Home › Hukrim › Kejari Kampar Periksa Yusri Mengenai Korupsi Penggunaan Bankeu
Kejari Kampar Periksa Yusri Mengenai Korupsi Penggunaan Bankeu

Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Yusri diperiksa pada (30/5).
KAMPAR, Tabloid Diksi - Kejaksaan Negeri Kampar kembali melakukan pemeriksaan terhadap dugaan Korupsi pada penerimaan guru bantu Provinsi Riau di Kabupaten Kampar pada tahun 2021.
Adapun kali ini, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Yusri juga diperiksa pada (30/5).
-
Yusri diperiksa dalam kala itu kapasitas sebagai mantan Sekretaris Daerah Kampar, saat ini Yusri menjabat sebagai staf ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik.
"Yang bersangkutan kita periksa dalam kapasitasnya sebagai Sekda Kampar terkait perkara guru bantu yang saat ini kita tangani," kata Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius didampingi oleh Kasi Intel Kejari Kampar, Rendy Winata, Selasa (31/5).
-
Martha mengaku bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian pengumpulan data terkait perkara guru bantu ini.
Ia menyimpulkan bahwa mantan Sekda Kampar itu sangat layak untuk diperiksa.
-
"Ini kaitannya dengan SK Kumulatif. Ada data yang kita dapatkan bahwa SK komulatif yang diterbitkan oleh Bupati dan SK personal yang diterbitkan oleh Disdik M Yasir. SK kumulatif itu diterbitkan pada tahun 2021 yang ditandatangani oleh Bupati, didalam surat aslinya kan harus ada paraf dari Sekda dan Kabag Hukum. Intinya mekanismenya harus berjenjang serta tidak langsung ke Bupati dan harus melalui Sekda dulu," ujar Martha.
Perihal mantan Sekda dipanggil bukan hanya soal SK saja. Ternyata, kata Martha, di dalam Pergub, mantan Sekda Kampar itu juga menjabat sebagai koordinator laporan bulanan dan laporan tahunan terkait dengan penggunaan dana Bankeu.
-
"Intinya dalam Pergub guru bantu itu dia sebagai koordinator dalam pembuatan pelaporan bulanan dan laporan tahunan yang dibuat untuk dikirim ke Provinsi," jelasnya.
Selain mantan Sekda, Martha juga mengaku bahwa pihaknya juga telah memeriksa 3 orang dari Provinsi.
-
-
-
Komentar Via Facebook :