https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Pemuda Muhammadiyah Siak Gelar Tabligh Akbar dan MUSYDA V, Teguhkan Peran Pemuda Negarawan •   IPPERPA Gelar Konsolidasi di Kampus UNRI: Merajut Rasa Kekeluargaan sebagai Orang Pangian •   Dukung Rekomendasi Kementerian HAM, PKB : 'Negara Jangan Lunak terhadap Eksploitasi Berkedok Hiburan •   Bupati Rohil Lantik 116 Penjabat Penghulu dan Kukuhkan 37 Penghulu Definitif
Gubri
Home › Nasional › Komite Independen Publisher Rights Rekrut 11 Personil
Nasional
Pulau Jawa & Madura

Hanya Satu Orang Mewakili Pemerintah 

Komite Independen Publisher Rights Rekrut 11 Personil

Sabtu, 02 Maret 2024 | 22:57 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Komite Independen Publisher Rights Rekrut 11 Personil

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong. 

JAKARTA, Tabloiddiksi - Dewan Pers tengah membentuk komiten independen sebagai bentuk pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights.

Sebagaimana diatur dalam Perpres, Komite Independen Publisher Rights maksimal terdiri dari 11 orang atau berjumlah gasal di bawah 15.

  • Baca juga: Wapres Gibran Tekankan Respon Cepat dan Bantuan Banjir Tepat Sasaran

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong menjelaskan, 11 anggota ini terdiri dari 5 perwakilan Dewan Pers, tetapi yang tidak terikat dengan perusahaan Pers.

Kemudian, 5 lagi diusulkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) sebagai perwakilan pakar profesional atau masyarakat.

  • Baca juga: Pawai Lampion Meriahkan Perayaan Cap Goh Meh 2576 di Bagansiapiapi

Lalu, satu orang terakhir akan berasal dari Kementerian Kominfo.

Usman mengatakan, masih ada persepsi bahwa anggota komite yang berasal dari pemerintah itu lebih banyak jumlahnya dibandingkan yang dari perwakilan Dewan Pers.

  • Baca juga: Pekanbaru Usulkan Jalan Lingkar Luar Menjadi Proyek Strategis Nasional

Nyatanya tidak demikian. Ia menyebut, anggota yang diusulkan oleh Kemenkopolhukam bukan orang pemerintah, tetapi perwakilan dari masyarakat, pakar, atau profesional.

Satu orang dari pemerintah hanya yang berasal dari Kominfo dan akan lebih banyak berkecimpung di bagian administrasi.

  • Baca juga: Pelantikan Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming

"Komite ini akan bekerja secara independen karena itu yang membentuk adalah Dewan Pers. Orang Kominfo tadi yang satu orang itu, walaupun dia punya hak suara, akan lebih memfasilitasi dari sisi administrasi saja," kata Usman di kantornya, Jumat (01/03/2024) lalu.

Menurut dia, kehadiran satu orang Kominfo itu sama seperti saat ini di Dewan Pers, di mana Sekretaris Dewan Pers adalah orang Kominfo. Dewan Pers disebut juga akan membentuk panitia seleksi.

  • Baca juga: Presiden Jokowi Resmikan Dua Ruas Tol di Sumatra Utara dan Jambi

Setiap pihak, yakni Dewan Pers, Kemenkopolhukam, dan Kominfo, akan diminta mengusulkan nama sebanyak dua kali dari jumlah.

Misalnya seperti Dewan Pers akan memiliki perwakilan lima orang, berarti harus mengusulkan 10 orang. Sama halnya dengan Kemenkopolhukam.

  • Baca juga: Tim JAM Intelijen Kejaksaan Agung RI Evaluasi Persiapan Pilkada di Maluku

Untuk Kominfo, karena perwakilannya hanya satu orang, berarti mereka hanya perlu mengusulkan dua nama.

Tugas Komite Independen Publisher Rights.

Dikutip dari kominfo.go.id, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menyatakan

  • Baca juga: Kajati DKI Jakarta Melantik Asisten Tindak Pidana Khusus

Komite Independen Publisher Rights bertugas memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital mengenai pelaksanaan praktik jurnalisme berkualitas.

“Dalam perpres itu, ada pasal yang mengatur soal komite. Komite “Publisher Rights” ini sebagai lembaga pengawas independen. Semuanya diurus oleh Dewan Pers, jadi mereka berhak untuk membentuk komite ini,” katanya.

  • Baca juga: Tapera Potong Gaji Karyawan Punya Rumah Sekalipun

Secara umum, tugas komite untuk mengawasi implementasi Perpres “Publisher Rights”.

“Mulai dari mengawasi platform digital dalam menjalankan kewajiban kepada media massa, hingga membantu penyelesaian sengketa,” jelas Nezar.

  • Baca juga: Pidsus Kejati Riau Geladah Kantor DPMPTSP Musi Rawas Terkait Dugaan Korupsi SPH

Komite juga bertugas untuk membuat pertimbangan, menerima masukan, dan melihat dinamika perkembangan pelaksanaan peraturan.

Menurut Nezar, agar bisa memenuhi rasa keadilan bagi para pihak, setiap anggota komite juga memiliki kualifikasi tertentu serta independen.

  • Baca juga: Sulit Percaya Bila Anwar Usman Masih di MK

“Untuk menjaga netralitas, tetapi mereka punya pengetahuan yang cukup tentang bagaimana bisnis news ini berlaku di platform digital. Jangan sampai ada yang merasa dirugikan dari penyelesaian masalah,” terangnya.

Komite juga dapat mengawasi dan mengawal dengan membuat prosedur sekaligus memfasilitasi mediasi penyelesaian sengketa antara perusahaan pers dengan platform digital.

  • Baca juga: Dihadapan Menko Polhukam, Pujiyono Tegaskan Komitmen KKRI Kawal Kinerja Kejaksaan

Nezar menilai, hal itu dilakukan jika mekanisme perjanjian antara perusahaan pers dan platform tidak diikuti atau salah satu ada yang tidak terpenuhi.

“Misalnya terdapat kebijakan atau poin-poin yang tidak terpenuhi saat proses itu tengah berjalan, Dewan Pers men-setup lalu komite yang akan membuat peraturan bagaimana menangani dispute atau sengketa yang terjadi," urai Nezar.

  • Baca juga: Bahlil Berpeluang Dipanggil KPK  

"Kalau tidak sesuai di komite, bisa direkomendasikan ke Badan Abitrase atau yang lain,” katanya.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Kemenkominfo Publisher Rights Usman Kansong
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • #1

    Perkuat Rasa Kekeluargaan, IPPERPA Pekanbaru Gelar Konsolidasi Di Kampus UIR

    Rabu, 07 Mei 2025 - 19:09 WIB
  • #2

    Oknum Kades Arogan Intimidasi Wartawan, Camat Berjanji Mediasi ! Begini Tanggapan SPRI Riau ?

    Sabtu, 03 Mei 2025 - 13:11 WIB
  • #3

    Puskesmas Lipat Kain 2 Siap Berikan Pelayanan Kesehatan Mulai 2 Mei 2025

    Rabu, 30 Apr 2025 - 17:07 WIB
  • #4

    IPPERPA Gelar Konsolidasi di Kampus UNRI: Merajut Rasa Kekeluargaan sebagai Orang Pangian

    Jumat, 09 Mei 2025 - 21:30 WIB
  • #5

    Mewujudkan Keakraban, Babinsa Koramil 06/TMLaksanakan Komsos Dengan Warga Binaan

    Sabtu, 26 Apr 2025 - 13:02 WIB

SOROTAN

  • Pemuda Muhammadiyah Siak Gelar Tabligh Akbar dan MUSYDA V, Teguhkan Peran Pemuda Negarawan

    Pemuda Muhammadiyah Siak Gelar Tabligh Akbar dan MUSYDA V, Teguhkan Peran Pemuda Negarawan

    Minggu, 11 Mei 2025 | 13:46 WIB
  • IPPERPA Gelar Konsolidasi di Kampus UNRI: Merajut Rasa Kekeluargaan sebagai Orang Pangian

    IPPERPA Gelar Konsolidasi di Kampus UNRI: Merajut Rasa Kekeluargaan sebagai Orang Pangian

    Jumat, 09 Mei 2025 | 21:30 WIB
  • Perkuat Rasa Kekeluargaan, IPPERPA Pekanbaru Gelar Konsolidasi Di Kampus UIR

    Perkuat Rasa Kekeluargaan, IPPERPA Pekanbaru Gelar Konsolidasi Di Kampus UIR

    Rabu, 07 Mei 2025 | 19:09 WIB

HUKRIM

  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
  • Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 16:02 WIB
  • Fokus Pencegahan Pekat di Bulan Suci Ramadhan, Polsek Kampar Kiri Sita Miras dan Alat Musik

    Fokus Pencegahan Pekat di Bulan Suci Ramadhan, Polsek Kampar Kiri Sita Miras dan Alat Musik

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 14:38 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com