Home › Nasional › Komite Independen Publisher Rights Rekrut 11 Personil
Hanya Satu Orang Mewakili Pemerintah
Komite Independen Publisher Rights Rekrut 11 Personil
![Komite Independen Publisher Rights Rekrut 11 Personil](https://tabloiddiksi.com/foto_berita/2024/03/2024-03-02-komite-independen-publisher-rights-rekrut-11-personil.jpg)
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong.
JAKARTA, Tabloiddiksi - Dewan Pers tengah membentuk komiten independen sebagai bentuk pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights.
Sebagaimana diatur dalam Perpres, Komite Independen Publisher Rights maksimal terdiri dari 11 orang atau berjumlah gasal di bawah 15.
-
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong menjelaskan, 11 anggota ini terdiri dari 5 perwakilan Dewan Pers, tetapi yang tidak terikat dengan perusahaan Pers.
Kemudian, 5 lagi diusulkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) sebagai perwakilan pakar profesional atau masyarakat.
-
Lalu, satu orang terakhir akan berasal dari Kementerian Kominfo.
Usman mengatakan, masih ada persepsi bahwa anggota komite yang berasal dari pemerintah itu lebih banyak jumlahnya dibandingkan yang dari perwakilan Dewan Pers.
-
Nyatanya tidak demikian. Ia menyebut, anggota yang diusulkan oleh Kemenkopolhukam bukan orang pemerintah, tetapi perwakilan dari masyarakat, pakar, atau profesional.
Satu orang dari pemerintah hanya yang berasal dari Kominfo dan akan lebih banyak berkecimpung di bagian administrasi.
-
"Komite ini akan bekerja secara independen karena itu yang membentuk adalah Dewan Pers. Orang Kominfo tadi yang satu orang itu, walaupun dia punya hak suara, akan lebih memfasilitasi dari sisi administrasi saja," kata Usman di kantornya, Jumat (01/03/2024) lalu.
Menurut dia, kehadiran satu orang Kominfo itu sama seperti saat ini di Dewan Pers, di mana Sekretaris Dewan Pers adalah orang Kominfo. Dewan Pers disebut juga akan membentuk panitia seleksi.
-
Setiap pihak, yakni Dewan Pers, Kemenkopolhukam, dan Kominfo, akan diminta mengusulkan nama sebanyak dua kali dari jumlah.
Misalnya seperti Dewan Pers akan memiliki perwakilan lima orang, berarti harus mengusulkan 10 orang. Sama halnya dengan Kemenkopolhukam.
-
Untuk Kominfo, karena perwakilannya hanya satu orang, berarti mereka hanya perlu mengusulkan dua nama.
Tugas Komite Independen Publisher Rights.
Dikutip dari kominfo.go.id, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menyatakan
-
Komite Independen Publisher Rights bertugas memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital mengenai pelaksanaan praktik jurnalisme berkualitas.
“Dalam perpres itu, ada pasal yang mengatur soal komite. Komite “Publisher Rights” ini sebagai lembaga pengawas independen. Semuanya diurus oleh Dewan Pers, jadi mereka berhak untuk membentuk komite ini,” katanya.
-
Secara umum, tugas komite untuk mengawasi implementasi Perpres “Publisher Rights”.
“Mulai dari mengawasi platform digital dalam menjalankan kewajiban kepada media massa, hingga membantu penyelesaian sengketa,” jelas Nezar.
-
-
-
-
-
-
-
Komentar Via Facebook :