https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Strategi Tim Free Fire dan Mobile Legends Agar Menang Lebih Konsisten •   Alasan Rental Mobil Menjadi Pilihan Favorit Saat Bepergian •   Dapur MBG di Balai Desa Pangkalan Baru: Penyalahgunaan Fasilitas Pemerintah? •   Dapur MBG di Balai Desa Pangkalan Baru: Penyalahgunaan Fasilitas Pemerintah?
Home › Sorotan › Pemko Terapkan Tarif Parkir Progresif
Sorotan
Pekanbaru

Soroti Kemacetan Jalan Protokol 

Pemko Terapkan Tarif Parkir Progresif

Rabu, 31 Januari 2024 | 14:52 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Pemko Terapkan Tarif Parkir Progresif

Kemacetan Kendaran di Jalan Jendral Sudirman, Kota Pekanbaru.

PEKANBARU, Tabloiddiksi - Pemerintah Kota Pekanbaru merencanakan penerapan tarif progresif untuk parkir tepi jalan umum. Parkir dengan tarif tinggi itu berlaku disejumlah titik dan lokasi.

Pemberlakuan tarif progresif tersebut sebagai langkah mengatasi kemacetan yang kerap terjadi di sejumlah ruas jalan protokol. Hal itu lah mendorong hadirnya manajemen transportasi menanggulangi kepadatan lalu lintas di Kota Pekanbaru.

  • Baca juga: Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

"Mungkin kita bisa buat tarif mahal, pengecualian. Kita buat besarannya lima ribu, sepuluh ribu, jam kedua lima ribu boleh saja," ujar Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun, Selasa (30/01/2024).

Lebih lanjut disebutkan, penerapan tarif parkir tinggi tidak berlaku untuk semua titik parkir, melainkan hanya untuk parkir kendaraan di sekitar jalan protokol.

"Bukan untuk semua ruas jalan, tapi di titik parkir pada sejumlah ruas jalan saja," terangnya.

  • Baca juga: Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat, Mahasiswa KKN Universitas Hang Tua Pekanbaru Bangun Taman Tanaman Obat Di Desa Sialang Godang Pelalawan 

Pj Walikota menilai, perlu dilakukan pengaturan agar tidak menimbulkan kemacetan. Ia mencontohkan jalan Mustika dan jalan Ahmad Yani sering terjadi kemacetan akibat ramainya parkir kendaraan.

"Agar mengecilkan kemacetan di ruas jalan yang padat praktiknya, kalau sepuluh ribu sekali parkir ya malas parkir orang jadinya," jelasnya.

  • Baca juga: Siswi SDN 001 Perhentian Luas Raih Peringkat I (Pertama) Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Se Kuansing

Muflihun menambahkan, pemerintah kota bakal melakukan diskusi terkait sejumlah wilayah bebas parkir. Ia berencana menerbitkan peraturan walikota (Perwako) untuk sejumlah wilayah agar bisa bebas parkir.

"Nanti kita juga coba diskusi lagi, mungkin ada wilayah yang kita buat Perwako agar tidak ada pungutan layanan parkir," katanya.

  • Baca juga: Desak Bentuk Pansus, Cipayung Plus dan KNPI Riau Soroti Defisit Anggaran Rp1,76 Triliun

Dirinya berjanji Pemerintah Kota Pekanbaru bakal mencari regulasi dalam upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam layanan parkir. Ia menegaskan, pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru menjadi satu atensi bagi pemerintah kota.

Regulasi pengelolaan parkir termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) No.1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Pada regulasi itu juga terdapat besaran tarif layanan parkir.

  • Baca juga: DPK ALUN Desak ESDM Riau Tindak Tambang Ilegal dan Perusahaan Penadah Tanah Urug

"Pada regulasi ini sudah memuat besaran tarif layanan bagi pengguna kendaraan. Jadi camat, perangkat daerah kita hingga anggota DPRD bisa ikut melakukan sosialisasi terhadap regulasi ini," ujarnya. 

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Coblos! H Hafrino NS Harahap Caleg DPRD Paluta Dapil 3 Simangambat - Ujung Batu Partai PBB

    Rabu, 31 Jan 2024 | 13:00 WIB
  • Peristiwa

    Perayaan HUT ke-3 SPI, Ketum Lantik 4 DPD Dibarengi Pengesahan LBHR

    Rabu, 31 Jan 2024 | 12:18 WIB
  • Peristiwa

    Polda Riau Gelar Apel Kesiapan Pengamanan TPS Pemilu 2024

    Rabu, 31 Jan 2024 | 08:17 WIB
  • Pemerintah

    GPS Sebagai Rujukan DLHK Pekanbaru Memastikan Ketentuan

    Rabu, 31 Jan 2024 | 07:13 WIB
  • Peristiwa

    Pasca Padam Kini Aliran Listrik di Disdukcapil Kota Pekanbaru Pulih

    Selasa, 30 Jan 2024 | 10:03 WIB

Terpopuler

  • #1

    Apel Kenaikan Pangkat, Diantaranya; Iptu Irwan Fadilla SH!, kini Pimpin Unit Reserse Kriminal Polsek Kampar Kiri Hilir

    Selasa, 30 Des 2025 - 15:01 WIB
  • #2

    Dapur MBG di Balai Desa Pangkalan Baru: Penyalahgunaan Fasilitas Pemerintah?

    Kamis, 01 Jan 2026 - 13:15 WIB
  • #3

    PT AWE Klaim Bantu Warga Domo Atasi Erosi Sungai, Modalin Bangun Bronjong Kampung!

    Selasa, 30 Des 2025 - 20:56 WIB
  • #4

    Alasan Rental Mobil Menjadi Pilihan Favorit Saat Bepergian

    Minggu, 04 Jan 2026 - 08:19 WIB
  • #5

    Strategi Tim Free Fire dan Mobile Legends Agar Menang Lebih Konsisten

    Senin, 05 Jan 2026 - 08:48 WIB

SOROTAN

  • Dapur MBG di Balai Desa Pangkalan Baru: Penyalahgunaan Fasilitas Pemerintah?

    Dapur MBG di Balai Desa Pangkalan Baru: Penyalahgunaan Fasilitas Pemerintah?

    Kamis, 01 Jan 2026 | 13:15 WIB
  • Dapur MBG di Balai Desa Pangkalan Baru: Penyalahgunaan Fasilitas Pemerintah?

    Dapur MBG di Balai Desa Pangkalan Baru: Penyalahgunaan Fasilitas Pemerintah?

    Kamis, 01 Jan 2026 | 13:15 WIB
  • PT AWE Klaim Bantu Warga Domo Atasi Erosi Sungai, Modalin Bangun Bronjong Kampung!

    PT AWE Klaim Bantu Warga Domo Atasi Erosi Sungai, Modalin Bangun Bronjong Kampung!

    Selasa, 30 Des 2025 | 20:56 WIB

HUKRIM

  • Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 | 13:30 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com