Home › Sorotan › Pemko Terapkan Tarif Parkir Progresif
Soroti Kemacetan Jalan Protokol
Pemko Terapkan Tarif Parkir Progresif
Keterangan Foto: Kemacetan Kendaran di Jalan Jendral Sudirman, Kota Pekanbaru.
PEKANBARU, Tabloiddiksi - Pemerintah Kota Pekanbaru merencanakan penerapan tarif progresif untuk parkir tepi jalan umum. Parkir dengan tarif tinggi itu berlaku disejumlah titik dan lokasi.
Pemberlakuan tarif progresif tersebut sebagai langkah mengatasi kemacetan yang kerap terjadi di sejumlah ruas jalan protokol. Hal itu lah mendorong hadirnya manajemen transportasi menanggulangi kepadatan lalu lintas di Kota Pekanbaru.
- Baca juga:
"Mungkin kita bisa buat tarif mahal, pengecualian. Kita buat besarannya lima ribu, sepuluh ribu, jam kedua lima ribu boleh saja," ujar Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun, Selasa (30/01/2024).
Lebih lanjut disebutkan, penerapan tarif parkir tinggi tidak berlaku untuk semua titik parkir, melainkan hanya untuk parkir kendaraan di sekitar jalan protokol.
"Bukan untuk semua ruas jalan, tapi di titik parkir pada sejumlah ruas jalan saja," terangnya.
Pj Walikota menilai, perlu dilakukan pengaturan agar tidak menimbulkan kemacetan. Ia mencontohkan jalan Mustika dan jalan Ahmad Yani sering terjadi kemacetan akibat ramainya parkir kendaraan.
"Agar mengecilkan kemacetan di ruas jalan yang padat praktiknya, kalau sepuluh ribu sekali parkir ya malas parkir orang jadinya," jelasnya.
Muflihun menambahkan, pemerintah kota bakal melakukan diskusi terkait sejumlah wilayah bebas parkir. Ia berencana menerbitkan peraturan walikota (Perwako) untuk sejumlah wilayah agar bisa bebas parkir.
"Nanti kita juga coba diskusi lagi, mungkin ada wilayah yang kita buat Perwako agar tidak ada pungutan layanan parkir," katanya.
Dirinya berjanji Pemerintah Kota Pekanbaru bakal mencari regulasi dalam upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam layanan parkir. Ia menegaskan, pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru menjadi satu atensi bagi pemerintah kota.
Regulasi pengelolaan parkir termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) No.1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Pada regulasi itu juga terdapat besaran tarif layanan parkir.
"Pada regulasi ini sudah memuat besaran tarif layanan bagi pengguna kendaraan. Jadi camat, perangkat daerah kita hingga anggota DPRD bisa ikut melakukan sosialisasi terhadap regulasi ini," ujarnya.






Komentar Via Facebook :