Home › Peristiwa › Diduga Mark Up, Sepmi Riau Laporkan Proyek Pagar RCH Tahap 3 ke Kejati
Diduga Mark Up, Sepmi Riau Laporkan Proyek Pagar RCH Tahap 3 ke Kejati

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Serikat Pelajar Muslimin Indonesia (Sepmi) Riau melaporkan Proyek Pembangunan Pagar Gedung Riau Creative Hub (RCH) Tahap 3 yang dinilai tidak memadai dan terindikasi telah terjadi Kongkalikong dan Mark Up dan masyarakat terkena dampak banjir dikarenakan drainase aliran parit tidak memadai. Senin, (04/03/2024).
Pembangunan pagar gedung Riau Creative Hub (RCH) yang sudah pernah mengalami kerobohan dan sekarang setelah adanya perbaikan masih mengalami kerusakan sehingga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan apabila pagar tersebut sewaktu-waktu kembali mengalami kerobohan.
-
“ Dalam rangka melaksanakan hak tanggung jawab Organisasi Kepemudaan kepada masyarakat untuk berperan aktif serta turut mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dengan menaati norma hukum, moral, dan sosial yang berlaku demi mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari tindak pidana korupsi,” Sampaikan Ketua Sepmi Riau, Andre Ramadhan kepada Tabloiddiksi.com saat berada di Kejati Riau.
Lanjutnya, adapun Landasan hukum sehingga dilaporkan ke Kejati Riau sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung Pemerintahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 Tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
-
Kemudian, Undang-Undang Nomor 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Azasi Manusia RI Nomor 57 Tahun 2016 Tentang Penanganan Laporan Pengaduan Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Terakhir Undang – undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum. Ungkapnya.
Andre menduga adanya Kongkalikong dan Korupsi pada Proyek Pembangunan Pagar Riau Creative Hub (RCH) dikarenakan memutus aliran parit yang berada di tepi jalan Arifin Ahmad atau lebih tepatnya di depan gedung RCH tersebut.
-
Komentar Via Facebook :