https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Kerja Sama PT Ganda Buanindo dan FPK-LK: Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Pemuda Kenegerian Lipat Kain •   Siswi SDN 001 Perhentian Luas Raih Peringkat I (Pertama) Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Se Kuansing •   Pertanyaan Aliran Dana Sponsor Jalur, Fauzan Al Azima Sayangkan Tanggapan Ketua PBK Yang Merasa Diserang •   Pertemuan FPK-LK dan PT PSPI Distrik Lipat Kain Capai Titik Terang
Lapas Narkoba
Home › Hukrim › Wanita Diduga Selingkuhan ASN Pemprov Riau Jadi Tersangka, PA Kabulkan Cerai
Hukrim
Pekanbaru

Wanita Diduga Selingkuhan ASN Pemprov Riau Jadi Tersangka, PA Kabulkan Cerai

Jumat, 05 Januari 2024 | 18:52 WIB,  
Penulis : Redaksi
Wanita Diduga Selingkuhan ASN Pemprov Riau Jadi Tersangka, PA Kabulkan Cerai

Ari Satria SH, Melaty Riza, Mulyadi Ranto Manalu SH MH (kanan)

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Sempat viral tragedi beberapa bulan lalu terkait ASN di Kota Pekanbaru pada Selasa (8/8/2023), memergoki perempuan lain yang diduga selingkuhan suaminya di RS Pekanbaru Medical Centre (PMC).

Peristiwa itu berdampak terhadap Mel (Aparatur Sipil Negara di Pemerintahan Provinsi Riau). Tubuhnya mengalami luka dibeberapa bagian pasca terseret saat mobil yang dikemudikan oleh CAS (wanita lain bersama suami) menabrak Mel.

  • Baca juga: Dugaan Bisnis Ilegal BBM, Pertamina dan APH Diminta Tindak Tegas !

Sementara RDL (suami) juga seorang ASN di Pemprov Riau yang kini telah menjadi mantan suami dari Mel, malah kabur dengan CAS selingkuhan RDL. Atas kejadian tersebut Mel sang wanita malang inipun membuat laporan ke Polresta Pekanbaru.

Buah dari laporan tersebut, akhirnya CAS resmi ditetapkan sebagai tersangka.

  • Baca juga: Istri Tragis Dibunuh Suami di Kuansing, Polisi Selidiki Kasus !

Mulyadi Ranto Manalu SH MH sebagai Penasihat Hukum yang mendampingi Mel pada Jumat (5/1/2024) membenarkan hal tersebut.

  • Baca juga: Jual Beli Chip Judi Online di Counter Handphone, Polsek Tapung Ringkus Pelaku !

"Ya, Kami telah menerima pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tertanggal 15 Desember 2023 lalu. Pada surat tersebut memuat bahwa saudari CAS sudah ditetapkan sebagai tersangka," terang Mulyadi.

Lanjutnya, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja Reskrim Polresta Pekanbaru.

  • Baca juga: Kembali Marak, Mafia BBM Sedot Solar dan Pertalite Terkoordinir Di Kampar Kiri !

"Terimakasih kepada Reskrim Polresta atas ditetapkannya tersangka terkait peristiwa keji yang dialami klien saya ini," kata Mulyadi sambil berharap secepatnya berkekuatan hukum tetap.

Terakhir Mulyadi yang juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPC GRANAT) Kota Pekanbaru menyinggung terkait telah dikabulkannya Gugatan Perceraian Mel.

  • Baca juga: Kemkomdigi kembali Tutup 41.026 Konten Terafiliasi Judol

"Kami bangga kepada Mel, meskipun harus dengan pertimbangan matang telah berjuang sejauh ini. Akhirnya gugatan cerai yang kami ajukan ke Pengadilan Agama Pekanbaru telah dikabulkan.

Tepatnya pada Kamis tanggal 4 Januari 2024 Pengadilan Agama Pekanbaru telah mengeluarkan putusan.

  • Baca juga: Tim Jaksa Limpahkan Kasus Korupsi Dana Bencana di Siak ke JPU

Adapun amar putusannya yakni:

MENGADILI

1. Mengabulkan gugatan Penggugat

2. Menjatuhkan talak ba'in sughra Tergugat (RDL) terhadap Penggugat (Mel);

  • Baca juga: Kejari Kuansing Memulai Proses Dugaan Korupsi Kepala Desa Toar

3. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak hadhanah (pemeliharaan) atas anak bernama Aysq , perempuan umur 11 tahun dan Ayu, perempuan umur 9 tahun, dengan kewajiban Penggugat memberikan akses yang cukup kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut demi kepentingan anak.

4. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah pemeliharaan anak-anak Penggugat dan Tergugat sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri dengan kenaikan sebesar 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya diluar biaya pendidikan dan kesehatan ;

5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.305.000.- (tiga ratus lima ribu rupiah).***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

PolrestaPekanbaruASN SelingkuhPemprov RiauGugatan Cerai
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Ekbis

    KTNA Pekanbaru Optimis Terus Tingkatkan Produktivitas di Tahun 2024

    Jumat, 05 Jan 2024 | 13:35 WIB
  • Peristiwa

    Masyarakat Harap Patuhi Perda dan Perencanaan Waktu Buang Sampah

    Jumat, 05 Jan 2024 | 13:21 WIB
  • Sorotan

    Sekdako Pekanbaru Singgung Terkait Banjir Karena Air Sungai Tinggi

    Rabu, 03 Jan 2024 | 20:42 WIB
  • Hukrim

    Granat Riau Sebut Razia Kasat Narkoba Pekanbaru Dorong Kesadaran Anti-Narkotika

    Jumat, 29 Des 2023 | 20:58 WIB
  • Pemerintah

    Memilukan Masyarakat Sejumlah Borok RSD Madani Tersorot

    Rabu, 13 Des 2023 | 23:37 WIB

Terpopuler

  • #1

    Pertanyaan Aliran Dana Sponsor Jalur, Fauzan Al Azima Sayangkan Tanggapan Ketua PBK Yang Merasa Diserang

    Rabu, 30 Jul 2025 - 18:15 WIB
  • #2

    Dikeroyok 200 Orang, Korban Jadi Tersangka! Ada Apa Polres Kampar?

    Senin, 28 Jul 2025 - 21:35 WIB
  • #3

    Siswi SDN 001 Perhentian Luas Raih Peringkat I (Pertama) Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Se Kuansing

    Rabu, 30 Jul 2025 - 19:53 WIB
  • #4

    Misteri di Balik SPBU 13284626, Manajemen dan Direksi Perusahaan Diam Seribu Bahasa! Ada Apa?

    Jumat, 18 Jul 2025 - 22:16 WIB
  • #5

    GPM-R Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Polda Riau: Bustamar Bantah Terkait Dugaan Perambahan Hutan

    Sabtu, 19 Jul 2025 - 06:00 WIB

SOROTAN

  • Siswi SDN 001 Perhentian Luas Raih Peringkat I (Pertama) Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Se Kuansing

    Siswi SDN 001 Perhentian Luas Raih Peringkat I (Pertama) Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Se Kuansing

    Rabu, 30 Jul 2025 | 19:53 WIB
  • Pertanyaan Aliran Dana Sponsor Jalur, Fauzan Al Azima Sayangkan Tanggapan Ketua PBK Yang Merasa Diserang

    Pertanyaan Aliran Dana Sponsor Jalur, Fauzan Al Azima Sayangkan Tanggapan Ketua PBK Yang Merasa Diserang

    Rabu, 30 Jul 2025 | 18:15 WIB
  • GPM-R Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Polda Riau: Bustamar Bantah Terkait Dugaan Perambahan Hutan

    GPM-R Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Polda Riau: Bustamar Bantah Terkait Dugaan Perambahan Hutan

    Sabtu, 19 Jul 2025 | 06:00 WIB

HUKRIM

  • Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Rabu, 18 Jun 2025 | 18:01 WIB
  • Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:22 WIB
  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com