Home › Hukum › KPK Seret SYL Dkk ke Pengadilan Tipikor
Dakwaan Korupsi Rp44,5 Miliar
KPK Seret SYL Dkk ke Pengadilan Tipikor
Keterangan Foto: SYL
JAKARTA, Penyidikan kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan memasuki babak baru.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
- Baca juga:
"Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian) dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (20/02/2024).
Ali menyebut, pada persidangan perdana nanti, KPK akan mendakwa SYL dan kawan-kawan melakukan korupsi senilai Rp 44,5 miliar.
"Tim Jaksa mendakwa dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan pada para pejabat Eselon I beserta jajaran di Kementan RI termasuk dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar," terangnya.
Saat ini KPK masih menunggu jadwal persidangan perdana dari Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Lengkapnya akan dibuka dipersidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Tim Jaksa saat ini menunggu info lanjutan untuk jadwal persidangan dimaksud," kata Ali.
SYL, ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, penerimaan gratifikasi, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa.






Komentar Via Facebook :