Home › Sorotan › Inkrah, Marjohan Ketua Umum LAM Riau
Babak Akhir Dualisme
Inkrah, Marjohan Ketua Umum LAM Riau

Balai Adat LAM Riau
PEKANBARU, Tabloiddiksi - Mahkamah Agung (MA) memenangkan Gubernur Riau (Gubri) dan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) atas gugatan Syahril Abubakar (SAB).
Dengan putusan itu disimpulkan bahwa, SAB tidak lagi berhak menggunakan atau mengatasnamakan LAMR dalam aktivitas apapun, karena adanya putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht van gewjsde).
Komentar Via Facebook :