Home › Sorotan › PETIR Cium Aroma Korupsi Penanganan Abrasi di Riau
Telan Anggaran 1,2 Triliun
PETIR Cium Aroma Korupsi Penanganan Abrasi di Riau
Keterangan Foto: Tanaman mangrove di wilayah pesisir Kabupaten Bengkalis
PEKANBARU, Tabloiddiksi - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pemuda Tri Karya (PETIR) menduga adanya indikasi korupsi dalam pelaksanaan Rehabilitasi Mangrove di Provinsi Riau.
Pelaksanaan kegiatan tersebut masuk pada tiga tahun penganggaran. Tepatnya tahun 2021, 2022, dan 2023 dengan total anggaran senilai Rp1,2 triliun untuk wilayah pesisir Provinsi Riau.
- Baca juga:
Jackson Sihombing, Ketua Umum (Ketum) PETIR menyebutkan, Rehabilitasi Mangrove tahun 2021 dianggarkan melalui APBN sebesar Rp462 miliar ditangani langsung oleh Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) khusus pengerjaan di kawasan terdampak abrasi di Bengkalis.
Berlanjut pada 2022, Menteri PPN/Bappenas menggunakan dana pinjaman World Bank sebesar 400 juta dollar Amerika atau setara Rp5,7 triliun. Dari pinjaman tersebut, Provinsi Riau kembali mendapatkan Rp800 miliar "dana segar" untuk melanjutkan Rehabilitasi Mangrove di 6 kabupaten/kota.
Dari penelitian dan investigasi, PETIR melihat hasil pengerjaan proyek penanganan abrasi tidak sesuai dengan nilai anggaran yang digelontorkan.
"Modus pekerjaan rehabilitasi mangrove ini melalui swakelola atau padat karya, kita sudah kumpulkan semua narasumber dan bukti bahwa di lokasi kami lihat tidak ada pekerjaannya, hanya beberapa batang saja mangrove yang ditanam," ungkap Jackson, Rabu (07/02/2024) lalu.
Dalam pernyataannya ia menyebut, pihak yang terlibat dan berperan pelaksanaan Rehabilitasi Mangrove antar lain pejabat tinggi Pemerintah Provinsi Riau dan beberapa pejabat kementerian atau setingkat badan.
"Rehabilitasi Mangrove ini berpotensi merugikan negara. Kita sudah kumpulkan bukti bahwa nilai anggaran Rp800 miliar, Gubernur Riau sebagai Penanggung Jawab, kemudian Sekretaris Daerah sebagai Ketua Koordinator," ujarnya.






Komentar Via Facebook :