https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Gerindra Dukung Muhammad Rahul Maju Pilgub Riau 2029 •   Pansus: Desain UMKM Bisa Jadi Aset untuk Akses Pembiayaan •   Swasembada Susu Dikebut, DPR Soroti Potensi Sapi Gratis •   Polsek Payung Sekaki Masuk Kampung Cegah Karhutla, Warga Diminta Tak Bakar Lahan
Home › Sorotan › GASS Singgung Rekam Jejak MA, Polda Riau: Penangguhan
Sorotan
Pekanbaru

GASS Singgung Rekam Jejak MA, Polda Riau: Penangguhan

Senin, 04 Maret 2024 | 18:30 WIB,  
Penulis : Redaksi
GASS Singgung Rekam Jejak MA, Polda Riau: Penangguhan

Keterangan Foto: Direktorat Reserse Kriminal dan Umum (Dirkrimum) Polda Riau melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Hery M

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Rekam jejak seorang Caleg inisial MA yang menuai keputusan menguntungkan dari Bawaslu Kampar terkait dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu 2024.

Peristiwa ini menjadi misterius dan membawa perhatian serius bagi Rinto RS, Ketua Umum LSM Gerakan Sungguh Suara Sejati (GASS).

    Baca juga:
  • Bonus PON Belum Dibayar Penuh, Atlet Riau Kecewa: Janji Tinggal Janji

  • Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

  • Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

"Kemarin menurut rekan media, JN dinyatakan diam tak mau buka suara saat pihak Bawaslu Kampar memeriksa dirinya. Itu yang disampaikan Kordiv Penanganan Pelanggaran Pemilu Kabupaten Kampar, Miki AB SH MH dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan Caleg MA oleh awak media," imbuhnya, Senin (4/3).

Memang, lanjut Rinto RS, hingga saat ini kita masih belum mendengarkan secara langsung keterangan JN salah satu Kepala Desa di Kecamatan Tambang.

"Namun selidik demi selidik, berdasarkan investigasi kita, ternyata oknum Caleg ini masih tersangkut perkara Pidana di Polda Riau," bebernya.

Hal ini kita peroleh dari rekam jejak dirinya dibeberapa media yang mengekpos terkait perkara dugaan penipuan dimana MA telah menjadi tersangka namun hingga saat ini melenggang diluar sel.

"Sekitar bulan Juni 2023 lalu, seorang pengacara pelapor mempertanyakan kejelasan status tersangka MA, pasalnya saat itu MA sudah 8 bulan sejak ditetapkannya tersangka justru tak ada upaya paksa pihak Polda Riau," bongkarnya.

Tepatnya, jelas Rinto RS, tertanggal 9 Mei 2023 lalu, mereka menyurati  Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kabag Wasidik Polda Riau, Kabidkum Polda Riau.

"Mereka minta kepada Penyidik agar ada kepastian Hukum Terkait Laporan Polisi Nomor: TBL/383/VIII/2018/SPKT/POLDA RIAU atas Pelapor TS," bebernya.

Pada tahun 2015 lalu, Pelapor (Tandi Suheli) mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp.3.512.500.000 kepada MA untuk pelunasan pembelian tanah seluas 15 Ha di Desa Laksamana dan Desa Blading, Kabupaten Siak. Gunanya untuk pembangunan Pabrik Kelapa sawit (PKS), namun uang tersebut tidak diserahkan kepada pemilik tanah.

Berdasarkan laporan tersebut, Penyidik Ditreskrimum Polda Riau telah meningkatkan status pemeriksaan terhadap Laporan Pelapor dari tahap Penyelidikan menjadi Penyidikan.

Namun, pada tanggal 13 Agustus 2020 kemudian Penyidik Ditreskrimum Polda

Riau mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan hasil Penyidikan. Dimana dalam isi SP2HP menerangkan Penghentian Penyidikan dikarenakan hasil gelar perkara menyatakan laporan tersebut bukan tindak pidana.

Pelapor mengajukan permohonan PRAPERADILAN terhadap Penghentian Penyidikan dengan Nomor register 10/Pen. Pid.Prap/2021/PN.Pbr. Yang mana dalam proses pengajuan permohonan Praperadilan tersebut Majelis Hakim telah memutus permohonan

dengan nomor 10/Pid.Pra/2021/PN.Pbr.

Atas dasar adanya putusan praperadilan tersebut, maka Penyidik Polda Riau telah membuka kembali perkara tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Nomor: Sidik/195.b/XII/RES.1.11/2021 Tanggal 6 Desember 2021.

"Karena dibukanya kembali perkara tersebut harusnya dilakukanlah pemanggilan kembali, baik terhadap pelapor dan terlapor. Kita gak tau dasar apa MA hingga sekarang berada diluar tahanan dan justru ikut jadi Caleg yang saat ini timbul permasalahan baru. Kami menilai JN ini hanya sebagai korban dengan asumsi kepiawaian MA karena pengalamannya dalam dugaan untuk lari dari jerat hukum," tutup Rinto RS secara rinci.

Direktorat Reserse Kriminal dan Umum (Dirkrimum) Polda Riau melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Hery M membenarkan tersangka sebagai Caleg.

"Ini tersangka nya sebagai peserta pemilu (caleg). Berdasarkan direktif Kapolri, bahwa terkait setiap orang bila telah terdaftar sebagai peserta pemilu (caleg) maka penanganannya ditangguhkan sampai dengan selesai pelaksanaan pemilu (yakni pengucapan sumpah dan janji)," tulisnya mengatakan info dari Dirkrimum.

Sementara, pihak MA saat ini kepada Tabloid Diksi telah menjelaskan beberapa informasi terkait duduk permasalahan diatas. Secara lengkap akan diuraikan  dalam sesi berita berikutnya.***

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

Polda Riau Caleg MA Penipuan Pemilu
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • TNI-Polri

    Pemkab Bengkalis & Polda Riau Jalin Sinergi Berantas Narkoba

    Minggu, 03 Mar 2024 | 22:44 WIB
  • TNI-Polri

    Polda Riau Gelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2024

    Sabtu, 02 Mar 2024 | 23:03 WIB
  • Hukum

    Kepolisian Bongkar Markas Judi Online di Dumai 

    Jumat, 01 Mar 2024 | 09:13 WIB
  • Peristiwa

    Gencarkan Patroli Siber Jelang Pemilu 2024, Polda Riau Cegah Berita Hoaks

    Jumat, 09 Feb 2024 | 15:04 WIB
  • Hukum

    Kejari Pekanbaru Terima SPDP Tersangka Penipuan Arisan Fiktif, Kasipidum : Sudah P-16

    Senin, 05 Feb 2024 | 21:51 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #5

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #6

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #7

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #8

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #9

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB

HUKRIM

  • Sabu 17,57 Gram dan 3 Pil Happy Five Disita dari Rumah di Kamter, 4 Pria Diamankan

    Sabu 17,57 Gram dan 3 Pil Happy Five Disita dari Rumah di Kamter, 4 Pria Diamankan

    Minggu, 27 Sep 2026 | 14:01 WIB
  • Polisi Geledah Rumah Warga Koto Damai, 7 Paket Sabu Ditemukan di Atas Lemari

    Polisi Geledah Rumah Warga Koto Damai, 7 Paket Sabu Ditemukan di Atas Lemari

    Minggu, 27 Sep 2026 | 13:34 WIB
  • Belum Sempat Tawuran, Belasan Remaja di Rumbai Keburu Diciduk Tim RAGA

    Belum Sempat Tawuran, Belasan Remaja di Rumbai Keburu Diciduk Tim RAGA

    Sabtu, 26 Sep 2026 | 16:53 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com