Home › Daerah › TPP Pejabat Pemko Pekanbaru Terancam Hangus
Molor Sampaikan LHKPN
TPP Pejabat Pemko Pekanbaru Terancam Hangus
Keterangan Foto: Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru, Irwan Suryadi.
PEKANBARU, Tabloiddiksi - Para pejabat eselon II dan III Pemerintah Kota Pekanbaru diingatkan segera melaporkan harta kekayaan mereka. Mengingat akhir bulan Maret mendatang merupakan batas akhir Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru Irwan Suryadi mengatakan, masih ada sejumlah pejabat belum menyampaikan laporan tersebut. Menurutnya, LHKPN akan segera disampaikan kepada KPK.
- Baca juga:
Mereka yang tidak menyampaikan LHKPN sampai pada batas waktunya terancam tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
"Mereka wajib menyampaikan LHKPN, kami imbau agar jangan melewati batas jadwal pelaporan," kata Irwan, Rabu (21/02/2024).
Menurutnya, sejauh ini para pejabat bersangkutan sudah mulai menyampaikan laporannya.
"Saat ini mereka sudah mulai input, tidak banyak lagi yang belum melaporkan. Semua berproses, yang belum melaporkan itu sedang menginputnya," ujarnya.
Artinya kata Irwan, mereka yang belum melaporkan itu masih proses penginputan. Dirinya tidak menyebut berapa pejabat yang belum melaporkan LHKPN.
"Mereka semua sudah berproses, mereka bertanya, kok nggak bisa diinput, artinya ada yang mengalami kendala juga saat penginputan. Alhamdulillah semuanya dalam proses pelaporan," sebutnya.
Irwan menegaskan, laporan kekayaan tidak hanya diwajibkan bagi kepala OPD. Para pejabat eselon III di lingkungan pemerintah kota juga wajib menyampaikan LHKPN untuk disampaikan ke KPK.
Dalam setiap kesempatan, Melalui BKPSDM, Pemko Pekanbaru terus mengingatkan para pejabat untuk menggesa proses pelaporan tersebut.






Komentar Via Facebook :