Home › Sorotan › Urgensi! Pemeliharaan Jalan Nasional Terabaikan di Way Kanan Lampung
Urgensi! Pemeliharaan Jalan Nasional Terabaikan di Way Kanan Lampung
Keterangan Foto:
LAMPUNG, Tabloid Diksi - Way Kanan, Provinsi Lampung, mengalami kerusakan parah. Kondisi ruas jalan Nasional yang menjadi tanggung jawab Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung ini telah menjadi keluhan warga yang melintas.
Dalam pantauan awak media pada Selasa (13/2/2024), terlihat kerusakan parah sepanjang Jalan Lintas Lampung Utara - Way Kanan yang merupakan jalan nasional. Kerusakan tersebut terjadi mulai dari Kecamatan Blambangan Umpu hingga kecamatan Abung Tinggii.
- Baca juga:
Tidak hanya itu, saat memasuki wilayah Bukit Kemuning dan Kota Bumi, beberapa bagian jalan juga berlubang hingga menyerupai kubangan. Bahkan, sudah ada beberapa pengendara yang terjatuh saat melintas di jalan tersebut.
"Kondisi jalan kurang baik, setidaknya perlu diperbaiki karena membahayakan pengendara motor. Terutama saat malam hari atau hujan, lubang-lubang tersebut sulit terlihat, bisa menyebabkan kecelakaan," kata salah seorang pengendara bernama Rizki kepada awak media pada Selasa (13/2).
Rizki juga menambahkan bahwa buruknya akses jalan saat memasuki perbatasan Provinsi Lampung - Provinsi Sumatera Selatan membuatnya harus berpikir dua kali sebelum melintasi jalan lintas tersebut, terutama di Kabupaten Way Kanan dan Lampung Utara.
Menurut Sekretaris Jenderal DPP Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAK), Hariansyah, kurangnya pengawasan dalam pelaksanaan proyek tersebut sangat disayangkan. Hasil pekerjaan pada tahun anggaran APBN 2022/2023 tidak terealisasi dengan baik.
"Wilayah tersebut dikelola oleh dua pejabat BPJN Lampung dan termasuk dalam paket kegiatan Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Bukit Kemuning - Terbanggi Besar dengan anggaran Rp. 33 miliar dan Paket kegiatan Preservasi Jalan Ruas Padang Tambak - Bukit Kemuning - BTS Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp. 24 miliar yang bersumber dari dana APBN," jelasnya, Sabtu (17/2).
Hariansyah menegaskan bahwa pejabat BPJN Lampung bertanggung jawab dan harus memastikan proyek tersebut dilaksanakan dengan baik. Pengawasan yang kurang dapat menyebabkan kontraktor mengabaikan kualitas pekerjaan, termasuk pemeliharaan jalan secara korektif ataupun preventif.
"Berdasarkan investigasi lembaga kami di lapangan, temuan menunjukkan bahwa pada segmen efektif tahun anggaran 2022/2023, telah terjadi kerusakan kembali. Jika kondisi aspal bermasalah, maka kualitas JMF perlu dipertanyakan," ungkapnya.
Hariansyah juga menambahkan bahwa koalisi beberapa organisasi dan lembaga, termasuk LSM Front Pemantau Kriminalitas (FPK), LSM Pemerhati Pembangunan dan Analisis Keuangan Negara (PPAKN), serta Organisasi Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP), akan mengurai permasalahan infrastruktur, khususnya pada jalan nasional di Provinsi Lampung.
"Kami telah berusaha menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen 2.5 BPJN Lampung." Hingga berita ini dirilis, pihak BPJN Lampung belum memberikan respon.***


Komentar Via Facebook :