Home › Sorotan › BPMR Kritik Pedas Pj Gubri
Kisruh Kepengurusan An-Nur
BPMR Kritik Pedas Pj Gubri
Masjid Raya An-Nur
PEKANBARU, Tabloiddiksi - Masjid Raya An-Nur kembali ramai dikunjungi jamaah dengan sejumlah aktivitas ibadah. Selain kegiatan tausiah rutin, masyarakat, tetamu dari luar kota juga sudah terlihat menikmati keindahan berbagai fasilitas yang ada di An-Nur. Akhir-akhir ini suasana tersebut menjadi pemandangan setiap harinya.
Masjid Raya An-Nur merupakan icon keagamaan dan kebudayaan Islami di Riau tengah berbenah. Hal itu tidak lepas dari upaya dilakukan Badan Pengelola Masjid Raya (BPMR) An-Nur yang dilantik melalui SK Gubernur Riau (Gubri) Edy Natar Nasution, 23 Januari 2024.
- Baca juga:
Usai pelantikan itu, pengurus melihat kondisi fisik Masjid Raya An-Nur amat memprihatinkan dengan ilalang setinggi lutut, toilet bau pesing, lingkungan jorok dan kotor. Selain itu, tata letak mebel di ruang salat juga berantakan, perpustakaan dengan buku-buku hancur dibiarkan terkena hujan.
Namun kini, kepengurusan Masjid Raya An-Nur dihantam persoalan legalitas. Pasalnya, Pj Gubernur Riau baru menjabat sepekan, SF Hariyanto, merombak kepengurusan disahkan oleh Gubernur Riau yang definitif.
Ketua Umum BPMR An-Nur sebelumnya, drg Burhanuddin MM menyayangkan, tindakan dilakukan Pj Gubri SF Hariyanto yang dinilai sembrono. Sang Penjabat, dituding telah mengobrak-abrik kepengurusan tanpa memikirkan situasi dan tanpa evaluasi.
"Kepengurusan kami dalam surat ketetapan itu 5 tahun. Kalau pun ingin dilakukan perombakan, tentunya harus lewat proses ya, seperti evaluasi, apakah kinerja dari kepengurusan ini bermasalah," katanya, Ahad (10/3/24) lalu.
Padahal, pengurus telah membentuk "Fast Respon Team" sebanyak 4 tim imaroh , antara lain Kebersihan dan Keindahan, Keamanan, dan Keuangan.
Masing-masing tim diberi waktu 3 hari untuk melakukan tindakan cepat agar Jumat perdana, 26 Januari 2024, dinyatakan An-Nur kembali dibuka untuk umum mulai Sabtu, 27 Januari 2024.
Namun sayang, kepengurusan BPMR An-Nur yang di-SK kan oleh Edy Natar tidak bertahan lama. Kepengurusan BPMR An-Nur yang bahkan belum seumur jagung, kini mesti berganti lagi dengan struktur kepengurusan baru.
SF Hariyanto, Pj Gubri, mencabut dan mengubah Pengurus BPMR An-Nur sebelumnya telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor Kpts. 86/I/2024 tentang Pengurus BPMR An-Nur Provinsi Riau tahun 2024-2029.
SF Hariyanto kemudian mengubah dengan Keputusan Gubernur Riau ditetapkan di Pekanbaru tanggal 8 Maret 2024. Sekdaprov Riau pun ditunjuk sebagai Ketua Umum BPMR An-Nur Provinsi Riau tahun 2024-2029, sesuai Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 290/III 2024.
"Kok ya baru duduk seminggu yang diobok-obok malah Masjid An-Nur? Apakah Pak Pj Gubernur tidak punya kerjaan lain? Jadi saya pikir, itu tidak ada kami biarkan. Tentu kami akan pertimbangkan apa yang akan kami lakukan. Karena, kalau punya pemimpin seperti itu maka hancur negeri kita, apalagi ini Provinsi Riau. Tidak akan kami biarkan, ya, seorang pimpinan di Provinsi Riau dengan keangkuhannya, dengan arogansinya, saya pikir bukan jatahnya berada di Provinsi Riau yang agamis dan berbudaya ini," tegasnya.





Komentar Via Facebook :