https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Komsos Diwilayah Desa Binaan, Babinsa Koramil 06/TM Kodim 0321/Rohil Ajak Masyarakat Bangun Kebersamaan •   Desak Bentuk Pansus, Cipayung Plus dan KNPI Riau Soroti Defisit Anggaran Rp1,76 Triliun •   Misi Penghijauan Berujung Penganiayaan, Empat Terduga Pelaku Diperiksa Polres Kampar •   DPW GM Pujakesuma Riau Gelar Turnamen Voli se-Riau dalam Rangka Harlah ke-45
Home › Nasional › Komite Independen Publisher Rights Rekrut 11 Personil
Nasional
Pulau Jawa & Madura

Hanya Satu Orang Mewakili Pemerintah 

Komite Independen Publisher Rights Rekrut 11 Personil

Sabtu, 02 Maret 2024 | 22:57 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Komite Independen Publisher Rights Rekrut 11 Personil

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong. 

JAKARTA, Tabloiddiksi - Dewan Pers tengah membentuk komiten independen sebagai bentuk pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights.

Sebagaimana diatur dalam Perpres, Komite Independen Publisher Rights maksimal terdiri dari 11 orang atau berjumlah gasal di bawah 15.

  • Baca juga: Pembangunan Pengaman Tebing Sei Kampar Desa Gobah Kecamatan Tambang

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong menjelaskan, 11 anggota ini terdiri dari 5 perwakilan Dewan Pers, tetapi yang tidak terikat dengan perusahaan Pers.

Kemudian, 5 lagi diusulkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) sebagai perwakilan pakar profesional atau masyarakat.

  • Baca juga: Wapres Gibran Tekankan Respon Cepat dan Bantuan Banjir Tepat Sasaran

Lalu, satu orang terakhir akan berasal dari Kementerian Kominfo.

Usman mengatakan, masih ada persepsi bahwa anggota komite yang berasal dari pemerintah itu lebih banyak jumlahnya dibandingkan yang dari perwakilan Dewan Pers.

  • Baca juga: Pawai Lampion Meriahkan Perayaan Cap Goh Meh 2576 di Bagansiapiapi

Nyatanya tidak demikian. Ia menyebut, anggota yang diusulkan oleh Kemenkopolhukam bukan orang pemerintah, tetapi perwakilan dari masyarakat, pakar, atau profesional.

Satu orang dari pemerintah hanya yang berasal dari Kominfo dan akan lebih banyak berkecimpung di bagian administrasi.

  • Baca juga: Pekanbaru Usulkan Jalan Lingkar Luar Menjadi Proyek Strategis Nasional

"Komite ini akan bekerja secara independen karena itu yang membentuk adalah Dewan Pers. Orang Kominfo tadi yang satu orang itu, walaupun dia punya hak suara, akan lebih memfasilitasi dari sisi administrasi saja," kata Usman di kantornya, Jumat (01/03/2024) lalu.

Menurut dia, kehadiran satu orang Kominfo itu sama seperti saat ini di Dewan Pers, di mana Sekretaris Dewan Pers adalah orang Kominfo. Dewan Pers disebut juga akan membentuk panitia seleksi.

  • Baca juga: Pelantikan Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming

Setiap pihak, yakni Dewan Pers, Kemenkopolhukam, dan Kominfo, akan diminta mengusulkan nama sebanyak dua kali dari jumlah.

Misalnya seperti Dewan Pers akan memiliki perwakilan lima orang, berarti harus mengusulkan 10 orang. Sama halnya dengan Kemenkopolhukam.

  • Baca juga: Presiden Jokowi Resmikan Dua Ruas Tol di Sumatra Utara dan Jambi

Untuk Kominfo, karena perwakilannya hanya satu orang, berarti mereka hanya perlu mengusulkan dua nama.

Tugas Komite Independen Publisher Rights.

Dikutip dari kominfo.go.id, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menyatakan

  • Baca juga: Tim JAM Intelijen Kejaksaan Agung RI Evaluasi Persiapan Pilkada di Maluku

Komite Independen Publisher Rights bertugas memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital mengenai pelaksanaan praktik jurnalisme berkualitas.

“Dalam perpres itu, ada pasal yang mengatur soal komite. Komite “Publisher Rights” ini sebagai lembaga pengawas independen. Semuanya diurus oleh Dewan Pers, jadi mereka berhak untuk membentuk komite ini,” katanya.

  • Baca juga: Kajati DKI Jakarta Melantik Asisten Tindak Pidana Khusus

Secara umum, tugas komite untuk mengawasi implementasi Perpres “Publisher Rights”.

“Mulai dari mengawasi platform digital dalam menjalankan kewajiban kepada media massa, hingga membantu penyelesaian sengketa,” jelas Nezar.

  • Baca juga: Tapera Potong Gaji Karyawan Punya Rumah Sekalipun

Komite juga bertugas untuk membuat pertimbangan, menerima masukan, dan melihat dinamika perkembangan pelaksanaan peraturan.

Menurut Nezar, agar bisa memenuhi rasa keadilan bagi para pihak, setiap anggota komite juga memiliki kualifikasi tertentu serta independen.

  • Baca juga: Pidsus Kejati Riau Geladah Kantor DPMPTSP Musi Rawas Terkait Dugaan Korupsi SPH

“Untuk menjaga netralitas, tetapi mereka punya pengetahuan yang cukup tentang bagaimana bisnis news ini berlaku di platform digital. Jangan sampai ada yang merasa dirugikan dari penyelesaian masalah,” terangnya.

Komite juga dapat mengawasi dan mengawal dengan membuat prosedur sekaligus memfasilitasi mediasi penyelesaian sengketa antara perusahaan pers dengan platform digital.

  • Baca juga: Sulit Percaya Bila Anwar Usman Masih di MK

Nezar menilai, hal itu dilakukan jika mekanisme perjanjian antara perusahaan pers dan platform tidak diikuti atau salah satu ada yang tidak terpenuhi.

“Misalnya terdapat kebijakan atau poin-poin yang tidak terpenuhi saat proses itu tengah berjalan, Dewan Pers men-setup lalu komite yang akan membuat peraturan bagaimana menangani dispute atau sengketa yang terjadi," urai Nezar.

  • Baca juga: Dihadapan Menko Polhukam, Pujiyono Tegaskan Komitmen KKRI Kawal Kinerja Kejaksaan

"Kalau tidak sesuai di komite, bisa direkomendasikan ke Badan Abitrase atau yang lain,” katanya.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Kemenkominfo Publisher Rights Usman Kansong
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • #1

    Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Rabu, 18 Jun 2025 - 18:01 WIB
  • #2

    Misi Penghijauan Berujung Penganiayaan, Empat Terduga Pelaku Diperiksa Polres Kampar

    Rabu, 25 Jun 2025 - 16:38 WIB
  • #3

    DPW GM Pujakesuma Riau Gelar Turnamen Voli se-Riau dalam Rangka Harlah ke-45

    Kamis, 19 Jun 2025 - 20:29 WIB
  • #4

    PAC Pemuda Pancasila Kampar Kiri dan Camat Sepakat Perkuat Kerja Sama, Membangun Kecamatan yang Lebih Baik

    Rabu, 18 Jun 2025 - 21:32 WIB
  • #5

    Bersama Polri, Mandala Foundation Gaungkan Semangat Religi dan Ekologi di Jantung Riau

    Rabu, 18 Jun 2025 - 15:14 WIB

SOROTAN

  • Desak Bentuk Pansus, Cipayung Plus dan KNPI Riau Soroti Defisit Anggaran Rp1,76 Triliun

    Desak Bentuk Pansus, Cipayung Plus dan KNPI Riau Soroti Defisit Anggaran Rp1,76 Triliun

    Rabu, 25 Jun 2025 | 23:23 WIB
  • PAC Pemuda Pancasila Kampar Kiri dan Camat Sepakat Perkuat Kerja Sama, Membangun Kecamatan yang Lebih Baik

    PAC Pemuda Pancasila Kampar Kiri dan Camat Sepakat Perkuat Kerja Sama, Membangun Kecamatan yang Lebih Baik

    Rabu, 18 Jun 2025 | 21:32 WIB
  • Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:04 WIB

HUKRIM

  • Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Rabu, 18 Jun 2025 | 18:01 WIB
  • Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:22 WIB
  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com