Home › Daerah › Udara Pekanbaru Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat, Disdik Hentikan Tatap Muka dan Alihkan ke PJJ
Udara Pekanbaru Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat, Disdik Hentikan Tatap Muka dan Alihkan ke PJJ
Keterangan Foto: Dok. TD/Azhar
PEKANBARU, Tabloid Diksi – Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru mengambil langkah cepat merespons memburuknya kualitas udara akibat kabut asap, Selasa (6/10/2026).
Pembelajaran tatap muka untuk sekolah di bawah kewenangan Pemko Pekanbaru dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/daring selama dua hari.
- Baca juga:
PJJ diberlakukan pada Selasa dan Rabu, 6-7 Oktober 2026, setelah hasil pemantauan kualitas udara menunjukkan kondisi Sangat Tidak Sehat pada Senin, 5 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Nomor 400.3/Disdik.Sekretaris.1/3348/2026 yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Dr. H. Abdul Jamal, M.Pd, pada 5 Oktober 2026.
Dalam surat itu disebutkan, penyesuaian kegiatan pembelajaran dilakukan dengan memperhatikan hasil pemantauan ISPU, kondisi kualitas udara, serta kesehatan dan keselamatan peserta didik yang berada di wilayah terdampak asap kebakaran hutan dan lahan.
"Kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Daring kembali dilaksanakan selama 2 (dua) hari, Selasa s.d Rabu tanggal 06-07 Oktober 2026," bunyi ketentuan dalam surat edaran tersebut.
Penerapan PJJ berlaku bagi satuan pendidikan PAUD/TK, SD sederajat hingga SMP sederajat, baik negeri maupun swasta di Kota Pekanbaru.
Namun, Dinas Pendidikan memberikan opsi bagi sekolah yang menghadapi persoalan listrik atau jaringan internet. Pembelajaran dapat tetap dilakukan dengan menggunakan modul pembelajaran penugasan berbasis rumah, sehingga kegiatan belajar siswa tetap berjalan meski tidak dilakukan secara tatap muka.
Sementara itu, sekolah dan madrasah yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama maupun kementerian/lembaga lainnya diminta melakukan penyesuaian masing-masing dengan mempertimbangkan kualitas udara serta kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Langkah tersebut menjadi bentuk antisipasi pemerintah daerah agar aktivitas pendidikan tetap berlangsung tanpa mengabaikan risiko kesehatan siswa akibat paparan udara yang tercemar asap karhutla.

Komentar Via Facebook :