

Suap menyuap adalah tindakan yang dilakukan seseorang dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu kepada orang lain agar segala urusannya lebih lancar, walau melanggar prosedur dan perundang undangan.

Suap sering disebut sogokan, ini merupakan unsur dari perbuatan tindak pidana korupsi. Penerima dan pemberi suap dapat dijerat pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, Pasal 12 huruf (a), (b), (c) pada Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Proyek NasionalHKIGalian CMaterial Ilegal
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Aman Setelah Klarifikasi Kepada Polisi, Disebut Vendor HKI

    Sabtu, 16 Mar 2024 | 20:02 WIB
  • Sorotan

    Kembali Beraktivitas, Diduga Oknum Pemilik Galian C di Rumbai Barat Ancam Wartawan

    Selasa, 05 Mar 2024 | 18:04 WIB
  • Sorotan

    GASS Siap Laporkan Pelaku Galian C Ilegal di Budi Luhur Termasuk Camatnya

    Selasa, 27 Feb 2024 | 13:35 WIB
  • Hukum

    Truk Keluar Masuk Melewati Kantor Camat, Ternyata Galian C Tak Miliki Izin

    Senin, 26 Feb 2024 | 12:39 WIB
  • Peristiwa

    Polsek Rumbai Barat Lakukan Pembiaran Aktivitas Galian C Tak Berizin

    Rabu, 08 Nov 2023 | 15:14 WIB

Terpopuler

  • #1

    GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini

    Jumat, 24 Jul 2026 - 19:33 WIB
  • #2

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #3

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 - 15:19 WIB
  • #4

    Pesta Narkoba di Kafe Wulan Kampar Jadi Sorotan, Penanganan BNNP Riau Dipertanyakan

    Rabu, 22 Jul 2026 - 13:41 WIB
  • #5

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #6

    Cek Lahan, Polsek Batu Hampar Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Sesuai Rencana

    Jumat, 24 Jul 2026 - 14:48 WIB
  • #7

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #8

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB
  • #9

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 - 19:06 WIB

HUKRIM

  • Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar

    Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar

    Kamis, 06 Agu 2026 | 19:02 WIB
  • Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan Negara, Mobil hingga Emas Siap Dilepas ke Publik

    Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan Negara, Mobil hingga Emas Siap Dilepas ke Publik

    Kamis, 06 Agu 2026 | 06:08 WIB
  • Kantin SMAN 9 Pekanbaru Ditutup Permanen, Kini Dikelola Koperasi Sekolah

    Kantin SMAN 9 Pekanbaru Ditutup Permanen, Kini Dikelola Koperasi Sekolah

    Rabu, 05 Agu 2026 | 22:45 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    Kamis, 06 Agu 2026 | 13:24 WIB
  • Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Kamis, 06 Agu 2026 | 12:48 WIB
  • Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Rabu, 05 Agu 2026 | 23:18 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com