https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Setahun Presiden Prabowo, Dua Ratusan Ton Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan •   Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba •   Tak Perlu Antre Panjang Lagi, RSD Madani Pekanbaru Buka Layanan Hemodialisis •   Presiden Prabowo Tekankan Penguatan Kemitraan Strategis ASEAN–Korea di KTT Kuala Lumpur
Lapas Narkoba
Home › Sorotan › Kades 3 Periode di Kampar Ikut Caleg, GASS Tunjukan Keprihatinan
Sorotan
Kampar

Kades 3 Periode di Kampar Ikut Caleg, GASS Tunjukan Keprihatinan

Sabtu, 24 Februari 2024 | 17:53 WIB,  
Penulis : Redaksi
Kades 3 Periode di Kampar Ikut Caleg, GASS Tunjukan Keprihatinan

Ilustrasi

PEKANBARU, Tabloid Diksi – Tanggung jawab sebagai wakil rakyat (DPR, DPRD, dan DPD) memang berat, namun memiliki banyak keistimewaan dibandingkan dengan rakyat biasa. Mulai dari gaji yang menggiurkan, tunjangan jabatan, uang sidang, kendaraan dinas, rumah dinas, hingga aneka keuntungan lainnya.

Menjadi anggota legislatif sangat diimpikan banyak orang, terlihat dari jumlah peserta pemilihan calon anggota legislatif yang berasal dari berbagai latar belakang. Segala daya upaya, bahkan cara-cara yang kurang etis, sering dilakukan untuk mencapai impian tersebut.

  • Baca juga: Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat, Mahasiswa KKN Universitas Hang Tua Pekanbaru Bangun Taman Tanaman Obat Di Desa Sialang Godang Pelalawan 

Mantan Kepala Desa Sungai Sarik di Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau, Nasrul, kini berusaha meraih kursi legislatif pada Pemilu 2024 setelah memimpin desa selama tiga periode. Meskipun demikian, keberhasilannya dalam mengumpulkan suara menuai sorotan.

Ketika oknum calon legislatif ini berhasil meraih suara yang cukup banyak, Ketua Umum LSM Gerakan Sungguh Suara Sejati (GASS), Rinto RS, menyuarakan keprihatinannya.

  • Baca juga: Siswi SDN 001 Perhentian Luas Raih Peringkat I (Pertama) Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Se Kuansing

"Siapapun boleh mendaftar sebagai calon dalam pemilu, selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku," ungkap Rinto dalam konferensi pers di Kota Pekanbaru, Sabtu (24/2/24).

"Namun, perlu diingat bahwa semasa Nasrul menjabat sebagai kepala desa, ia diduga terlibat dalam penerbitan surat-surat tanah di kawasan hutan," tambahnya.

  • Baca juga: Desak Bentuk Pansus, Cipayung Plus dan KNPI Riau Soroti Defisit Anggaran Rp1,76 Triliun

Dugaan perusakan hutan di Kampar Kiri sebelumnya telah mencuat ke publik melalui berbagai media online, dengan adanya keterlibatan Nasrul bersama tokoh adat Antakkanjadi di Sungai Sarik.

Bersama PT. Nurhibah Melayu Kampar, kelompok tersebut berupaya mengubah fungsi lahan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit. Namun, tindakan ini menuai kontroversi dan kecaman dari berbagai pihak.

  • Baca juga: DPK ALUN Desak ESDM Riau Tindak Tambang Ilegal dan Perusahaan Penadah Tanah Urug

"Mari kita perhatikan bersama persoalan ini. Ada indikasi tindakan melawan hukum dan konspirasi untuk merampas kekayaan negara dengan dalih memajukan ekonomi masyarakat," tegas Rinto.

Sebelumnya, Nasrul pernah mengakui tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan, serta membeberkan nama-nama warga yang terlibat dalam penjualan lahan hutan.

  • Baca juga: Polres Kampar Tindaklanjuti Kasus Pengeroyokan di Lahan Mandala Foundation, Tiga Korban Luka-Luka

"Saya melanggar aturan, tapi tidak semua tanah itu saya yang menjual. Ada juga masyarakat yang terlibat dalam penjualan," ucap Nasrul pada wartawan pada tanggal 5 April 2023.

Menurut Rinto, penegakan hukum terkait kasus ini terkesan timpang. "Kasus ini aneh, mengapa hingga saat ini belum ada tindakan hukum? Apakah karena pelaku dan oknum lainnya terlalu licin sehingga tidak terjangkau oleh penegak hukum?" tandasnya.

  • Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Dana BUMDes Simalinyang: Pj Kepala Desa dan Direktur BUMDes Berikan Versi Berbeda !

"Penerbitan surat tanah di kawasan hutan tanpa persetujuan dari Kementerian LHK merupakan tindakan pidana," lanjut Rinto.

Rinto juga menduga bahwa oknum mantan kepala desa Sungai Sarik mencalonkan diri lewat memanfaatkan hasil dari kegiatan yang merugikan negara tersebut.

  • Baca juga: Pengendara Motor Berjatuhan, Jalan Singgalang Rusak & Berlobang

"Penyidik Gakkum telah mengetahui identitas pihak yang terlibat dalam perusakan hutan ini, namun sampai saat ini tidak ada tindakan lanjutan," tambahnya.

Pemanfaatan lahan harus mengikuti peraturan daerah dan perundang-undangan bidang kehutanan, termasuk dalam penerbitan surat kepemilikan tanah.***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Mafia TanahKamparGASSCaleg
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Soroti Resurfacing Jalan di Kampar, DPP GASS Siapkan Laporan

    Kamis, 22 Feb 2024 | 12:34 WIB
  • Peristiwa

    Inilah 9 Nama Sementara Caleg DPRD Riau Dapil Riau 1 Yang Akan Duduk

    Selasa, 20 Feb 2024 | 22:23 WIB
  • Sorotan

    Sinyalir Ada Pembiaran, Ketua Gass: Akan Kita Lapor DKPP-RI Pihak-pihaknya

    Selasa, 20 Feb 2024 | 21:39 WIB
  • Politik

    Ida Yulianti Susanti Caleg Potensial Suara Tertinggi Duduk di Kursi DPRD Riau

    Senin, 19 Feb 2024 | 11:36 WIB
  • Sorotan

    Jangan Pilih Sds Caleg Demokrat Dapil 4 Siak, Diduga Jalankan Bisnis Judi dan CPO Ilegal

    Sabtu, 03 Feb 2024 | 08:13 WIB

Terpopuler

  • #1

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 - 13:30 WIB
  • #2

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 - 13:23 WIB
  • #3

    Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Selasa, 21 Okt 2025 - 22:29 WIB
  • #4

    Jelang Akhir Tahun, Pemko Pekanbaru Tuntaskan Overlay 29 Ruas Jalan

    Rabu, 22 Okt 2025 - 15:00 WIB
  • #5

    Tak Perlu Antre Panjang Lagi, RSD Madani Pekanbaru Buka Layanan Hemodialisis

    Selasa, 28 Okt 2025 - 08:34 WIB

SOROTAN

  • Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 | 13:23 WIB
  • Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Selasa, 21 Okt 2025 | 22:29 WIB
  • Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Selasa, 23 Sep 2025 | 01:04 WIB

HUKRIM

  • Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 | 13:30 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com