https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Bupati-Wabup Kampar Turun Langsung, Bantuan Beras Disalurkan ke Warga Rentan •   Jalur Lama Ditutup, Arus Dialihkan! Ditlantas Polda Riau Pastikan Overpass STA 203+285 Siap Dilintasi •   Siapkan Anggaran 2027, Biro Rena Polda Riau Periksa Kebutuhan Polres Kampar •   AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu
Home › Hukum › Wanita Diduga Selingkuhan ASN Pemprov Riau Jadi Tersangka, PA Kabulkan Cerai
Hukum
Pekanbaru

Wanita Diduga Selingkuhan ASN Pemprov Riau Jadi Tersangka, PA Kabulkan Cerai

Jumat, 05 Januari 2024 | 18:52 WIB,  
Penulis : Redaksi
Wanita Diduga Selingkuhan ASN Pemprov Riau Jadi Tersangka, PA Kabulkan Cerai

Keterangan Foto: Ari Satria SH, Melaty Riza, Mulyadi Ranto Manalu SH MH (kanan)

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Sempat viral tragedi beberapa bulan lalu terkait ASN di Kota Pekanbaru pada Selasa (8/8/2023), memergoki perempuan lain yang diduga selingkuhan suaminya di RS Pekanbaru Medical Centre (PMC).

Peristiwa itu berdampak terhadap Mel (Aparatur Sipil Negara di Pemerintahan Provinsi Riau). Tubuhnya mengalami luka dibeberapa bagian pasca terseret saat mobil yang dikemudikan oleh CAS (wanita lain bersama suami) menabrak Mel.

    Baca juga:
  • AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

  • Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

  • Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

Sementara RDL (suami) juga seorang ASN di Pemprov Riau yang kini telah menjadi mantan suami dari Mel, malah kabur dengan CAS selingkuhan RDL. Atas kejadian tersebut Mel sang wanita malang inipun membuat laporan ke Polresta Pekanbaru.

Buah dari laporan tersebut, akhirnya CAS resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Mulyadi Ranto Manalu SH MH sebagai Penasihat Hukum yang mendampingi Mel pada Jumat (5/1/2024) membenarkan hal tersebut.

"Ya, Kami telah menerima pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tertanggal 15 Desember 2023 lalu. Pada surat tersebut memuat bahwa saudari CAS sudah ditetapkan sebagai tersangka," terang Mulyadi.

Lanjutnya, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja Reskrim Polresta Pekanbaru.

"Terimakasih kepada Reskrim Polresta atas ditetapkannya tersangka terkait peristiwa keji yang dialami klien saya ini," kata Mulyadi sambil berharap secepatnya berkekuatan hukum tetap.

Terakhir Mulyadi yang juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPC GRANAT) Kota Pekanbaru menyinggung terkait telah dikabulkannya Gugatan Perceraian Mel.

"Kami bangga kepada Mel, meskipun harus dengan pertimbangan matang telah berjuang sejauh ini. Akhirnya gugatan cerai yang kami ajukan ke Pengadilan Agama Pekanbaru telah dikabulkan.

Tepatnya pada Kamis tanggal 4 Januari 2024 Pengadilan Agama Pekanbaru telah mengeluarkan putusan.

Adapun amar putusannya yakni:

MENGADILI

1. Mengabulkan gugatan Penggugat

2. Menjatuhkan talak ba'in sughra Tergugat (RDL) terhadap Penggugat (Mel);

3. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak hadhanah (pemeliharaan) atas anak bernama Aysq , perempuan umur 11 tahun dan Ayu, perempuan umur 9 tahun, dengan kewajiban Penggugat memberikan akses yang cukup kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut demi kepentingan anak.

4. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah pemeliharaan anak-anak Penggugat dan Tergugat sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri dengan kenaikan sebesar 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya diluar biaya pendidikan dan kesehatan ;

5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.305.000.- (tiga ratus lima ribu rupiah).***

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

PolrestaPekanbaruASN SelingkuhPemprov RiauGugatan Cerai
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Ekonomi

    KTNA Pekanbaru Optimis Terus Tingkatkan Produktivitas di Tahun 2024

    Jumat, 05 Jan 2024 | 13:35 WIB
  • Peristiwa

    Masyarakat Harap Patuhi Perda dan Perencanaan Waktu Buang Sampah

    Jumat, 05 Jan 2024 | 13:21 WIB
  • Sorotan

    Sekdako Pekanbaru Singgung Terkait Banjir Karena Air Sungai Tinggi

    Rabu, 03 Jan 2024 | 20:42 WIB
  • Hukum

    Granat Riau Sebut Razia Kasat Narkoba Pekanbaru Dorong Kesadaran Anti-Narkotika

    Jumat, 29 Des 2023 | 20:58 WIB
  • Daerah

    Memilukan Masyarakat Sejumlah Borok RSD Madani Tersorot

    Rabu, 13 Des 2023 | 23:37 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #5

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #6

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #7

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #8

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB
  • #9

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB

HUKRIM

  • AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    Senin, 21 Sep 2026 | 16:16 WIB
  • Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Senin, 21 Sep 2026 | 14:52 WIB
  • Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

    Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

    Senin, 21 Sep 2026 | 12:32 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com