Home › Ekonomi › Pekanbaru Hapus Biaya Uji KIR Kendaraan
PERDA 2024
Pekanbaru Hapus Biaya Uji KIR Kendaraan
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, Yuliarso.
PEKANBARU, Tabloid Diksi – Pemerintah Kota Pekanbaru menggratiskan biaya uji kendaraan bermotor atau KIR (Keur). Penghapusan retribusi biaya uji kendaraan itu tertuang dalam Peraturan Daerah tentang pajak dan retribusi tahun 2024.
Penjelasan tersebut disampaikan
- Baca juga:
"Bahwa salah satu retribusi yang di nol rupiah kan itu adalah pengujian kendaraan bermotor. Ini berlaku mulai 5 Januari 2024 kemarin. Termasuk untuk biaya beli kartu uji juga tidak ada," katanya, Kamis (18/01/2024).
Ia mengatakan, penggratisan itu berlaku bagi seluruh kendaraan angkutan barang dan penumpang. Karena kedepannya, pemasukan Pemerintah Kota Pekanbaru dari retribusi PKB sebelumnya akan diganti melalui pendapatan pajak kendaraan.
"Nanti akan dikembalikan pemerintah pusat melalui biaya pajak kendaraan ke kabupaten/kota. Tapi, tetap kami minta kepada pemilik angkutan barang dan penumpang untuk tetap melakukan pengujian kendaraan bermotor, wajib," jelasnya.
Ditegaskan lebih lanjut, pengujian bertujuan memastikan kendaraan layak jalan. Kemudian antisipasi kecelakaan lalu lintas karena kendaraan tidak layak jalan.
Yuliarso menambahkan, pada tahun 2023, tidak kurang dari 120 kendaraan melakukan uji KIR dalam satu hari.
Pada tahun yang sama, pihaknya mencatat Pendapatan Asli Daerah dari retribusi PKB lebih dari Rp4 miliar.






Komentar Via Facebook :