https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Desak Bentuk Pansus, Cipayung Plus dan KNPI Riau Soroti Defisit Anggaran Rp1,76 Triliun •   Misi Penghijauan Berujung Penganiayaan, Empat Terduga Pelaku Diperiksa Polres Kampar •   DPW GM Pujakesuma Riau Gelar Turnamen Voli se-Riau dalam Rangka Harlah ke-45 •   Ciptakan Wilayah Binaan Terbebas Dari Karhutla, Babinsa Koramil 06/TM Kodim 0321/Rohil Lakukan Patroli
Home › Sorotan › Guncang Dunia Kejaksaan, Kapuspenkum Kejagung: ybs Bukan Jaksa
Sorotan
Pulau Jawa & Madura

Guncang Dunia Kejaksaan, Kapuspenkum Kejagung: ybs Bukan Jaksa

Jumat, 26 Januari 2024 | 14:24 WIB,  
Penulis : Redaksi
Guncang Dunia Kejaksaan, Kapuspenkum Kejagung: ybs Bukan Jaksa

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana (kiri)

JAKARTA, Tabloid Diksi - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana klarifikasi terkait kabar mengguncangkan dunia Kejaksaan. Oknum SFS yang sempat diduga sebagai Jaksa adalah Pegawai Tata Usaha.

Tak hanya meluruskan hal ini, Sumedana juga mengatakan bahwa kejadian ini telah berproses.

  • Baca juga: DPK ALUN Desak ESDM Riau Tindak Tambang Ilegal dan Perusahaan Penadah Tanah Urug

"Hati-hati, yang bersangkutan (ybs) bukan Jaksa tapi Pegawai Tata Usaha, saat ini lagi proses pemeriksaan atasan," tulis Sumedana menanggapi pemberitaan, Kamis (25/1) malam.

Kabar terkait hubungan gelap antara DJ AA dengan oknum Pegawai Tata Usaha di Kejaksaan Agung RI mencuat ke Publik dipicu oleh dugaan ingkarnya janji SFS (Oknum Pegawai) untuk menikahi DJ AA. 

  • Baca juga: Polres Kampar Tindaklanjuti Kasus Pengeroyokan di Lahan Mandala Foundation, Tiga Korban Luka-Luka

DJ AA menceritakan dirinya termakan oleh buaian SFS, dan sering memadu kasih hingga ia sempat hamil dan keguguran.

Awal pertemuan mereka terjadi setelah SFS sering bermain kesebuah Klub Malam mewah di Jakarta. Bahkan DJ AA mengatakan SFS ini kerap dikenal staf dan karyawan yang berada disana karena kebiasaannya membagi-bagi tip.

  • Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Dana BUMDes Simalinyang: Pj Kepala Desa dan Direktur BUMDes Berikan Versi Berbeda !

Dari informasi yang didapat awak media, beberapa foto SFS sedang duduk dengan meja bertuliskan Jaksa Penuntut umum dan menggunakan baju toga hitam berdasi layaknya Jaksa.

Penampilan SFS berfoto menggunakan baju coklat berpangkat  garis balok satu menggunakan pin di kantong kiri dan diatas kantong baju sebelah kanan.

  • Baca juga: Pengendara Motor Berjatuhan, Jalan Singgalang Rusak & Berlobang

Tak hanya itu, foto kartu nama SFS lengkap dengan NIP 1992100120xxxx- bertuliskan Kejaksaan Agung.

Menurut Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 terkait kepangkatan.

Menerangkan, Ajun Jaksa Madya dan Yuana Wira (Golongan IIIa): satu garis horizontal atau balok berwarna emas.

  • Baca juga: Grass Track Motor Cross Di Sirkuit Simpang Tugu, Kec Pujud

Secara umum, kepangkatan Wira di Kejaksaan Republik Indonesia terbagi menjadi dua jenis berdasarkan profesinya, yaitu pangkat untuk profesi Jaksa dan Tata Usaha.

Setelah penelusuran lebih lanjut, jabatan SFS belakangan diketahui sebagai Pengelolah Data Intelijen pada Subdirektorat Pemantauan Direktorat Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.***

  • Baca juga: Antispasi Kemacetan dan Keamanan, Satpol PP Siaga Di Pasar Ramadhan

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Kejaksaan AgungKetut SumdenaDJ AASFS
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Tindakan Tegas Hukum Dinanti Terhadap SFS Diduga Jaksa Cabul

    Rabu, 24 Jan 2024 | 19:53 WIB
  • Hukrim

    HIPMA INHU Singgung Kejagung Tidak Bertindak Mengungkap Persekongkolan Jahat Yopi Arianto dan Hendrizal

    Rabu, 22 Nov 2023 | 17:13 WIB

Terpopuler

  • #1

    Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Rabu, 18 Jun 2025 - 18:01 WIB
  • #2

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 - 15:22 WIB
  • #3

    Misi Penghijauan Berujung Penganiayaan, Empat Terduga Pelaku Diperiksa Polres Kampar

    Rabu, 25 Jun 2025 - 16:38 WIB
  • #4

    Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Jumat, 13 Jun 2025 - 15:04 WIB
  • #5

    PAC Pemuda Pancasila Kampar Kiri dan Camat Sepakat Perkuat Kerja Sama, Membangun Kecamatan yang Lebih Baik

    Rabu, 18 Jun 2025 - 21:32 WIB

SOROTAN

  • Desak Bentuk Pansus, Cipayung Plus dan KNPI Riau Soroti Defisit Anggaran Rp1,76 Triliun

    Desak Bentuk Pansus, Cipayung Plus dan KNPI Riau Soroti Defisit Anggaran Rp1,76 Triliun

    Rabu, 25 Jun 2025 | 23:23 WIB
  • PAC Pemuda Pancasila Kampar Kiri dan Camat Sepakat Perkuat Kerja Sama, Membangun Kecamatan yang Lebih Baik

    PAC Pemuda Pancasila Kampar Kiri dan Camat Sepakat Perkuat Kerja Sama, Membangun Kecamatan yang Lebih Baik

    Rabu, 18 Jun 2025 | 21:32 WIB
  • Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:04 WIB

HUKRIM

  • Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Rabu, 18 Jun 2025 | 18:01 WIB
  • Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:22 WIB
  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com