https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Setahun Presiden Prabowo, Dua Ratusan Ton Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan •   Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba •   Tak Perlu Antre Panjang Lagi, RSD Madani Pekanbaru Buka Layanan Hemodialisis •   Presiden Prabowo Tekankan Penguatan Kemitraan Strategis ASEAN–Korea di KTT Kuala Lumpur
Lapas Narkoba
Home › Sorotan › GASS Singgung Rekam Jejak MA, Polda Riau: Penangguhan
Sorotan
Pekanbaru

GASS Singgung Rekam Jejak MA, Polda Riau: Penangguhan

Senin, 04 Maret 2024 | 18:30 WIB,  
Penulis : Redaksi
GASS Singgung Rekam Jejak MA, Polda Riau: Penangguhan

Direktorat Reserse Kriminal dan Umum (Dirkrimum) Polda Riau melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Hery M

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Rekam jejak seorang Caleg inisial MA yang menuai keputusan menguntungkan dari Bawaslu Kampar terkait dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu 2024.

Peristiwa ini menjadi misterius dan membawa perhatian serius bagi Rinto RS, Ketua Umum LSM Gerakan Sungguh Suara Sejati (GASS).

  • Baca juga: Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat, Mahasiswa KKN Universitas Hang Tua Pekanbaru Bangun Taman Tanaman Obat Di Desa Sialang Godang Pelalawan 

"Kemarin menurut rekan media, JN dinyatakan diam tak mau buka suara saat pihak Bawaslu Kampar memeriksa dirinya. Itu yang disampaikan Kordiv Penanganan Pelanggaran Pemilu Kabupaten Kampar, Miki AB SH MH dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan Caleg MA oleh awak media," imbuhnya, Senin (4/3).

Memang, lanjut Rinto RS, hingga saat ini kita masih belum mendengarkan secara langsung keterangan JN salah satu Kepala Desa di Kecamatan Tambang.

  • Baca juga: Siswi SDN 001 Perhentian Luas Raih Peringkat I (Pertama) Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Se Kuansing

"Namun selidik demi selidik, berdasarkan investigasi kita, ternyata oknum Caleg ini masih tersangkut perkara Pidana di Polda Riau," bebernya.

Hal ini kita peroleh dari rekam jejak dirinya dibeberapa media yang mengekpos terkait perkara dugaan penipuan dimana MA telah menjadi tersangka namun hingga saat ini melenggang diluar sel.

  • Baca juga: Desak Bentuk Pansus, Cipayung Plus dan KNPI Riau Soroti Defisit Anggaran Rp1,76 Triliun

"Sekitar bulan Juni 2023 lalu, seorang pengacara pelapor mempertanyakan kejelasan status tersangka MA, pasalnya saat itu MA sudah 8 bulan sejak ditetapkannya tersangka justru tak ada upaya paksa pihak Polda Riau," bongkarnya.

Tepatnya, jelas Rinto RS, tertanggal 9 Mei 2023 lalu, mereka menyurati  Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kabag Wasidik Polda Riau, Kabidkum Polda Riau.

  • Baca juga: DPK ALUN Desak ESDM Riau Tindak Tambang Ilegal dan Perusahaan Penadah Tanah Urug

"Mereka minta kepada Penyidik agar ada kepastian Hukum Terkait Laporan Polisi Nomor: TBL/383/VIII/2018/SPKT/POLDA RIAU atas Pelapor TS," bebernya.

Pada tahun 2015 lalu, Pelapor (Tandi Suheli) mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp.3.512.500.000 kepada MA untuk pelunasan pembelian tanah seluas 15 Ha di Desa Laksamana dan Desa Blading, Kabupaten Siak. Gunanya untuk pembangunan Pabrik Kelapa sawit (PKS), namun uang tersebut tidak diserahkan kepada pemilik tanah.

  • Baca juga: Polres Kampar Tindaklanjuti Kasus Pengeroyokan di Lahan Mandala Foundation, Tiga Korban Luka-Luka

Berdasarkan laporan tersebut, Penyidik Ditreskrimum Polda Riau telah meningkatkan status pemeriksaan terhadap Laporan Pelapor dari tahap Penyelidikan menjadi Penyidikan.

Namun, pada tanggal 13 Agustus 2020 kemudian Penyidik Ditreskrimum Polda

Riau mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan hasil Penyidikan. Dimana dalam isi SP2HP menerangkan Penghentian Penyidikan dikarenakan hasil gelar perkara menyatakan laporan tersebut bukan tindak pidana.

  • Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Dana BUMDes Simalinyang: Pj Kepala Desa dan Direktur BUMDes Berikan Versi Berbeda !

Pelapor mengajukan permohonan PRAPERADILAN terhadap Penghentian Penyidikan dengan Nomor register 10/Pen. Pid.Prap/2021/PN.Pbr. Yang mana dalam proses pengajuan permohonan Praperadilan tersebut Majelis Hakim telah memutus permohonan

dengan nomor 10/Pid.Pra/2021/PN.Pbr.

  • Baca juga: Pengendara Motor Berjatuhan, Jalan Singgalang Rusak & Berlobang

Atas dasar adanya putusan praperadilan tersebut, maka Penyidik Polda Riau telah membuka kembali perkara tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Nomor: Sidik/195.b/XII/RES.1.11/2021 Tanggal 6 Desember 2021.

"Karena dibukanya kembali perkara tersebut harusnya dilakukanlah pemanggilan kembali, baik terhadap pelapor dan terlapor. Kita gak tau dasar apa MA hingga sekarang berada diluar tahanan dan justru ikut jadi Caleg yang saat ini timbul permasalahan baru. Kami menilai JN ini hanya sebagai korban dengan asumsi kepiawaian MA karena pengalamannya dalam dugaan untuk lari dari jerat hukum," tutup Rinto RS secara rinci.

  • Baca juga: Grass Track Motor Cross Di Sirkuit Simpang Tugu, Kec Pujud

Direktorat Reserse Kriminal dan Umum (Dirkrimum) Polda Riau melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Hery M membenarkan tersangka sebagai Caleg.

"Ini tersangka nya sebagai peserta pemilu (caleg). Berdasarkan direktif Kapolri, bahwa terkait setiap orang bila telah terdaftar sebagai peserta pemilu (caleg) maka penanganannya ditangguhkan sampai dengan selesai pelaksanaan pemilu (yakni pengucapan sumpah dan janji)," tulisnya mengatakan info dari Dirkrimum.

  • Baca juga: Antispasi Kemacetan dan Keamanan, Satpol PP Siaga Di Pasar Ramadhan

Sementara, pihak MA saat ini kepada Tabloid Diksi telah menjelaskan beberapa informasi terkait duduk permasalahan diatas. Secara lengkap akan diuraikan  dalam sesi berita berikutnya.***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Polda Riau Caleg MA Penipuan Pemilu
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • TNI-Polri

    Pemkab Bengkalis & Polda Riau Jalin Sinergi Berantas Narkoba

    Minggu, 03 Mar 2024 | 22:44 WIB
  • TNI-Polri

    Polda Riau Gelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2024

    Sabtu, 02 Mar 2024 | 23:03 WIB
  • Hukrim

    Kepolisian Bongkar Markas Judi Online di Dumai 

    Jumat, 01 Mar 2024 | 09:13 WIB
  • Peristiwa

    Gencarkan Patroli Siber Jelang Pemilu 2024, Polda Riau Cegah Berita Hoaks

    Jumat, 09 Feb 2024 | 15:04 WIB
  • Hukrim

    Kejari Pekanbaru Terima SPDP Tersangka Penipuan Arisan Fiktif, Kasipidum : Sudah P-16

    Senin, 05 Feb 2024 | 21:51 WIB

Terpopuler

  • #1

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 - 13:30 WIB
  • #2

    Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Selasa, 21 Okt 2025 - 22:29 WIB
  • #3

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 - 13:23 WIB
  • #4

    Jelang Akhir Tahun, Pemko Pekanbaru Tuntaskan Overlay 29 Ruas Jalan

    Rabu, 22 Okt 2025 - 15:00 WIB
  • #5

    Tak Perlu Antre Panjang Lagi, RSD Madani Pekanbaru Buka Layanan Hemodialisis

    Selasa, 28 Okt 2025 - 08:34 WIB

SOROTAN

  • Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 | 13:23 WIB
  • Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Selasa, 21 Okt 2025 | 22:29 WIB
  • Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Selasa, 23 Sep 2025 | 01:04 WIB

HUKRIM

  • Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 | 13:30 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com