Home › Hukum › Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Gula Import
Melengkapi Pemberkasan
Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Gula Import
Keterangan Foto: Kapuspenkum Kejagung
JAKARTA, Tabloiddiksi - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan import gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d 2023.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, dua saksi tersebut berinisal TMR selaku Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai Dumai (terkait SK Pengaktifan KB PT SMIP). Kemudian SY selaku Manager Accounting Dharmapala Usaha Sukses.
- Baca juga:
"Mereka diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d 2023," ujarnya, Kamis (7/3/24).
Pemeriksaan terhadap ke-dua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi import gula di Kementerian Perdagangan.


Komentar Via Facebook :