https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   PSI Bina Widya dan Pemuda Pancasila Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Tapteng •   SPRI Riau Buka Donasi Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Sumatra •   Perindo Kuansing Ganti Ketua, Rowandri Siap Guncang Pemilu 2029  •   Polsek Singingi Tanggapi Isu Puluhan Rakit PETI di Kebun Lado, Ternyata Hanya Dua Rakit Usang
Home › Sorotan › Sinyalir Ada Pembiaran, Ketua Gass: Akan Kita Lapor DKPP-RI Pihak-pihaknya
Sorotan
Pekanbaru

Sinyalir Ada Pembiaran, Ketua Gass: Akan Kita Lapor DKPP-RI Pihak-pihaknya

Selasa, 20 Februari 2024 | 21:39 WIB,  
Penulis : Bidnen SH
Sinyalir Ada Pembiaran, Ketua Gass: Akan Kita Lapor DKPP-RI Pihak-pihaknya

Sejumlah paket sembako yang dibagikan ke warga Kampar

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Kegiatan yang disinyalir kuat sebagai pelanggaran dalam masa Pemilu 2024 di daerah Kabupaten Kampar, memasuki minggu ketiga tak ditindak tegas. Demikian disampaikan Rinto RS, Ketua Umum Gerakan Sungguh Suara Sejati (Gass), Selasa (20/2).

Rinto RS mengatakan bahwa peristiwa ini telah menimbulkan rahasia umum, meskipun telah ramai disoroti media tetapi Bawaslu Kampar, KPU Kampar tingkat Kabupaten dan Provinsi diduga melakukan pembiaran.

  • Baca juga: Desa Kuntu Diusulkan Desa Anti-Korupsi, Tapi Kegiatan Pembangunan Tanpa Transparansi

“Ini mengherankan kita ya, kami tak mau banyak bicara. Secepatnya data yang telah kita peroleh ini dari beberapa sumber terpercaya seperti diberitakan oleh rekan kita media!, ini  akan kita laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI),” kecam Rinto peringatkan pihak terkait.

Jangan hanya omong, lanjut Rinto RS menyikapi pernyataan Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal yang mengatakan bahwa pihaknya tak ada menerima laporan terkait penyelenggaran Pemilu yang baru-baru ini digelar.

  • Baca juga: Tak Terima Dian Cs Ditahan, Sejumlah Pendemo Asal Batu Gajah Minta Dibebaskan Meski Akui Bayar Steking

“Saya menilai ketidak siapan mereka, justru sebelum Pemilu permasalahan ini telah terjadi. Langkah tegas apa yang mereka berikan bagi pelanggar Kampanye? Coba ditanyakan, kok hanya undang klarifikasi-klarifikasi aja? Apakah dengan di klarifikasi bisa bebas dari dampak hukum?” imbuhnya.

KETENTUAN PIDANA

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang mengatur bahwa siapa pun dilarang untuk memberikan/menjanjikan uang atau materi lainnya secara sengaja kepada masyarakat sebagai pihak peserta kampanye.

  • Baca juga: Kejadian Tragis Timpa Pegiat Lingkungan, Polres Kampar Buat Linglung

Ketentuan pidananya tercantum pada pasal 523 UU Pemilu, yang selengkapnya berbunyi:

Pasal 523

(1) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

  • Baca juga: Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

(2) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

(3) Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

KETERANGAN BAWASLU RI

  • Baca juga: Pejabat Satu per Satu Dibebastugaskan, Hambali Nanda Justru Aman di Tengah Sorotan

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menegaskan bahwa peserta pemilu maupun tim kampanye dilarang untuk membagikan sembako pada masa kampanye Pemilu 2024.

"Sembako tidak boleh dibagi, pembagian sembako pada masa kampanye dapat dikategorikan sebagai politik uang, sesuatu yang dilarang dalam pelaksanaan pemilu apalagi masa kampanye. Kalau sudah bagi sembako, masuk (kategori) politik uang,” terang Rahmat, Kamis (7/12/2023).

  • Baca juga: Pergelaran Silek Dan Ziarah Kubur Kembali Digekar Di Desa Pembatang, Ini Kata Ketua IKPA Pekanbaru Drs. Yunan Rauf 

KRONOLOGI SINGKAT

Kejadian bermula saat ditemukannya dua (2) unit mobil jenis Pick Up bermuatan paket sembilan bahan pokok (Sembako) untuk masyarakat yang berada di Desa Pulau Permai dan Balam Jaya Kabupaten Kampar. Sebagaimana informasi yang diterima diduga milik seorang Caleg inisial MA dan sudah dilakukan pemanggilan oleh Bawaslu Kampar.

Alnofrizal dalam keterangannya kepada Tabloid Diksi melalui pesan Whatsapp pada Minggu (18/2) membenarkan adanya perkara tersebut. “Ini penanganannya ada di Kampar. Secara detail, Bawaslu Kampar lebih update. Kami di Provinsi juga dapat laporan, namun diserahkan kepada rekan di Kampar untuk menanganinya.***

  • Baca juga: IPPERPA Gelar Konsolidasi di Kampus UNRI: Merajut Rasa Kekeluargaan sebagai Orang Pangian

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Politik UangKamparCaleg MA
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Pemerintah

    571 Penderita Stunting di Kampar, Pemkab Berupaya Dengan Segala Cara

    Kamis, 01 Feb 2024 | 03:47 WIB
  • Sorotan

    Suryani, Pahlawan akan Relakan Sebelah Ginjal demi Pendidikan Putrinya!

    Rabu, 31 Jan 2024 | 18:28 WIB
  • Politik

    Lewat Tabligh Akbar Bersama Dasad Latif, Pj Bupati Kampar: Jangan Ada Golput

    Senin, 29 Jan 2024 | 01:47 WIB
  • Peristiwa

    Penandatanganan MOU FKDM dan Bawaslu di Saksikan Penjabat Bupati Kampar

    Senin, 22 Jan 2024 | 12:56 WIB
  • Ekbis

    Pemkab Kampar Tekankan Pentingnya RUPS-LB untuk Peningkatan Deviden Daerah

    Jumat, 19 Jan 2024 | 15:45 WIB

Terpopuler

  • #1

    PSI Bina Widya dan Pemuda Pancasila Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Tapteng

    Kamis, 11 Des 2025 - 11:58 WIB

SOROTAN

  • Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal, Warga: APH Kok Tak Bertindak

    Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal, Warga: APH Kok Tak Bertindak

    Sabtu, 15 Nov 2025 | 20:48 WIB
  • Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

    Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

    Kamis, 13 Nov 2025 | 20:55 WIB
  • Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 | 13:23 WIB

HUKRIM

  • Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 | 13:30 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com