https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa ! •   Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis? •   Bupati Pimpin Musrenbang RKPD 2027: DPRD Kampar Tegaskan Eksekutif Akomodir Usulan di Dapil VI ! •   Kunjungan Perdana ke Desa Logas, Kapolres Kuansing Tinjau Pos Kamling, Tanam Pohon, dan Dialog dengan Tokoh Adat
Home › Hukrim › Wanita Diduga Selingkuhan ASN Pemprov Riau Jadi Tersangka, PA Kabulkan Cerai
Hukrim
Pekanbaru

Wanita Diduga Selingkuhan ASN Pemprov Riau Jadi Tersangka, PA Kabulkan Cerai

Jumat, 05 Januari 2024 | 18:52 WIB,  
Penulis : Redaksi
Wanita Diduga Selingkuhan ASN Pemprov Riau Jadi Tersangka, PA Kabulkan Cerai

Ari Satria SH, Melaty Riza, Mulyadi Ranto Manalu SH MH (kanan)

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Sempat viral tragedi beberapa bulan lalu terkait ASN di Kota Pekanbaru pada Selasa (8/8/2023), memergoki perempuan lain yang diduga selingkuhan suaminya di RS Pekanbaru Medical Centre (PMC).

Peristiwa itu berdampak terhadap Mel (Aparatur Sipil Negara di Pemerintahan Provinsi Riau). Tubuhnya mengalami luka dibeberapa bagian pasca terseret saat mobil yang dikemudikan oleh CAS (wanita lain bersama suami) menabrak Mel.

  • Baca juga: 4 Bulan Berlalu, Kasus Iin Suhelna 'Ngendap' di Polsek Kampar Kiri: Zainuddin SH MH Layangkan Surat SP2HP!

Sementara RDL (suami) juga seorang ASN di Pemprov Riau yang kini telah menjadi mantan suami dari Mel, malah kabur dengan CAS selingkuhan RDL. Atas kejadian tersebut Mel sang wanita malang inipun membuat laporan ke Polresta Pekanbaru.

Buah dari laporan tersebut, akhirnya CAS resmi ditetapkan sebagai tersangka.

  • Baca juga: Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

Mulyadi Ranto Manalu SH MH sebagai Penasihat Hukum yang mendampingi Mel pada Jumat (5/1/2024) membenarkan hal tersebut.

  • Baca juga: Satgas PKH Sita 5.764 Hektar Lahan di Kampar Milik Duta Palma Group 

"Ya, Kami telah menerima pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tertanggal 15 Desember 2023 lalu. Pada surat tersebut memuat bahwa saudari CAS sudah ditetapkan sebagai tersangka," terang Mulyadi.

Lanjutnya, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja Reskrim Polresta Pekanbaru.

  • Baca juga: Aktivitas PETI Marak Di Desa Sawah, Arena Pacu Jalur Luluh Lanta

"Terimakasih kepada Reskrim Polresta atas ditetapkannya tersangka terkait peristiwa keji yang dialami klien saya ini," kata Mulyadi sambil berharap secepatnya berkekuatan hukum tetap.

Terakhir Mulyadi yang juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPC GRANAT) Kota Pekanbaru menyinggung terkait telah dikabulkannya Gugatan Perceraian Mel.

  • Baca juga: Publik Sorot Tajam Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis 

"Kami bangga kepada Mel, meskipun harus dengan pertimbangan matang telah berjuang sejauh ini. Akhirnya gugatan cerai yang kami ajukan ke Pengadilan Agama Pekanbaru telah dikabulkan.

Tepatnya pada Kamis tanggal 4 Januari 2024 Pengadilan Agama Pekanbaru telah mengeluarkan putusan.

  • Baca juga: Akibat Dana BUMDES Madani Desa Sungai Kuning Terpakai Habis, Rp 177 Juta Uang Negara Raib 

Adapun amar putusannya yakni:

MENGADILI

1. Mengabulkan gugatan Penggugat

2. Menjatuhkan talak ba'in sughra Tergugat (RDL) terhadap Penggugat (Mel);

  • Baca juga: Tragis, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Ditembak Kabag Ops

3. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak hadhanah (pemeliharaan) atas anak bernama Aysq , perempuan umur 11 tahun dan Ayu, perempuan umur 9 tahun, dengan kewajiban Penggugat memberikan akses yang cukup kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut demi kepentingan anak.

4. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah pemeliharaan anak-anak Penggugat dan Tergugat sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri dengan kenaikan sebesar 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya diluar biaya pendidikan dan kesehatan ;

5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.305.000.- (tiga ratus lima ribu rupiah).***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

PolrestaPekanbaruASN SelingkuhPemprov RiauGugatan Cerai
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Ekbis

    KTNA Pekanbaru Optimis Terus Tingkatkan Produktivitas di Tahun 2024

    Jumat, 05 Jan 2024 | 13:35 WIB
  • Peristiwa

    Masyarakat Harap Patuhi Perda dan Perencanaan Waktu Buang Sampah

    Jumat, 05 Jan 2024 | 13:21 WIB
  • Sorotan

    Sekdako Pekanbaru Singgung Terkait Banjir Karena Air Sungai Tinggi

    Rabu, 03 Jan 2024 | 20:42 WIB
  • Hukrim

    Granat Riau Sebut Razia Kasat Narkoba Pekanbaru Dorong Kesadaran Anti-Narkotika

    Jumat, 29 Des 2023 | 20:58 WIB
  • Pemerintah

    Memilukan Masyarakat Sejumlah Borok RSD Madani Tersorot

    Rabu, 13 Des 2023 | 23:37 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kegiatan Sosial Danyon A Pelopor Satbrimobda Riau di Masjid Siti Aminah: Contoh Kepedulian dan Inspirasi!

    Minggu, 25 Jan 2026 - 11:55 WIB
  • #2

    Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

    Rabu, 28 Jan 2026 - 13:36 WIB
  • #3

    Bupati Pimpin Musrenbang RKPD 2027: DPRD Kampar Tegaskan Eksekutif Akomodir Usulan di Dapil VI !

    Kamis, 29 Jan 2026 - 20:51 WIB
  • #4

    Dugaan Komersialisasi LKS di Satuan Dikdasmen di Kampar, Plh.Kadisdik Akan Tindak Tegas !

    Selasa, 27 Jan 2026 - 19:47 WIB
  • #5

    Upacara Tradisi Penyambutan Baja Taja: AKBP Jhon Firdaus Tekankan Semangat Kesatuan!

    Selasa, 27 Jan 2026 - 15:27 WIB

SOROTAN

  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB
  • Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Selasa, 03 Feb 2026 | 13:04 WIB
  • Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung

    Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

    Rabu, 28 Jan 2026 | 13:36 WIB

HUKRIM

  • Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Sabtu, 17 Jan 2026 | 14:22 WIB
  • Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Kamis, 15 Jan 2026 | 01:07 WIB
  • Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

    Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

    Rabu, 14 Jan 2026 | 15:09 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com