https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Tingkatkan Efisiensi, Komisi VI DPR RI Dukung Streamlining BUMN •   Polisi Bongkar Dugaan Karhutla di Lahan HGU Bengkalis, 2 Orang Tersangka •   Sabu 1 Kilogram Diselundupkan Lewat Bandara SSK II, Penumpang Tujuan Jakarta Diciduk •   Bukan Sekadar Penghargaan, Enam Prestasi Antar Polda Riau Jadi Juara Umum Ketahanan Pangan
Home › Sorotan › Banyak Pohon Rusak Akibat APK, Pelindung Alam Mitra Indonesia (PAMI) Datangi Bawaslu Riau
Sorotan
Pekanbaru

Banyak Pohon Rusak Akibat APK, Pelindung Alam Mitra Indonesia (PAMI) Datangi Bawaslu Riau

Kamis, 01 Februari 2024 | 22:52 WIB,  
Penulis : Josua Nababan
Banyak Pohon Rusak Akibat APK, Pelindung Alam Mitra Indonesia (PAMI) Datangi Bawaslu Riau

Keterangan Foto:

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Organisasi lingkungan PAMI Environmentalism (Pelindung Alam Mitra Indonesia) melakukan koordinasi lanjutan dengan Bawaslu Provinsi Riau terkait banyaknya pohon yang rusak akibat peraga kampanye (APK) pada musim pemilu.

Koordinasi tersebut dilakukan dengan perwakilan Bawaslu Provinsi Riau Nanang Wartono, SH,MH di Kantor Bawaslu Provinsi Riau. Rabu, (31/01/2024).

    Baca juga:
  • Bonus PON Belum Dibayar Penuh, Atlet Riau Kecewa: Janji Tinggal Janji

  • Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

  • Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

Pada kesempatan tersebut PAMI (Enviromentalism) mengutarakan kekhawatiran atas banyaknya pohon yang rusak akibat dipasangkan baliho-baliho dan spanduk-spanduk dengan cara memaku pohon yang mengakibatkan banyak pohon menjadi tidak produktif dan bahkan dapat menyebabkan pohon tersebut mati.

Sekretaris Umum PAMI (Enviromentalism), Sutan Haris menyampaikan perlu kiranya tindakan dan sanksi dari aparat penegak hukum dan pemerintahan bagi calon legislatif dan calon eksekutif yang sengaja memasang atribut kampanye di pohon untuk meminimalisir kerusakan lingkungan.

"Selain aturan KPU nomor 15 tahun 2023 Pasal 70 ayat (1) huruf H, ada juga UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi dasar agar penegak hukum dan pemerintahan membuat atensi, dan tidak memandang sebelah mata terkait kerusakan pohon akibat atribut kampanye," Ucap Sutan Haris.

Selain itu PAMI (Enviromentalism) juga melakukan koordinasi dengan Bawaslu agar dapat terlibat menertibkannya atribut paraga kampanye yang merusak pohon khususnya di wilayah Riau terutama Pekanbaru. 

"Tidak hanya melakukan penertiban, tapi harus juga melakukan penindakan agar memberikan efek jera, sehingga kedepannya tidak adalagi kampanye dalam suasana pemilu yang merusak lingkungan terutama pohon," tutup Sutan Haris. ***

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

Pohon RusakPelindung Alam Mitra IndonesiaPAMIAPK
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukum

    Dalih Berikan Proyek Manfaatkan Jabatan, Bupati Ini Dilaporkan Penggelapan di Polda Riau

    Jumat, 24 Mar 2023 | 17:44 WIB
  • Hukum

    Gegerkan Warga Tapung Hulu, Pria Ini Ditemukan Meregang Nyawa Usai Pamit Berburu, 500 Meter dari Kediaman

    Jumat, 17 Mar 2023 | 16:21 WIB
  • Sorotan

    Gelar Aksi: GEMMPAR dan APKK Minta HGU PT TUN Dicabut Segera

    Rabu, 27 Jul 2022 | 21:25 WIB
  • Hukum

    Kapolres Kampar Pimpin Tim Satgas Covid-19 Operasi Yustisi Terapkan Protkes dan Cegah Kerumunan

    Rabu, 05 Mei 2021 | 16:41 WIB
  • Daerah

    Pemko Terapkan Sanksi Administratif, Bayar Denda Atau Kerja Sosial.

    Senin, 10 Agu 2020 | 23:26 WIB

Terpopuler

  • #1

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #2

    Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan, Tunggakan Bertahun-tahun Kini Bisa Dibereskan

    Selasa, 11 Agu 2026 - 00:26 WIB
  • #3

    Menyala ! Tim Gabungan Polda, Polres dan Polsek Singingi Kembali Gelar Operasi PETI 

    Selasa, 04 Agu 2026 - 20:02 WIB
  • #4

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #5

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #6

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB
  • #7

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 - 19:06 WIB
  • #8

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB
  • #9

    TPK Desa Alam Panjang Turun ke Sekolah Gaungkan GATI, Dorong Peran Ayah dalam Mendidik Anak

    Rabu, 05 Agu 2026 - 15:43 WIB

HUKRIM

  • Polisi Bongkar Dugaan Karhutla di Lahan HGU Bengkalis, 2 Orang Tersangka

    Polisi Bongkar Dugaan Karhutla di Lahan HGU Bengkalis, 2 Orang Tersangka

    Rabu, 12 Agu 2026 | 11:23 WIB
  • Sabu 1 Kilogram Diselundupkan Lewat Bandara SSK II, Penumpang Tujuan Jakarta Diciduk

    Sabu 1 Kilogram Diselundupkan Lewat Bandara SSK II, Penumpang Tujuan Jakarta Diciduk

    Rabu, 12 Agu 2026 | 10:38 WIB
  • Semalam, Polisi Bekuk 3 Pengedar Sabu di 2 Lokasi Pekanbaru, 12,46 Gram Barang Bukti Disita

    Semalam, Polisi Bekuk 3 Pengedar Sabu di 2 Lokasi Pekanbaru, 12,46 Gram Barang Bukti Disita

    Selasa, 11 Agu 2026 | 14:27 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Plasma Riau Periode 12–18 Agustus 2026 Turun

    Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Plasma Riau Periode 12–18 Agustus 2026 Turun

    Selasa, 11 Agu 2026 | 21:35 WIB
  • Harga TBS Sawit Riau Naik, Umur 9 Tahun Capai Rp3.936 per Kilogram

    Harga TBS Sawit Riau Naik, Umur 9 Tahun Capai Rp3.936 per Kilogram

    Selasa, 11 Agu 2026 | 06:50 WIB
  • Wamenkeu Juda Agung Dorong Pasar Keuangan RI Makin Dalam untuk Perkuat Pembiayaan Ekonomi

    Wamenkeu Juda Agung Dorong Pasar Keuangan RI Makin Dalam untuk Perkuat Pembiayaan Ekonomi

    Senin, 10 Agu 2026 | 20:04 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com