https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   DPC PSI Kecamatan Binawidya Berbagi di Bulan Ramadhan, Hadir untuk Masyarakat Kurang Mampu •   Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan •   Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam •   Lurah Pujud Selatan Dan Tim Pengerak PKK Berserta Jajarannya, Berbagi Takjil Kepada Warga Yang melintas
Home › Sorotan › Usaha Tanpa Izin Jadi Pemasok Material Proyek Negara
Sorotan
Kampar

Usaha Tanpa Izin Jadi Pemasok Material Proyek Negara

Rabu, 06 Maret 2024 | 11:45 WIB,  
Penulis : TIM
Usaha Tanpa Izin Jadi Pemasok Material Proyek Negara

Istimewa

KAMPAR – Bukan sekedar desas desus saja material timbunan yang digunakan pada proyek negara bersumber dari kegiatan usaha yang tidak mematuhi peraturan.

Penelusuran yang dilakukan media, lokasi-lokasi tambang (quarry) tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau. Diantaranya berada pada Kecamatan Tambang, Kecamatan Rumbio Jaya, Kecamatan Kampar Utara, Kecamatan Kampar Timur, Kecamatan Kampar, Kecamatan Bangkinang Seberang.

  • Baca juga: Klarifikasi Kapolsek Kampar Kiri: Tak Ada Bekingan Untuk Galian C PT AWE Minerba

Disinyalir hampir seluruh quarry yang menjadi tempat pengambilan material galian golongan C (Galian C) tersebut tidak memiliki izin. Tim Media terus menggali keterangan dilapangan, terkait kebenaran material timbunan tersebut di suplai ke Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI).

Investigasi Tim Media cukup menyita waktu panjang, guna mendalami dugaan pelanggaran-pelanggaran dalam penyelenggaraan proyek tersebut. Bahkan ada juga dugaan penyalahgunaan izin tambang yang tidak sesuai dengan lokasi quarry yang sudah ditetapkan.

  • Baca juga: Dugaan Oknum Kades 'Berkuasa' Intimidasi Warga Kritis, Meradang: Jurnalis Dipanggil 'Jantan' !!!

"Kami pernah mengisi (muatan sirtu) mobil truk untuk kebutuhan Tol. Bukan kami langsung yang memasukkan kesana, ada  pihak lain yang membeli sirtu kesini untuk dibawa ke proyek Tol," ungkap kasir di quarry yang terletak di Kecamatan Kampar Utara kepada media, (21/2/24)

Tak berselang lama, bos pengelola tambang datang ke quarry tersebut, dari pengusaha ini juga didapat informasi oknum pihak salah satu perusahaan yang sebagai vendor di kontraktor pelaksana proyek.

  • Baca juga: Dapur MBG di Balai Desa Pangkalan Baru: Penyalahgunaan Fasilitas Pemerintah?

"Secara langsung saya belum ada masukkan sirtu kesana bang, yang saya tahu 'L' orang pihak vendor melalui dia lah bahan (material timbunan) bisa masuk ke proyek itu," ucap oknum pengusaha tambang itu kepada Tim Media.

Ia menjelaskan, quarry miliknya melayani pembelian pasir batu (sirtu) tidak hanya untuk proyek Tol. Ada juga perusahaan kelapa sawit mendapat pasokan galian C yang bersumber dari tambang yang dikelolanya.

  • Baca juga: Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

"Juragan truk ber-roda 10 itu pengusaha di Rohul (Rokan Hulu), dia sering beli disini untuk dibawa ke perusahaan-perusahaan sawit," kata bos quarry sambil menunjuk dump tronton yang sedang antri untuk pengisian muatan sirtu.

Pasokan bahan galian C tidak hanya di suplai oleh badan usaha yang bermitra dengan vendor-vendor, akan tetapi ada juga pelaku usaha perorangan.

  • Baca juga: Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat, Mahasiswa KKN Universitas Hang Tua Pekanbaru Bangun Taman Tanaman Obat Di Desa Sialang Godang Pelalawan 

Perusahaan konstruksi yang menerima berbagai jenis material dari penambangan ilegal untuk pembangunan proyek, bisa dipidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), menghimbau kepada seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan Team Leader Pengendali Mutu Independen (PMI). Untuk tetap memperhatikan Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dalam memenuhi kebutuhan material timbunan dalam jumlah besar tersebut.(***/Tim)

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Kampar
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    JN Hadapi Hukum dan Caleg MA Tidak, Bawaslu Kampar Disinggung Bobrok

    Jumat, 01 Mar 2024 | 15:22 WIB
  • Sorotan

    Proses Pelanggaran Pemilu Jerat JN, Sang Kades Diduga Dukung Caleg MA

    Kamis, 29 Feb 2024 | 22:14 WIB
  • Pemerintah

    Pj Sekda Kampar Lantik 120 Dewan Hakim dan Lepas Pawai Ta’aruf MTQ ke-53

    Kamis, 29 Feb 2024 | 19:33 WIB
  • TNI-Polri

    AKP Viola Ungkap Besaran Biaya Pembuatan SIM

    Selasa, 27 Feb 2024 | 23:56 WIB
  • Sorotan

    Kades 3 Periode di Kampar Ikut Caleg, GASS Tunjukan Keprihatinan

    Sabtu, 24 Feb 2024 | 17:53 WIB

Terpopuler

  • #1

    Unggahan Dugaan Penyelewengan di UPT SDN 011 Simalinyang: Kepala Sekolah di Minta Klarifikasi dan Bertanggung Jawab!

    Selasa, 10 Mar 2026 - 12:30 WIB
  • #2

    DPC PSI Kecamatan Binawidya Berbagi di Bulan Ramadhan, Hadir untuk Masyarakat Kurang Mampu

    Rabu, 18 Mar 2026 - 06:30 WIB
  • #3

    Polda Riau Bagikan Takjil di Kampus, Pererat Silaturahmi dengan Mahasiswa

    Rabu, 11 Mar 2026 - 23:10 WIB
  • #4

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 - 18:32 WIB
  • #5

    Kapolres Kampar Tanam Pohon Kenitu dari Kapolda Riau, Dukung Pelestarian Lingkungan

    Rabu, 11 Mar 2026 - 15:35 WIB

SOROTAN

  • Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Selasa, 17 Mar 2026 | 07:05 WIB
  • Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 | 18:32 WIB
  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
  • 4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    Selasa, 03 Mar 2026 | 12:30 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com