https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Gaji Tak Dibayar, 729 Pekerja Eks PT Torganda Mengadu dan Layangkan Somasi •   Ground Breaking Jembatan Garuda di wilayah Koramil 0321-06/TM Rohil Kepenghuluan Air Hitam •   Toko Emas Family Kuntu dan Surya Lipat Kain Jamin Transaksi Legal •   Pemkab Kampar Gelar Apel Gabungan Pasca Idul Fitri, Tekankan Disiplin ASN
Home › Sorotan › Caleg MA Lolos Pencalonan Padahal Tersangkut Kasus, KPU Diduga Cuci Tangan
Sorotan
Pekanbaru

Caleg MA Lolos Pencalonan Padahal Tersangkut Kasus, KPU Diduga Cuci Tangan

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:44 WIB,  
Penulis : Redaksi
Caleg MA Lolos Pencalonan Padahal Tersangkut Kasus, KPU Diduga Cuci Tangan

Foto: Bawaslu RI

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Setelah mencuat status seorang Caleg Kampar Inisial MA merupakan Tersangka dan menghadapi Penangguhan. KPU Kampar dan Riau memberikan respon membingungkan.

Hal itu diungkap oleh Rinto RS, Ketua Umum DPP Gerakan Sungguh Suara Sejati (GASS), Rabu (6/3). Dari pertanyaan yang mereka layangkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar dan KPU Provinsi Riau terindikasi saling lempar bola.

  • Baca juga: Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

"Saya tanya permasalahan terkait pelolosan MA sebagai calon legislatif (Caleg) padahal masih tersandung hukum," kata Rinto.

Ketua KPU Kampar, Maria Aribeni merespon, "izin bang, dengan berakhirnya masa jabatan saya sebagai komisioner KPU Kampar, maka perihal ini silahkan langsung klarifikasi ke KPU Provinsi Riau," tulisnya, Selasa (6/3).

  • Baca juga: KONTROVERSI Jalan Rusak: Intimidasi Warga, dan Pertanyaan Transparansi Dana Desa Kuntu Darussalam!! Apa Kabar Pak Bupati 'Kampar Dihati'?

Sementara, Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan merespon, "Wahh.. Saya tidak bisa berkomentar banyak, karna ini terkait Pencalonan yang bersangkutan di tahapan pencalonan. Sedangkan saya baru dilantik sebagai Anggota KPU Riau tanggal 20 Februari 2024 yang lalu," jawab Rusidi.

Adapun beberapa pertanyaan klarifikasi yang diberikan oleh DPP GASS terkait diloloskannya Caleg inisial MA dari partai Demokrat oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Kampar.

  • Baca juga: Kopdes Lipat Kain Selatan Hanya Angan-Angan, Kegagalan Pemdes?, PLT.Camat Kampar Kiri Buka Mata!

Sementara yang bersangkutan dalam keadaan tersandung kasus dan sudah dilaporkan di Polda Riau dengan Nomor: TBL/383/VIII/2018/SPKT/POLDA RIAU atas Pelapor TS dan perkara tersebut pada saat itu sedang diproses.

Bahwa berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, Pasal 58 ayat (3) yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

  • Baca juga: Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

Tahap verifikasi persyaratan caleg ini selalu menjadi pusat perhatian publik. Hal ini tak lain karena dalam proses tersebut dinilai sangat rawan kecurangan dan manipulasi data, apalagi jika diketahui ada bakal caleg yang bermasalah namun kemudian dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu.

Akibatnya, hal ini menimbulkan berbagai persepsi negatif terhadap KPU yang melaksanakan proses verifikasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

  • Baca juga: Sungai Setingkai dan Subayang Masih Terancam Aktivitas Tambang Emas Ilegal

Pertanyaan: 

1. Mengapa pihak KPU Kampar tetap meloloskan Peserta pemilu (Caleg) tersebut dan ikut bertarung pada pemilu serentak 14 Februari 2024?

2. Apa yang menjadi bahan pertimbangan dari KPU Kampar atas lolosnya Caleg tersebut?.***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Caleg MAPolitikKPUBawasluPemilu
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    GASS Singgung Rekam Jejak MA, Polda Riau: Penangguhan

    Senin, 04 Mar 2024 | 18:30 WIB
  • Politik

    Lonjakan Suara PSI Dianggap Tak Masuk Akal

    Sabtu, 02 Mar 2024 | 22:44 WIB
  • Sorotan

    JN Hadapi Hukum dan Caleg MA Tidak, Bawaslu Kampar Disinggung Bobrok

    Jumat, 01 Mar 2024 | 15:22 WIB
  • Sorotan

    Proses Pelanggaran Pemilu Jerat JN, Sang Kades Diduga Dukung Caleg MA

    Kamis, 29 Feb 2024 | 22:14 WIB
  • Peristiwa

    Inilah 9 Nama Sementara Caleg DPRD Riau Dapil Riau 1 Yang Akan Duduk

    Selasa, 20 Feb 2024 | 22:23 WIB

Terpopuler

  • #1

    Gaji Tak Dibayar, 729 Pekerja Eks PT Torganda Mengadu dan Layangkan Somasi

    Kamis, 16 Apr 2026 - 10:59 WIB

SOROTAN

  • Gaji Tak Dibayar, 729 Pekerja Eks PT Torganda Mengadu dan Layangkan Somasi

    Gaji Tak Dibayar, 729 Pekerja Eks PT Torganda Mengadu dan Layangkan Somasi

    Kamis, 16 Apr 2026 | 10:59 WIB
  • Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Selasa, 17 Mar 2026 | 07:05 WIB
  • Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 | 18:32 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
  • 4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    Selasa, 03 Mar 2026 | 12:30 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com