https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Beranda

Nasional

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Polresta Pekanbaru Percepat Perda Green City, Pendidikan Lingkungan Masuk Sekolah Jadi Prioritas •   Sambangi Kebun Warga, Bhabinkamtibmas Air Dingin Pantau Tanaman Terong •   Musim Kemarau Datang, Polres Kampar Siagakan Pasukan, Perang Melawan Karhutla Dimulai •   Jajaran Polsek Batu Hampar Turun ke Kebun Cegah Karhutla di Batu Hampar
Home › Sorotan › Usaha Tanpa Izin Jadi Pemasok Material Proyek Negara
Sorotan
Kampar

Usaha Tanpa Izin Jadi Pemasok Material Proyek Negara

Rabu, 06 Maret 2024 | 11:45 WIB,  
Penulis : TIM
Usaha Tanpa Izin Jadi Pemasok Material Proyek Negara

Istimewa

KAMPAR – Bukan sekedar desas desus saja material timbunan yang digunakan pada proyek negara bersumber dari kegiatan usaha yang tidak mematuhi peraturan.

Penelusuran yang dilakukan media, lokasi-lokasi tambang (quarry) tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau. Diantaranya berada pada Kecamatan Tambang, Kecamatan Rumbio Jaya, Kecamatan Kampar Utara, Kecamatan Kampar Timur, Kecamatan Kampar, Kecamatan Bangkinang Seberang.

    Baca juga:
  • Bonus PON Belum Dibayar Penuh, Atlet Riau Kecewa: Janji Tinggal Janji

  • Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

  • Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

Disinyalir hampir seluruh quarry yang menjadi tempat pengambilan material galian golongan C (Galian C) tersebut tidak memiliki izin. Tim Media terus menggali keterangan dilapangan, terkait kebenaran material timbunan tersebut di suplai ke Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI).

Investigasi Tim Media cukup menyita waktu panjang, guna mendalami dugaan pelanggaran-pelanggaran dalam penyelenggaraan proyek tersebut. Bahkan ada juga dugaan penyalahgunaan izin tambang yang tidak sesuai dengan lokasi quarry yang sudah ditetapkan.

"Kami pernah mengisi (muatan sirtu) mobil truk untuk kebutuhan Tol. Bukan kami langsung yang memasukkan kesana, ada  pihak lain yang membeli sirtu kesini untuk dibawa ke proyek Tol," ungkap kasir di quarry yang terletak di Kecamatan Kampar Utara kepada media, (21/2/24)

Tak berselang lama, bos pengelola tambang datang ke quarry tersebut, dari pengusaha ini juga didapat informasi oknum pihak salah satu perusahaan yang sebagai vendor di kontraktor pelaksana proyek.

"Secara langsung saya belum ada masukkan sirtu kesana bang, yang saya tahu 'L' orang pihak vendor melalui dia lah bahan (material timbunan) bisa masuk ke proyek itu," ucap oknum pengusaha tambang itu kepada Tim Media.

Ia menjelaskan, quarry miliknya melayani pembelian pasir batu (sirtu) tidak hanya untuk proyek Tol. Ada juga perusahaan kelapa sawit mendapat pasokan galian C yang bersumber dari tambang yang dikelolanya.

"Juragan truk ber-roda 10 itu pengusaha di Rohul (Rokan Hulu), dia sering beli disini untuk dibawa ke perusahaan-perusahaan sawit," kata bos quarry sambil menunjuk dump tronton yang sedang antri untuk pengisian muatan sirtu.

Pasokan bahan galian C tidak hanya di suplai oleh badan usaha yang bermitra dengan vendor-vendor, akan tetapi ada juga pelaku usaha perorangan.

Perusahaan konstruksi yang menerima berbagai jenis material dari penambangan ilegal untuk pembangunan proyek, bisa dipidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), menghimbau kepada seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan Team Leader Pengendali Mutu Independen (PMI). Untuk tetap memperhatikan Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dalam memenuhi kebutuhan material timbunan dalam jumlah besar tersebut.(***/Tim)

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

Kampar
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    JN Hadapi Hukum dan Caleg MA Tidak, Bawaslu Kampar Disinggung Bobrok

    Jumat, 01 Mar 2024 | 15:22 WIB
  • Sorotan

    Proses Pelanggaran Pemilu Jerat JN, Sang Kades Diduga Dukung Caleg MA

    Kamis, 29 Feb 2024 | 22:14 WIB
  • Daerah

    Pj Sekda Kampar Lantik 120 Dewan Hakim dan Lepas Pawai Ta’aruf MTQ ke-53

    Kamis, 29 Feb 2024 | 19:33 WIB
  • TNI-Polri

    AKP Viola Ungkap Besaran Biaya Pembuatan SIM

    Selasa, 27 Feb 2024 | 23:56 WIB
  • Sorotan

    Kades 3 Periode di Kampar Ikut Caleg, GASS Tunjukan Keprihatinan

    Sabtu, 24 Feb 2024 | 17:53 WIB

Terpopuler

  • #1

    GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini

    Jumat, 24 Jul 2026 - 19:33 WIB
  • #2

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #3

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 - 15:19 WIB
  • #4

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #5

    Cek Lahan, Polsek Batu Hampar Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Sesuai Rencana

    Jumat, 24 Jul 2026 - 14:48 WIB
  • #6

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #7

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB
  • #8

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 - 19:06 WIB
  • #9

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

    Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

    Jumat, 07 Agu 2026 | 08:14 WIB
  • Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar

    Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar

    Kamis, 06 Agu 2026 | 19:02 WIB
  • Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan Negara, Mobil hingga Emas Siap Dilepas ke Publik

    Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan Negara, Mobil hingga Emas Siap Dilepas ke Publik

    Kamis, 06 Agu 2026 | 06:08 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    Kamis, 06 Agu 2026 | 13:24 WIB
  • Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Kamis, 06 Agu 2026 | 12:48 WIB
  • Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Rabu, 05 Agu 2026 | 23:18 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com