https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Meskipun Dibulan Suci Ramadhan, Kapolres Rohil Pimpin Langsung Pemadaman Di Rantau Bais •   Polda Riau Bagikan Takjil di Kampus, Pererat Silaturahmi dengan Mahasiswa •   Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan •   Kapolres Kampar Tanam Pohon Kenitu dari Kapolda Riau, Dukung Pelestarian Lingkungan
Home › Peristiwa › Diduga Mark Up, Sepmi Riau Laporkan Proyek Pagar RCH Tahap 3 ke Kejati
Peristiwa
Pekanbaru

Diduga Mark Up, Sepmi Riau Laporkan Proyek Pagar RCH Tahap 3 ke Kejati

Senin, 04 Maret 2024 | 14:02 WIB,  
Penulis : Josua Nababan
Diduga Mark Up, Sepmi Riau Laporkan Proyek Pagar RCH Tahap 3 ke Kejati

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Serikat Pelajar Muslimin Indonesia (Sepmi) Riau melaporkan Proyek Pembangunan Pagar Gedung Riau Creative Hub (RCH) Tahap 3 yang dinilai tidak memadai dan terindikasi telah terjadi Kongkalikong dan Mark Up dan masyarakat terkena dampak banjir dikarenakan drainase aliran parit tidak memadai. Senin, (04/03/2024).

Pembangunan pagar gedung Riau Creative Hub (RCH) yang sudah pernah mengalami kerobohan dan sekarang setelah adanya perbaikan masih mengalami kerusakan sehingga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan apabila pagar tersebut sewaktu-waktu kembali mengalami kerobohan.

  • Baca juga: PSI Bina Widya dan Pemuda Pancasila Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Tapteng

“ Dalam rangka melaksanakan hak tanggung jawab Organisasi Kepemudaan kepada masyarakat untuk berperan aktif serta turut mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dengan menaati norma hukum, moral, dan sosial yang berlaku demi mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari tindak pidana korupsi,” Sampaikan Ketua Sepmi Riau, Andre Ramadhan kepada Tabloiddiksi.com saat berada di Kejati Riau.

Lanjutnya, adapun Landasan hukum sehingga dilaporkan ke Kejati Riau sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung Pemerintahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 Tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.

  • Baca juga: Kejanggalan OTT JS Terungkap, Dugaan Kondisional Timbul

Kemudian, Undang-Undang Nomor 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Azasi Manusia RI Nomor 57 Tahun 2016 Tentang Penanganan Laporan Pengaduan Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Terakhir Undang – undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum. Ungkapnya.

Andre menduga adanya Kongkalikong dan Korupsi pada Proyek Pembangunan Pagar Riau Creative Hub (RCH) dikarenakan memutus aliran parit yang berada di tepi jalan Arifin Ahmad atau lebih tepatnya di depan gedung RCH tersebut.

  • Baca juga: Kenegerian Domo Klarifikasi Tudingan Penambangan Batu Secara Liar, Kader PP: Pertimbangkan Musyawarah Mufakat dan Adat Istiadat!

“ Masyarakat mengatakan bahwa bangunan pagar bagian depan gedung mengambil saluran parit jalan Arifin Ahmad, hal ini yang menyebabkan adanya pengubahan aliran saluran parit ke area jalan Bakti sebelah kanan gedung, yang selanjutnya menuju area belakang gedung. Akan tetapi saluran parit yang pihak kontraktor buat dinilai masyarakat asal jadi karena aliran parit tidak disambung sampai pada bagian kiri gedung dan akhirnya volume parit bagian belakang gedung berbeda. Dan Hal ini berdampak buruk sebab ketika intensitas hujan tinggi,parit sekitar jalan Karya Bakti meluap sehingga menyebabkan banjir,” ucapnya.

Menurut masyarakat pondasi bangunan pagar gedung tidak sesuai dengan spesifikasi arsitektur pada umumnya, karena pondasi pagar area gang Karya Bakti sejajar dengan jalan yang seharusnya pondasi tersebut tertancap masuk ke dalam tanah. tambahnya.

  • Baca juga: Senam Bersama WBP Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Secara Rutin

Andre menduga dan mencurigai, bahwa proses lelang sudah kongkalingkong antara pemenang tender/proyek dan PPK 

“ Disini, nilai proyek Pembangunan RCH Tahap 3 sebesar 27 Miliar yang dimenangkan PT. Boriandi Putra Pelaksanaannya dijabat oleh PPK Thomas Lao Dimera dari Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Riau. Dan kami patut menduga telah adanya Kongkalikong,” tegasnya.

  • Baca juga: Pernyataan Kontroversial DPRD Riau Tuai Kritik Balik dari KNPI

Oleh karena itu, Kami (Sepmi) Riau menyampaikan 4 Tuntutan kepada Kejati Riau dalam hal ini Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), 1.Meminta Kejaksaan Tinggi Riau Mengusut Tuntas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pelaksanaan Pembangunan Gedung RCH Tahap 3 Dimana Pemenang Kegiatan PT Boriandy Putra Dan Pejabat PPK Thomas Larfo Dimera dengan Menggunakan Anggaran Daerah Sebesar 27 M.

2.Mendesak Kejaksaan Tinggi Riau Melakukan Penyelidikan Secara Tuntas atas Pelaksanaan Pembangunan Gedung RCH Tahap 3 yang dilaksanakan PT Boriandy Putra Dan Pejabat PPK Thomas Larfo Dimera dengan total anggaran 27 Miliar.

  • Baca juga: Mandala Foundation Hijaukan Riau, Aksi Nyata Lawan Deforestas

3.Menuntut Kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau untuk segera mempublikasikan Informasi terkait Hasil penyelidikan Pembangunan Gedung RCH Tahap 3 Dengan menggunakan APBD Tahun 2023 Sebesar 27 M.

4.Apabila Laporan ini tidak mendapatkan atensi dari pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau Maka Sepmi Riau akan menindaklanjuti Melalui UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum. ***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Capai Miliaran, Proyek PL di UPT Transmetro Pekanbaru Terendus Dimainkan

    Senin, 04 Mar 2024 | 14:01 WIB
  • Sorotan

    BOS Dialihkan Untuk Makan Siang Gratis 

    Minggu, 03 Mar 2024 | 23:19 WIB
  • Peristiwa

    Patroli KRYD, Tim Gabungan Polda Riau Amankan Ratusan Miras dan Ribuan Rokok Ilegal

    Minggu, 03 Mar 2024 | 23:12 WIB
  • TNI-Polri

    Pemkab Bengkalis & Polda Riau Jalin Sinergi Berantas Narkoba

    Minggu, 03 Mar 2024 | 22:44 WIB
  • Peristiwa

    Irvannanda Terpilih Sebagai Ketua Asykar Theking

    Minggu, 03 Mar 2024 | 20:52 WIB

Terpopuler

  • #1

    Unggahan Dugaan Penyelewengan di UPT SDN 011 Simalinyang: Kepala Sekolah di Minta Klarifikasi dan Bertanggung Jawab!

    Selasa, 10 Mar 2026 - 12:30 WIB
  • #2

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 - 18:33 WIB
  • #3

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 - 18:32 WIB
  • #4

    Polda Riau Bagikan Takjil di Kampus, Pererat Silaturahmi dengan Mahasiswa

    Rabu, 11 Mar 2026 - 23:10 WIB
  • #5

    Kapolres Kampar Tanam Pohon Kenitu dari Kapolda Riau, Dukung Pelestarian Lingkungan

    Rabu, 11 Mar 2026 - 15:35 WIB

SOROTAN

  • Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 | 18:32 WIB
  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB
  • Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Selasa, 03 Feb 2026 | 13:04 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
  • 4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    Selasa, 03 Mar 2026 | 12:30 WIB
  • Warga Suka Makmur Ditangkap Polsek Kampar Kiri, 4,35 Gram Sabu-sabu Ikut Diamankan!

    Warga Suka Makmur Ditangkap Polsek Kampar Kiri, 4,35 Gram Sabu-sabu Ikut Diamankan!

    Selasa, 10 Feb 2026 | 22:27 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com