Home › Hukum › Gawat! Lima Komisioner KPU Aru Ditahan Diduga Selewengkan Dana Pilkada
Gawat! Lima Komisioner KPU Aru Ditahan Diduga Selewengkan Dana Pilkada
Keterangan Foto: Lima terdakwa atas dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Hibah Pilkada
AMBON, Tabloid Diksi - Lima individu yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana hibah di KPU Kabupaten Aru akan segera menghadapi proses persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon. Kejaksaan Negeri Aru, setelah menahan mereka pada tahap II pekan lalu, akan melimpahkan perkara ini hari ini, Senin, 22 Januari 2024.
Seorang sumber dari Kejaksaan Negeri Aru menyatakan bahwa proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Ambon akan dilakukan hari ini untuk memastikan penyelesaian cepat dan penuntasan kasus ini. Proses pelimpahan dianggap sudah jelas dan tinggal menunggu pelimpahan resmi.
- Baca juga:
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Aru menerima penyerahan tahap II Perkara Tipikor Dana Hibah Pilkada Aru TA 2020. Kasipenkum Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, menjelaskan bahwa ini terkait penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2020.
Tim penuntut umum Kejari Aru resmi menahan lima terdakwa atas dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Hibah Pilkada. Alasan penahanan didasarkan pada pertimbangan obyektif dan subyektif objektif yang diatur dalam KUHAP.
Kelima terdakwa, termasuk Ketua KPUD Aru dan empat anggota KPUD setempat, ditahan selama 20 hari di Rutan sejak 17 Januari 2024. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Proses selanjutnya akan melibatkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Ambon. "Kerugian keuangan negara mencapai Rp. 2.894.277.825,00 sesuai LHP Investigatif," ungkap Aizit, merujuk pada Penghitungan Kerugian Negara atas dugaan tipikor pengelolaan dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020. Sementara itu, dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah menunjukkan bahwa Pemkab Aru menghibahkan dana senilai Rp.25.500.000.000 ke KPUD untuk pemilihan Bupati/Wakil Bupati.***






Komentar Via Facebook :